Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Geominerba Geominerba

Diklat POP Angkatan Pertama Dibuka Secara Tatap Muka

Info Terkini | Thursday, 20 Jan 2022, 23:04 WIB

Bandung – Untuk memenuhi kompetensi Pengawas Operasional Pertama pada industri pertambangan sebagai front line supervisor yang membawahi para karyawan tingkat pelaksana dan bertanggung jawab dalam pengelolaan K3 pertambangan diharuskan memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.

Dalam rangka membekali para pengawas lapangan pada industri pertambangan untuk lebih memahami dan mendalami perannya sebagai front line supervisor, PPSDM Geominerba sebagai lembaga diklat pemerintahan terakreditasi A menyelenggarakan Diklat Pemenuhan dan Uji Kompetensi bagi Pengawas Operasional Pertama (POP) pada Pertambangan.

Dengan memperhatikan protokol kesehatan, Kepala Sub Koordinator Penyelenggaraan Pengembangan SDM, Herlinawati membuka diklat dilakukan secara tatap muka ini, Senin (17/1) di Gedung Diklat PPSDM Geominerba Bandung.

Diikuti oleh sebanyakk 4 orang peserta yang berasal dari perusahaan pertambangan di Indonesia, selama enam hari (17-22 Januari 2022) para peserta akan dibekali materi seperti: Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan Terkait Keselamatan Pertambangan, Pelaksanaan Inspeksi, Pelaksanaan Investigasi Kecelakaan, dan Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan Terkait Perlindungan Lingkungan.

Selain itu materi seperti Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko, Pelaksanaan Analisis Keselamatan Pekerjaan, Pelaksanaan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana, dan Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan pada Area yang menjadi Tanggung Jawabnya akan diberikan. Diakhiri dengan uji kompetensi lisan dan tulisan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image