Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Administrator

Judi Online Jadi Ancaman Serius Bagi Generasi Muda

Info Terkini | 2024-08-09 15:55:44

Oleh : Gadis Adisty )*

Maraknya situs judi online tengah menjadi perhatian yang serius oleh pemerintah. Pasalnya situs judi online merupakan permainan judi yang melanggar hukum di Indonesia. Generasi muda memiliki keunggulan pada kemampuan untuk menyerap lebih banyak informasi maupun keterampilan digital namun situs judi online tengah mengintai kalangan anak muda. Hal inilah yang membuat resah dikarenakan situs tersebut berkamuflase menjadi game online.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, saat bertemu dengan KPAI, mengungkapkan ratusan ribu anak Indonesia dari berbagai kelompok umur, yakni dari usia 11-19 tahun, tepatnya 197 ribu anak, terlihat kasus judi online dimaksud, bahkan ditandaskan Ivan bahwa putaran uang judi anak-anak tersebut senilai 239 miliar rupiah.

Tak pelak keprihatinan dan kegeraman atas kasus judi online, makin menggeliatkan publik untuk turut mengambil bagian dalam memberantasnya, mendukung Gerakan Nasional Pemberantasan Judi Online.

Ketua Umum KADIN Daerah Khusus Jakarta sekaligus Komisaris Independen BUMN PT Angkasa Pura Supports, Diana Dewi mengemukakan perang melawan judi online dan segala bentuk perjudian harus terus digelorakan. Sebab, bahaya judi hampir sama, bahkan lebih dari narkoba. Karena judi terkait dengan mental seseorang dan berat untuk membenahinya.

Pemerintah bersama rakyat harus terus memerangi perjudian. Perang melawan judi harus jadi perang semesta dari semua pihak. Mulai dari keluarga, tokoh agama, sekolah, bahkan pebisnis dan pemerintah harus menggelorakan hal tersebut agar jangan sampai merusak generasi muda.

Sudah menjadi rahasia umum, akibat judi online, seseorang tersangkut pinjaman online, rumah tangga jadi berantakan, tingkat perceraian naik drastis. Tentu anak-anak juga yang akan jadi korban. Jadi, bukan hanya anak-anak, orang dewasa pun perlu terus diedukasi akan bahaya judi.

Diana menambahkan bahwa pemerintah juga harus melakukan pengawasan dan pengetatan terhadap segala bentuk judi. Penutupan situs-situs judi online tidak boleh berhenti dilakukan. Karena judi online ketika ditutup satu tumbuh seribu. Maka dari itu pemerintah tidak boleh kalah dengan judi online.

Di sisi lain, masyarakat harus ikut serta memberantas perjudian di wilayahnya agar tidak diberi ruang. Aparat keamanan juga harus tegas memberantas, dan tidak kongkalikong dengan pengusaha judi. Pastinya, pemberantasan judi online harus secara massif dan sistematis dilakukan sehingga tidak ada celah untuk tumbuh subur di negeri dimana generasi bangsa harus dijaga dengan baik agar tidak rusak.

Direktur dan Trainer di GRAK System Management Consultant Bandung, Arfi Rafnialdi mengungkapkan keprihatinannya terhadp persoalan judi online yang kini merambah pada anak-anak. Menurutnya lingkaran judi daring dapat menimbulkan dampak buruk yang mengarah pada tindak kriminalitas hingga urusan mental. Kemudahan akses dan sifat adiktif judi daring bisa menjadi ancaman serius bagi kehidupan masyarakat.

Selain itu, perlu kontribusi orangtua dan guru untuk memantau aktivitas anak dalam mengakses gawai. Sebab, situs judi online dapat diakses dengan mudah lewat beragam sistem promosi di dunia maya. Orangtua dapat mengalihkan perhatian anak terhadap aktivitas fisik. Sementara pihak sekolah bisa menerapkan aturan penggunaan gawai.

Karena aktivitas judi ini berangkat dari kebiasaan anak berinteraksi dengan gadget, tentu perlu dipahami anak sebagaimana homoluden, adalah makhluk bermain. Maka orangtua dan sekolah perlu memperkenalkan alternatif permainan agar mereka tidak larut dalam gadgetnya.

Penyelesaian secara komprehensif harus menjadi komitmen bersama baik pemerintah, aparat hukum, sekolah, dan orangtua agar generasi masa depan dapat terselamatkan dari perangkap judi online.

Berdasarkan data dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, setidaknya 80.000 anak usia di bawah 10 tahun telah terjerat dalam dunia perjudian online. Angka ini setara dengan 2% dari total pemain judi online di Indonesia yang diperkirakan mencapai 4 juta orang.

Untuk mengatasi masalah ini, perlu adanya peningkatan literasi digital yang intensif, terutama di kalangan anak sekolah. Integrasi materi literasi digital ke dalam kurikulum Merdeka Belajar menjadi langkah yang sangat penting.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berupaya memberantas judi online dengan berbagai cara. Salah satunya adalah melalui edukasi literasi digital yang masif kepada masyarakat. Melalui akun Instagram @literasididgitalkominfo, Kominfo memberikan panduan untuk mengenali ciri-ciri situs judi online dan langkah-langkah pencegahan serta pelaporan.

Kasus-kasus judi online yang melibatkan anak muda telah banyak diberitakan dan memberikan gambaran yang jelas mengenai dampak negatifnya. Beberapa kasus di antaranya melibatkan remaja yang menghabiskan tabungan mereka, bahkan uang orang tua, untuk berjudi. Ada juga kasus di mana pelajar rela melakukan kejahatan seperti mencuri untuk membiayai kecanduan mereka terhadap judi online.

Contoh yang mencolok adalah kasus seorang mahasiswa di Jakarta yang harus drop out dari universitas karena kecanduan judi online. Awalnya, mahasiswa tersebut mencoba judi online untuk mengisi waktu luang, tetapi kemudian terjebak dalam siklus kekalahan dan kemenangan yang membuatnya terus bermain. Akibatnya, dia tidak hanya kehilangan uang dalam jumlah besar tetapi juga kesempatan untuk menyelesaikan pendidikannya.

Judi online adalah ancaman serius yang dapat merusak masa depan generasi muda. Dengan berbagai ancaman mulai dari kerugian finansial hingga masalah kesehatan mental, penting bagi semua pihak pemerintah, sekolah, orang tua, dan masyarakat untuk bekerja sama dalam mengatasi masalah ini. Edukasi, pengawasan, regulasi, dan dukungan yang tepat adalah kunci untuk melindungi generasi muda dari bahaya judi online dan memastikan mereka memiliki masa depan yang lebih baik.

)* Penulis merupakan pengamat sosial

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image