Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nabila Raisa

Wakaf Asuransi Syariah Sebagai Sarana Berbagi dan Saling Tolong Menolong di Era Modern

Ekonomi Syariah | 2024-07-11 20:31:49
Suimber : https://www.bwi.go.id

Di tengah kesibukan dan gempuran era modernisasi, nilai-nilai luhur seperti silaturahmi dengan tujuan menjaga tali persaudaraan sesama umat seringkali terabaikan. Padahal, Islam sangat menganjurkan kepada umat nya untuk selalu menjaga hubungan baik dengan sesama manusia, sehingga tumbuhnya rasa kepedulian satu sama lain, saling membantu terutama bagi mereka yang membutuhkan.

Islam sebagai agama rahmatan lil a’lamiin, menawarkan berbagai sarana bagi umatnya untuk berbuat kebaikan dan meraih pahala serta ridha ta’ala. Salah satu pilar penting nya adalah zakat, infaq, shadaqah dan waqaf yang tidak hanya memberikan manfaat bagi yang membutuhkan, tetapi juga menjadi sarana untuk menumbuhkan nilai- nilai keikhlasan, dan kepedulian sosial.

Wakaf, sebagai salah satu instrumen filantropi Islam, menanamkan nilai keikhlasan dengan menyerahkan sebagian hartanya untuk diberikan manfaatnya yang takkan habis dimakan oleh waktu. Evolusi praktiknya pun menunjukkan perluasan dengan mengikuti zaman, sebagaimana cakupan aset wakaf yang semula hanya berupa tanah dan bangunan, kini diperluas dengan wakaf tunai yang kian diminati di era modern.

Dalam konteks modern, wakaf asuransi syariah hadir sebagai solusi inovatif untuk dijadikan sarana yang tepat untuk meningkatkan semangat berbagi dan saling tolong - menolong. Skema wakaf ini menggabungkan nilai- nilai Islam dengan produk asuransi untuk menghasilkan manfaat ganda yaitu perlindungan finansial dan sedekah jariyah. Premi asuransi syariah yang dibayar oleh nasabah secara berkala, sebagian manfaat yang dihasilkan baik dari dana tabarru’(uang kontribusi peserta asuransi syariah dengan niat tolong-menolong) atau dana hasil investasi akan dialokasikan sebagai dana yang diwakafkan, sehingga manfaatnya tidak hanya diperuntukkan untuk diri sendiri namun juga pada masyarakat luas.

Wakaf asuransi syariah bukanlah hal yang baru. Namun, dengan semakin berkembangnya industri keuangan syariah, skema ini menjadi semakin mudah diakses dan diminati. Banyak perusahaan asuransi syariah yang menawarkan produk wakaf asuransi dengan berbagai pilihan dan kemudahan. Skema wakaf asuransi syariah juga memiliki kelebihan tersendiri dibandingkan wakaf tradisional. Seperti halnya kemudahan dan fleksibilitas yang ditawarkan, dimana peserta asuransi syariah secara otomatis berkontribusi dengan mewakafkan manfaat premi yang mereka bayarkan secara berkala, baik dari manfaat asuransi atau hasil investasi dari polis asuransi mereka.

Wakaf asuransi syariah dikelola oleh lembaga terpercaya di bawah pengawasan Dewan Syariah Nasional. Hal ini memastikan kemanan dan kesesuaian dana wakaf yang dikelola berdasarkan pada prinsip - prinsip syariat Islam. Dana yang diwakafkan tentunya menjadi investasi abadi bagi peserta asuransi syariah dan menghasilkan manfaat jangka panjang bagi penerima wakaf, karna dikelola dan dikembangkan secara produktif untuk memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat. Dengan mewakafkan sebagian manfaat asuransi syariah, individu tidak hanya mendapatkan perlindungan finansial, tetapi juga memberikan perlindungan kepada sesama yang membutuhkan baik dalam bentuk sosial maupun finansial dan tentu hal tersebut menjadi pahala jariyah yang keberkahan nya akan terus mengalir.

Wakaf asuransi syariah adalah bukti nyata kepedulian kita terhadap sesama, terlebih mayoritas peserta asuransi adalah mereka yang memiliki finansial lebih . Oleh karna itu boleh kita jadikan skema ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat silaturahmi umat dengan saling menjaga, saling membantu serta mewujudkan masyarakat yang saling peduli sesama menuju masyarakat yang sejahtera.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image