Negara Gagal Menjamin Makanan Halal dan Thayyib Bagi Rakyatnya
Agama | 2024-08-11 18:53:32Viral dimedia sosial banyak anak-anak yang sedang melakukan cuci darah di sebuah rumah sakit. Karena ramainya pemberitaan tersebut Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim Basarah Yanuarso menegaskan tak ada laporan peningkatan kasus gagal ginjal pada anak.
Hal di atas disampaikan Piprim merespons ramainya isu tentang banyaknya anak yang menjalani terapi cuci darah di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
"Secara nasional tidak dilaporkan lonjakan kasus gagal ginjal yang signifikan sebagaimana tahun lalu ada kasus keracunan EG dan DEG [pada obat]," ujar Piprim dalam keterangan videonya, Kamis (26/7). (Sumber:CNN).
Meski tak ada lonjakan anak penderita gagal ginjal yang berujung cuci darah, keberadaan kasus ini perlu menjadi perhatian karena sebagian kasus erat kaitannya dengan pola konsumsi yang salah atau tidak sehat, dan ini yang mendominasi faktor penyebab gagal ginjal.
Seperti yang dilansir dari CNN.Jakarta bahwa Ada banyak faktor yang bisa meningkatkan risiko terkena gagal ginjal. Dokter mengungkap salah satunya adalah kebiasaan konsumsi makanan dan minuman kemasan yang tinggi gula.
Dijaman sekarang Realita hari ini banyak produk berpemanis, yang merupakan produk industry makanan minuman di Indonesia. Sayangnya produk tersebut mengandung gula yang tidak sesuai dengan ukuran yang ditetapkan dalam angka kecukupan Gizi. Sehingga anak-anak yang mengonsumsi minuman dan makanan tersebut dalam jangka waktu lama dan terus menerus akan mempengaruhi kesehatannya.
Hal seperti ini wajar dalam kehidupan yang diatur oleh sistem kapitalisme, di mana uang menjadi tujuan utama dari proses produksi. Akibatnya abai dengan aspek Kesehatan dan keamanan pangan untuk anak, sehingga tidak sesuai dengan konsep makanan halal dan thayyib.
Ditambah lagi dengan banyaknya makanan dan minuman manis yang sedang tren diberbagai media sosial sehingga anak-anak lebih mudah mendapatkan informasi tersebut dan mencobanya. Saat ini yang menjadi point penting makanan adalah rasa enaknya, banyak dari masyarakat tidak terlalu peduli dengan baik atau tidaknya makanan tersebut bagi kesehatan.
Disinilah diperlukan peran pemerintah yang bertugas sebagai pelayan masyarakat untuk mengontrol makanan dan minuman yang beredar dimasyarakat sayangnya, negara telah abai dalam menentukan standar keamanan pangan dan abai dalam memberikan jaminan keberadaan makanan yang halal dan thayyib.
Berbeda dengan sistem pemerintahan Islam, Islam mewajibkan negara menjamin pemenuhan bahan pangan yang halal dan thayyib sesuai dengan perintah syariat.
Allah berfirman dalam QS Al Baqarah ayat 168 yang berbunyi:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Artinya: "Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu." (QS. Al Baqarah: 168).
Sebagai seorang muslim kita diperintahkan untuk mengonsumsi makanan dan minuman yang halal lagi baik. Tentu saja selain halal, makanan juga harus bergizi, agar bermanfaat bagi tubuh dan juga kesehatan.
Selain itu Islam juga akan mengontrol industri agar memenuhi ketentuan Islam terkait makanan dan minuman yang bisa diedarkan kemasyarakat. Untuk itu negara akan menyediakan tenaga ahli, melakukan pengawasan dan sanksi yang tegas bagi pihak yang melanggar aturan. Negara juga akan melakukan Edukasi atas makanan halal dan thayyib ini melalui berbagai mekanisme dengan berbagai sarana untuk mewujudkan kesadaran pangan yang halal dan thayyib bagi masyarakat. Hal Ini menjadi bentuk perlindungan Islam untuk masyarakatnya. Wallahua'lam.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.