Larangan Berjudi dan Khamar serta Dalilnya dalam Islam!
Agama | 2024-08-09 12:31:07Islam adalah agama yang menekankan pada aspek kemaslahatan untuk individu dan masyarakat. Oleh karena itu, segala sesuatu yang dapat merusak fisik, mental, atau moral manusia dilarang dalam Islam. Dua di antara hal-hal yang dilarang keras adalah judi dan khamar (minuman beralkohol). Larangan ini didasarkan pada dampak negatif yang ditimbulkan oleh keduanya serta perintah yang jelas dalam Al-Qur’an dan Hadis.
Dalil Larangan Judi dan Khamar
يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِنَّمَا الۡخَمۡرُ وَالۡمَيۡسِرُ وَالۡاَنۡصَابُ وَالۡاَزۡلَامُ رِجۡسٌ مِّنۡ عَمَلِ الشَّيۡطٰنِ فَاجۡتَنِبُوۡهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ ٩٠
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)
Apa Alasan Islam Melarang Judi dan Khamr?
Berikut adalah alasan mengapa Islam melarang judi dan khamar, beserta dalil-dalil yang mendukungnya.
1. Larangan Judi
Dampak Negatif Judi
• Merusak Ekonomi dan Kehidupan Sosial: Judi dapat menyebabkan kerugian finansial yang besar, sering kali mengakibatkan kebangkrutan dan kemiskinan. Hal ini tidak hanya merugikan individu yang terlibat, tetapi juga keluarga dan orang-orang sekitarnya.
• Menimbulkan Ketergantungan dan Kecanduan: Judi sering kali menimbulkan kecanduan, yang membuat seseorang terus-menerus menghabiskan uang untuk berjudi, berharap untuk mendapatkan keuntungan besar, tetapi malah semakin merugi.
• Menghancurkan Moral dan Etika: Judi mendorong perilaku yang tidak jujur, seperti kecurangan dan penipuan. Hal ini merusak moralitas individu dan menimbulkan ketidakadilan dalam masyarakat.
Dalam ayat yang disebutkan sebelumnya, secara jelas menyebutkan bahwa berjudi adalah perbuatan keji dan merupakan salah satu dari godaan setan yang harus dijauhi oleh umat Islam.
2. Larangan Khamar (Minuman Beralkohol)
Dampak Negatif Khamar
• Merusak Kesehatan: Khamar memiliki efek merusak pada tubuh, terutama pada otak, jantung, ginjal dan hati. Penggunaan alkohol yang berlebihan dapat menyebabkan berbagai penyakit serius, termasuk kerusakan hati, penyakit jantung, dan selainnya.
• Menghilangkan Akal Sehat: Salah satu dampak utama dari khamar adalah hilangnya akal sehat sehingga kurang adanya pengendalian diri. Hal ini dapat menyebabkan perilaku yang berbahaya, seperti kekerasan, kecelakaan, dan nekat berbuat hal-hal yang buruk.
• Merusak Kehidupan Sosial dan Keluarga: Khamar sering kali menjadi penyebab utama hancurnya hubungan keluarga dan masyarakat. Ketergantungan pada alkohol dapat menyebabkan seseorang mengabaikan tanggung jawabnya, baik kepada keluarga maupun kepada masyarakat.
Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda tentang bahaya khamar:
"Setiap yang memabukkan itu khamar, dan setiap khamar itu haram." (HR. Muslim)
Sabda ini menunjukkan bahwa segala sesuatu yang memabukkan, termasuk alkohol, dilarang dalam Islam karena efeknya yang merusak akal dan moral.
3. Perlindungan Terhadap Kehidupan dan Akal
Salah satu tujuan utama dari syariat Islam (Maqashid al-Syariah) adalah menjaga dan melindungi lima hal pokok: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Larangan terhadap judi dan khamar adalah bentuk perlindungan terhadap jiwa dan akal manusia. Keduanya mengancam stabilitas kehidupan manusia, baik dari segi kesehatan, ekonomi, maupun moralitas.
4. Mencegah Kerusakan dan Kerugian
Islam sangat menekankan pencegahan kerusakan dan kerugian dalam kehidupan manusia. Judi dan khamar adalah dua aktivitas yang terbukti membawa lebih banyak kerugian daripada manfaat, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an:
"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: 'Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.'" (QS. Al-Baqarah: 219)
Ayat ini menunjukkan bahwa meskipun ada beberapa manfaat dalam judi dan khamar, kerugian yang ditimbulkannya jauh lebih besar. Oleh karena itu, Islam melarang keduanya untuk menjaga umat dari bahaya yang ditimbulkannya.
Islam melarang judi dan khamar karena keduanya membawa dampak negatif yang besar bagi individu dan masyarakat. Larangan ini didasarkan pada ajaran Al-Qur'an dan Hadis yang dengan jelas menyebutkan bahaya dan kerugian yang ditimbulkan oleh judi dan khamar. Dalam Islam, perlindungan terhadap akal, jiwa, harta, dan moralitas sangat diutamakan, dan larangan terhadap judi dan khamar adalah salah satu bentuk perlindungan tersebut. Dengan menjauhi judi dan khamar, umat Islam dapat hidup dalam kesejahteraan, kesehatan, dan ketenangan yang lebih baik.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.