Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image KARIN FORTUNA WULANDARI

Pertumbuhan Zakat dan Wakaf Memajukan Peran Strategis Indonesia

Info Terkini | 2024-07-09 18:25:48
Sumberfoto:Pixabay

Visi menjadikan Indonesia sebagai Pusat Ekonomi Syariah Dunia pada 2024 tidak hanya berfokus pada penguatan ekosistem nasional.

Peranan Indonesia terhadap zakat dan wakaf dunia dapat menjadi satu flagship program mengingat saat ini belum ada negara yang menjadi pusat pengembangan zakat dan wakaf. Terlebih, Indonesia memiliki potensi zakat dan wakaf mencapai 500 triliun seiring 87% jumlah penduduk muslim, kekhasan ekosistem zakat dan wakaf kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat, tak hanya itu Indonesia kembali menjadi negara paling dermawan di dunia pada 2023. Berdasarkan World Giving Index (WGI) yang dirilis Charities Aid Foundation (CAF), Indonesia berada di posisi pertama dengan skor 68 poin. Hal itu membuat Indonesia menjadi negara paling dermawan selama enam tahun berturut-turut.

Indonesia sendiri sejatinya telah memainkan peran ini, yang antara lain dapat dilihat dari inisiatif Indonesia dalam mendorong penyusunan standarisasi pengelolaan zakat dan wakaf internasional, yaitu Zakat Core Principles (ZCP) dan Waqf Core Principles (WCP). ZCP diluncurkan pada tahun 2016 dan saat ini telah diterapkan di beberapa negara. Sementara WCP baru diluncurkan pada tahun 2018.

Peran Strategis dalam Pembangunan Nasional

Pertumbuhan zakat dan wakaf memiliki implikasi yang luas terhadap pembangunan nasional Indonesia. Salah satu peran strategisnya adalah dalam pengentasan kemiskinan. Program-program seperti pemberian modal usaha bagi UMKM, beasiswa bagi pelajar berprestasi dari keluarga kurang mampu, serta layanan kesehatan gratis, semuanya dapat dibiayai dari dana zakat dan wakaf. Pada tingkat yang lebih makro, zakat dan wakaf dapat berkontribusi dalam peningkatan daya saing ekonomi Indonesia. Investasi dari dana wakaf produktif dalam sektor-sektor strategis dapat membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan produktivitas nasional.

Selain aspek ekonomi, zakat dan wakaf juga berperan dalam stabilitas sosial. Dengan membawa kesejahteraan bagi kelompok-kelompok marginal, ketidaksetaraan dapat dikurangi, sehingga menciptakan masyarakat yang lebih harmonis dan stabil. Ini sesuai dengan visi pemerintah untuk mewujudkan 'Indonesia Emas 2045', di mana ekonomi tumbuh inklusif dan berkelanjutan.

Tantangan ke Depan

Meskipun pertumbuhan zakat dan wakaf menjanjikan, ada beberapa tantangan yang harus diatasi untuk memaksimalkan potensinya. Pertama, kualitas pengelolaan dan transparansi menjadi isu krusial. Masyarakat perlu diyakinkan bahwa dana yang mereka sumbangkan benar-benar digunakan secara efektif dan tepat sasaran.

Kedua, literasi masyarakat tentang zakat dan wakaf masih perlu ditingkatkan. Banyak masyarakat yang belum memahami sepenuhnya potensi wakaf produktif dan bagaimana mereka bisa berpartisipasi secara aktif. Oleh karena itu, kampanye edukasi perlu diperluas dan difokuskan pada berbagai kalangan.

Ketiga, sinergi antara pemerintah, lembaga zakat, dan sektor swasta harus diperkuat. Kolaborasi yang lebih erat akan memastikan bahwa program-program yang dibiayai dari zakat dan wakaf berjalan lancar dan mencapai target yang telah ditetapkan.

Pertumbuhan zakat dan wakaf di Indonesia memiliki potensi besar untuk memajukan peran strategis Indonesia baik secara ekonomi maupun sosial. Melalui pengelolaan yang inovatif dan efisien, zakat dan wakaf dapat menjadi pilar penting dalam pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan dukungan semua pihak, Indonesia bisa mewujudkan visi menjadi negara yang lebih sejahtera dan berkeadilan.

Penulis Karin Fortuna Wulandari

Mahasiswi Ekonomi Syariah UIN syarif Hidayatullah Jakarta

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Terpopuler di

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image