Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image UCare Indonesia

Jauhi Praktik Riba Agar Selamat Dunia Akhirat!

Agama | 2024-07-29 20:32:43
sumber gambar: freepik.com

Riba, atau bunga dalam istilah ekonomi modern, adalah praktik mengambil keuntungan tambahan dari pinjaman uang yang dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam Islam, riba dianggap sebagai salah satu dosa besar dan dilarang keras. Praktik ini tidak hanya dilarang dalam konteks ekonomi, tetapi juga memiliki dampak luas yang merugikan individu dan masyarakat.

Al-Faqih menuturkan dari Abu Ja'far Al-Handawani, dari Ali bin Ahmad, dari Muhammad bin Al-Fadhl, dari Muammil, dari Hammad bin Salamah, dari Ali bin Zaid, dari Abush-Shalt, dari Abu Hurairah r.a., bahwa Nabi Saw bersabda:

"Pada malam Isra' aku mendengar di langit ketujuh, di atas kepalaku, suara petir dan halilintar, aku melihat kilat orang-orang yang perutnya sebesar rumah, di dalamnya ada ular-ular yang terlihat di luar perut itu, Aku bertanya kepada Jibril, 'Siapakah mereka itu?' Jibril menjawab, 'Para pemakan riba.'"

Diriwayatkan dari Atha' Al-Khurrasani, bahwa Abdullah bin Salam berkata, "Riba itu mempunyai 72 macam dosa, dan yang paling ringan adalah seperti berzina denga ibunya. Satu dirham dari hasil riba itu lebih jelek dari tiga puluh kali lebih berbuat zina.”

Beliau berkata, "Nanti pada hari kiamat Allah Ta'ala mengizinkan semua orang, baik yang taat maupun yang durhaka, untuk berdiri, kecuali orang yang makan riba. Ia tidak akan bisa berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila, setiap kali berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila di mana setiap kali berdiri, ia langsung jatuh."

Diriwayatkan dari Umar bin Khathab r.a., bahwa ia berkata, "Ayat hukum terakhir yang turun adalah ayat riba, kemudian Nabi Saw. wafat dan belum sempat menafsirkannya, maka jauhilah segala macam riba, baik yang terang-terangan maupun yang samar-samar."

Dari Al-Harts dan Ali k.w., ia berkata: "Rasulullah Saw. mengutuk orang yang makan riba, orang yang memberi makan dengannya, kedua orang saksinya, orang yang menulisnya, orang yang membuat tato, orang yang minta dibuatkan tato, orang yang nikah dengan maksud untuk menghalalkan perempuan yang dicerai tiga bagi yang mencerainya, orang yang dihalalkan untuknya, dan orang yang menahan zakat."

Ada yang berpendapat, bahwa apabila zina dan pemakan riba telah merajalela pada suatu negeri, niscaya negeri itu akan kacau balau. (Tanbihul Ghafilin, hal. 66)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image