Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Vindy W Maramis

Bolehkah Tambang Dikelola Organisasi?

Agama | 2024-07-10 11:13:50
Ilustrasi: Aktivitas di Pertambangan. Sumber: iStock

Pada 30 Mei lalu Presiden resmi mengesahkan peraturan yang mengizinkan organisasi keagamaan untuk mengelola tambang, yakni melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Nahdlatul Ulama (NU) menjadi organisasi keagamaan yang paling setuju dengan Peraturan ini. Dengan dalih dapat menjadi keran pemasukan untuk mendongkrak keuangan organisasi tersebut yang sudah lama mengalami kekurangan dana pemasukan.

Bahlil Lahadalia selaku Menteri Investasi mengatakan bahwa NU akan mendapatkan jatah tambang batu bara bekas penciutan lahan milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) milik Bakrie Grup, seluas 84.938 hektare (ha) dengan produksi batu bara mencapai sekitar 61 juta - 62 juta ton.

Hal ini tampaknya memang sesuatu yang dinantikan oleh NU mengingat Presiden Jokowi pada tahun 2021 lalu pernah menjanjikan konsesi pertambangan mineral dan batu bara kepada generasi muda NU agar dapat "menggerakkan gerbong-gerbong ekonomi kecil".

Peraturan ini pun menuai pro dan kontra banyak pihak. Melky Nahar, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai bahwa alasan pemerataan ekonomi yang dilontarkan pemerintah hanyalah “dalih obral konsesi demi menjinakkan ormas-ormas keagamaan”.

Menurutnya pemerintah harus mencabut aturan tersebut. Ormas-ormas keagamaan juga diminta berpikir ulang untuk menerima tawaran pemerintah mengingat banyak korban tambang justru adalah masyarakat yang notabene nya merupakan jemaah mereka juga.

Masyarakat pun bertanya-tanya apa sebenarnya fungsi dari kehadiran organisasi keagamaan -dalam hal ini kelompok dakwah Islam- di tengah-tengah umat?

Mengutip pernyataan Syaikh Taqqiyudin An-Nabhani dalam kitab Mafahim, kehadiran kutlah atau kelompok dakwah adalah berdakwah untuk melanjutkan kehidupan Islam, kutlah atau organisasi berperan untuk mencerdaskan umat dengan pemahaman Islam yang shahih dan mengajak umat untuk menerapkan Islam secara sempurna dalam setiap lini kehidupan baik kehidupan individu, kehidupan bermasyarakat, hingga kehidupan bernegara.

Kutlah Islam juga berkewajiban melakukan amar dakwah bil hukkam atau menasihati penguasa dalam mengurusi urusan umat agar sesuai dengan syariat.

Inilah fungsi kultah Islam yang benar, sesuai dengan dalil dalam Al-Quran :

"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang bertugas untuk menjalankan perintah Allah dalam mengajak kepada kebaikan, memerintahkan untuk berbuat kebaikan, dan melarang kemungkaran, merekalah orang-orang yang beruntung". (QS. Ali Imron : 104)

Maka terkait pengelolaan tambang, Rasulullah pernah bersabda;

Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal : dalam air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah)

Api yang dimaksud adalah tambang gas, batu bara dan minyak bumi, pada masa Rasulullah, para Khulafaur Rasyidin, para tabiin dan tabi'ut hingga kekhilafahan Utsmani dahulu mengelola tambang tersebut untuk kemaslahatan seluruh manusia, tidak diberikan pengelolaannya kepada korporasi swasta maupun asing apalagi kepada kutlah/organisasi.

Oleh sebab itu, seharusnya setiap kelompok dakwah memahami bahwa peraturan ini menyalahi syariat. NU sebagai organisasi dakwah besar di Indonesia harusnya bersama umat menyeru pemerintah untuk mengelola tambang secara mandiri agar hasilnya dapat diberikan kepada masyarakat, bukan menjadi yang paling bersemangat menerima konsesi tambang yang hasilnya hanya akan dinikmati oleh kalangan NU.

Allahua'lam.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image