Iseng Berujung Candu: Eksplorasi Judi Online, Islam Adalah Solusi?
Agama | 2024-07-15 23:32:33Oleh : Rezky Rahmadhani Syamsu, S.Gz
Lagi...Lagii Judi Online menggemparkan jagat dunia maya wakanda..hhmm
Judi online adalah aktivitas yang semakin mudah diakses melalui teknologi digital, memungkinkan individu berjudi dari rumah mereka sendiri. Meskipun awalnya dilakukan hanya sebagai aktivitas iseng, juni online memiliki potensi besar untuk menyebabkan kecanduan yang serius, dengan dampak merusak secara finansial, sosial, dan mental. dalam hal kemungkinan juga mengeksplorasi pandangan Islam tentang perjudian dapat memberikan solusi atau pencegahan terhadap kecanduan judi.
Dilansir dari DetikNews Pada Tanggal 12 Juli 2024 Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap 23 kasus terkait judi online (judol) dalam sebulan. Dari angka itu, total perputaran uang sampai Rp 200 miliar.
Terkait dengan pengungkapan kasus tersebut, penyidik menemukan bahwa perjudian online tersebut merupakan sindikat internasional jaringan Kamboja, dengan jumlah perputaran uang selama kurang lebih 3 bulan terakhir sekitar Rp 200 miliar," jelasnya.
Dilansir dari Kompas.com Pada Tanggal 27 Juni 2024 Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, ada lebih dari 1.000 orang anggota legislatif, baik tingkat pusat maupun daerah, diduga bermain judi online. Sebelumnya, anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang juga mantan Wakil Ketua MKD Habiburokhman, sempat mengungkapkan adanya anggota DPR yang main judi online.
Judi online bukan hanya para pemainnya dari kalangan anak muda, wakil rakyat pun terlibat dalam kasus judi online sungguh miris sekali, yang dimana seharusnya
menjadi contoh untuk rakyatnya namun mereka sendiri sebagai pelaku utama.
Dalam pandangan Islam, judi dilarang dan dianggap sebagai perbuatan dosa.Adapun alasan seseorang terlibat dalam judi online menurut perspektif Islam yakni pertama mau cepat kaya, kedua sudah terlanjur cinta dengan judi online dan dianggap sebagai hiburan semata, ketiga pengaruh lingkungan atau pergaulan, keempat kurangnya pengetahuan agama karena tidak mau mengkaji ilmu islam dan terakhir stress tekanan hidup (faktor ekonomi).
Judi adalah salah satu dampak dari penerapan sistem kapitalisme, yang menyebabkan kemiskinan dan penderitaan bagi masyarakat. Solusi yang efektif dan efisien adalah menggantikan kapitalisme dengan sistem Islam, yaitu penerapan syariat Islam secara menyeluruh di bawah naungan Khilafah.
Dalam Islam, judi secara jelas diharamkan dan setiap orang yang melakukannya berdosa. Allah swt. berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah ayat 90—91).
Semua bentuk judi, baik offline maupun online, serta jenis permainannya, adalah haram. Tidak ada istilah "judi legal atau ilegal." Seluruh bentuk perjudian harus ditutup oleh masyarakat dan negara. Untuk mengatasi masalah judi online, Khilafah akan mengambil langkah pencegahan (preventif) dan penegakan hukum (kuratif) yang tegas.
Solusi dalam Islam
Menanamkan keimanan yang kuat pada masyarakat dengan akidah yang benar, selalu menghubungkan agama dengan semua aspek kehidupan, dan merasa diawasi oleh Allah SWT serta para malaikat-Nya sehingga menjadi kontrol efektif bagi individu agar tidak terjerumus dalam kejahatan judi online. Dengan demikian, negara memiliki peran penting dalam mencegah berbagai pemikiran yang merusak akidah Islam, seperti sekularisme, pluralisme, sinkretisme, dan berbagai bentuk moderasi beragama dalam masyarakat. Serta memanfaatkan keahlian para pakar informasi dan teknologi (ITE) serta menyediakan fasilitas dan gaji tinggi untuk menghentikan kejahatan siber di dunia digital.
Memerlukan solusi yang mendasar dan menyeluruh untuk mengatasi problem judi online di Indonesia serta Butuh peran orang tua, masyarakat dan negara dalam menyelesaikan masalah ini, hanya dengan penerapan sistem Islam yang akan menjadi solusi jitu dan membawa solusi terhadap permasalahan yang terjadi di masyarakat.
Wallahu a’lam bisshawab
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.