Pergaulan Bebas Muda Mudi, Mungkinkah Disolusi dengan Alat Kontrasepsi?
Agama | 2024-08-11 19:44:52Wow, Indonesia panen muda mudi?! Tentu fenomena ini patut disambut gembira jika mereka menjadi generasi yang berkualitas. Namun apa jadinya jika generasi ini kehidupannya didominasi pergaulan bebas atau free seks?! Sangat miris, bukan? Belum lagi persoalan kualitas pendidikan dan kesejahteraan mereka yang sangat memprihatinkan. Tentu jauh dari harapan generasi muda ini menjadi calon pemimpin bangsa ini di masa depan.
Lihatlah data BKKBN tentang pergaulan muda mudi yang telah melakukan seks bebas. BKKBN mencatat bahwa pada remaja usia 16-17 tahun, ada sebanyak 60 persen remaja yang melakukan hubungan seksual, usia 14-15 tahun ada sebanyak 20 persen dan pada usia 19-20 sebanyak 20 persen. Tidak mengherankan jika efek pergaulan bebas berbuah semakin tingginya penyakit HIV dan penyakit kelamin, tingginya kehamilan yang tidak diinginkan serta tingginya aborsi.
Kita yakin bahwa pergaulan bebas disebabkan oleh ide sekularisme liberalisme yang gencar meracuni kehidupan kaum muslimin. Ancaman liberalisasi tingkah laku ini semakin nyata dengan legalisasi pergaulan bebas lewat undang-undang yang mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja usia sekolah, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
Dalam Pasal 103 PP yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu, disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. Untuk pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi setidaknya berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan alat reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana (KB); melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; serta pemilihan media hiburan sesuai usia anak.
Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi (kesehatan sistem reproduksi) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan serta kegiatan lain di luar sekolah. Sementara itu, pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang mempunyai kompetensi sesuai dengan kewenangannya. Kemudian, Pasal 107 menyatakan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi diselenggarakan melalui penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan reproduksi sesuai dengan standar, aman, berkualitas, terjangkau, tidak diskriminatif, menjaga privasi, dan kesetaraan gender.
Sekilas UU ini sepertinya memberikan solusi terhadap pergaulan bebas muda mudi. Namun jika ditelisik, UU ini justru semakin memperparah pergaulan bebas muda-mudi dan mengancam kehidupan generasi di masa depan. Banyak sekali tokoh masyarakat dan ulama yang mengecam terbitnya peraturan ini. Diantaranya Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih yang menyebutkan bahwa UU ini tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama. Menurutnya, penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa sekolah ini sama saja membolehkan budaya seks bebas kepada pelajar. Hal ini berarti lewat UU, negara telah menghalalkan generasi untuk melakukan perzinaan. Na’udzu billah min dzalik.
Jelaslah bahwa UU ini lahir dari semangat liberalisme yang akan membawa kepada kehancuran pada generasi. UU ini wajib ditolak dan tidak boleh dijadikan solusi bagi persoalan pergaulan generasi. Maka selayaknya problem generasi ini harus dikembalikan kepada Islam sebagai solusi hakiki.
Solusi Islam memiliki kekhasan tersendiri dalam mensolusi setiap problematika manusia. Islam memandang bahwa pemuda merupakan asset masa depan yang wajib dijaga dari perbuatan yang melanggar kehormatannya seperti zina dan homoseksual. Pihak yang paling bertanggung jawab dalam menjaga generasi adalah negara. Sebab negara (pemimpin) adalah perisai rakyat sebagaimana hadits Rasulullah:
“Sesungguhnya seorang imam itu [laksana] perisai. Dia akan dijadikan perisai, dimana orang akan berperang di belakangnya, dan digunakan sebagai tameng. Jika dia memerintahkan takwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dan adil, maka dengannya, dia akan mendapatkan pahala. Tetapi, jika dia memerintahkan yang lain, maka dia juga akan mendapatkan dosa/adzab karenanya.” [Hr. Bukhari dan Muslim]
Dalam Islam, negara yaitu Khilafah akan menerapkan sistem pergaulan Islam yang menjaga kesucian para pemuda. Diantaranya merupakan upaya preventif untuk memastikan bahwa pergaulan pria dan wanita hanya untuk melestarikan keturunan manusia. Islam memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menundukkan pandangan (ghodhdhul bashor), tidak berkholwat (bersepi-sepi laki-laki dan perempuan tanpa mahrom) dan ikhtilat (campur baur laki-laki perempuan) dalam kehidupan umum serta berpakaian menutup aurat dengan jilbab dan kerudung.
Islam juga menjadikan negara bertanggung jawab terhadap sistem pendidikan lewat kurikulum yang mewujudkan keimanan dan ketaqwaan generasi sehingga mereka terhindar dari perilaku maksiyat. Negara yang menerapkan Islam kaaffah (Khilafah) juga mewujudkan ketahanan ekonomi yang mensejahterakan sehingga generasi terjamin kesehatan reproduksinya lewat layanan kesehatan yang gratis dan berkualitas.
Negara mengontrol penuh media massa agar jauh dari tayangan pornografi dan pornoaksi yang menghindarkan generasi dari pergaulan bebas. Tak lupa negara menerapkan sanksi terhadap pelanggaran pergaulan seperti hukum cambuk dan rajam bagi para pezina laki-laki perempuan baik yang masih bujang/gadis atau yang sudah bersuami/istri. Sanksi ini memiliki efek jera (zawajir) dan dapat menebus dosa sehingga terhindar dari siksa neraka di akhirat (jawabir).
Begitu besar peran negara dalam melindungi generasi sehingga pemimpinnya layak untuk mendapatkan predikat pemimpin yang adil. Pemimpin inilah yang berhak memperoleh naungan dari Allah di padang mahsyar pada saat tiada naungan selain naunganNya. Wallahu a’lam bish showab.
Bahan Bacaan:
https://news.solopos.com/bkkbn-60-persen-remaja-usia-16-17-tahun-di-indonesia-lakoni-seks-pranikah-1703798
https://bisnis.tempo.co/read/1898328/jokowi-teken-aturan-pemberian-alat-kontrasepsi-untuk-siswa-dan-remaja
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.