Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fadilah Azzahra

Potensi Kebaya Dalam Menggerakkan Ekonomi Indonesia

UMKM | 2024-07-22 11:30:56
Kebaya Kutubaru (Doc Pribadi)

Melestarikan warisan budaya tidak hanya dilakukan dengan mempelajari budaya tapi juga perlu menjadikan budaya tersebut sebagai identitas. Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pelestarian kebaya sebagai pakaian tradisional, pada tanggal 4 Agustus 2023 Presiden Joko Widodo menetapkan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2023 tentang Hari Kebaya Nasional yang di peringati setiap tanggal 24 Juli, sehingga pada bulan ini perayaan Hari Kebaya Nasional akan menjadi yang pertama di laksanakan.

Awal mulanya kebaya muncul pada sekitar abad ke- 15 atau ke- 16, saat itu kebaya dikenakan resmi oleh keluarga kerajaan – kerajaan Islam di Pulau Jawa. Setelah penyebaran agama Islam semakin berkembang, kebaya semakin populer hingga menjadi simbol status.

Kebaya bukan sekadar busana, melainkan warisan budaya yang mencerminkan kesederhanaan dan keanggunan wanita Indonesia. Lebih dari sekadar kain yang dibalut di tubuh, kebaya menyimpan makna mendalam tentang identitas dan jati diri. Sejak dahulu, kebaya telah menemani perjalanan wanita Indonesia dalam berbagai momen penting, dari acara formal hingga kasual. Fleksibilitasnya membuatnya mudah dipadupadankan dengan berbagai bawahan, mulai dari kain batik tradisional hingga celana modern.

Kini, kebaya terus berevolusi tanpa kehilangan esensinya. Para desainer ternama tanah air dengan penuh kreativitas memodifikasi kebaya agar selaras dengan perkembangan zaman, menjadikannya semakin memikat dan digemari generasi muda. Lebih dari sekadar pakaian, kebaya adalah simbol identitas dan kebanggaan wanita Indonesia. Keindahan dan keanggunannya telah mendunia, menarik perhatian pecinta fashion dari berbagai penjuru.

Sebagai warisan budaya yang memesona, kebaya tak hanya elok dipandang, tapi juga bernilai ekonomi. Memakainya di berbagai momen, bukan saja lestarikan budaya, tapi juga ciptakan peluang bisnis bagi para pengrajin, desainer, dan penjual, khususnya UMKM.

Di tengah gejolak ekonomi, UMKM tampil sebagai pahlawan penjaga stabilitas. Keberadaan mereka tak hanya memperkuat ekonomi nasional, tapi juga membuka peluang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat. Di sisi lain, kebaya, warisan budaya luhur bangsa, terus dilestarikan melalui geliat jual beli yang tak henti. Perpaduan UMKM dan kebaya ini menjadi kekuatan ganda dalam menyumbang kontribusi signifikan bagi pendapatan nasional dan menjaga kelestarian budaya bangsa.

Menurut data Indonesian Chamber of Commerce and Industry, pada tahun 2023 usaha Industri Mikro Kecil (IMK) tumblluh positif di setiap triwulan, dengan rataan pertumbuhan naik sebesar 2,55 persen. Kelompok industri pakaian jadi (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia/KBLI 14) menjadi kelompok industri dengan kontribusi nilai tambah terbesar kedua tumbuh dari waktu ke waktu, dengan rataan pertumbuhan naik sebesar 3,02 persen.

Oleh karena itu kebaya memiliki peluang besar untuk meningkatkan produksi dan pertumbuhan UMKM di Indonesia. Hal ini akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional. Apalagi, KADIN Indonesia memprediksi bahwa jumlah UMKM akan mencapai 83,3 juta pada tahun 2024.

Kebaya, lebih dari sekedar busana, adalah simbol sejarah panjang peran perempuan dalam kemajuan bangsa. Gerakan Indonesia Berkebaya, yang dimulai sejak tahun 2019, mengajak perempuan Indonesia untuk mengenakan kebaya setiap hari Selasa, di berbagai aktivitas, sebagai wujud kecintaan terhadap budaya bangsa.

Lebih dari sekadar tren fashion, kebaya menjadi pengingat akan identitas dan warisan budaya yang luhur. Melalui Gerakan Indonesia Berkebaya, perempuan Indonesia didorong untuk bangga dengan budayanya dan berkontribusi dalam memajukan bangsa.

Sumber :

https://jdih.maritim.go.id/cfind/source/files/keputusan-presiden-republik-indonesia/2023/keppres-nomor-19--tahu-2023.pdf

https://kadin.id/data-dan-statistik/umkm-indonesia/

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image