Munculnya Kotak Kosong di Pilkada 2024
Politik | 2024-10-06 20:12:02Pilkada ( Pemilihan Kepala Daerah) merupakan pemilihan yang dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah setempat yang telah memenuhi syarat. Peserta pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang tentunya telah memenuhi persyaratan sebagai peserta Pilkada. Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/kota sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab I pasal I ayat 1 sampai dengan ayat 3.
Di tengah riuhnya dinamika politik menjelang pilkada, fenomena kotak kosong menjadi pusat perhatian yang mengubah cara pandang kita terhadap proses demokrasi. Dalam suasana kompetisi yang ketat, pilkada bukan hanya sekadar ajang untuk memilih pemimpin, tetapi juga kesempatan bagi masyarakat untuk mengekspresikan harapan dan tuntutan mereka terhadap perubahan. Kotak kosong dalam konteks ini berfungsi sebagai wadah aspirasi yang menciptakan ruang untuk dialog yang lebih mendalam mengenai harapan dan kebutuhan Masyarakat.
Kotak kosong muncul ketika pada masa pendaftaran paslon dan yang terdaftar hanya satu pasangan calon maka MK menyatakan bahwa masa pendaftaran masih bisa dibuka lagi, tetapi ketika setelah dibuka tetap tidak ada lagi yang mendaftar maka surat suara tidak hanya satu untuk paslon itu saja, melainkan harus ada alternatif suara bagi pemilih yakni kotak kosong. Kotak kosong pertama kali digunakan dalam kontestasi pilkada tahun 2015.
Pilkada 2024 tanpa pasangan calon tunggal gagal tercapai. Saat periode pendaftaran calon kepala daerah ditutup pada 29 Agustus lalu, terdapat 43 daerah dengan pasangan calon tunggal. Satu pekan setelahnya, saat perpanjangan masa pendaftaran berakhir, jumlah itu hanya berkurang dua daerah. Jumlah pasangan calon tunggal terus-menerus bertambah dalam setiap ajang pilkada. Pada Pilkada 2015, terdapat 3 pasangan calon tunggal. Angka itu meningkat menjadi 9 pada Pilkada 2017, 16 pada 2018, dan 25 pada 2020. Jumlah 41 pasangan calon tunggal tahun ini setara dengan 13 kali lipat daripada pilkada serentak pertama tahun 2015.
Kekosongan Pilihan dalam Pilkada Surabaya : Inilah Perspektif Masyarakat
Kota Surabaya menjadi salah satu daerah yang sejauh ini hanya memiliki satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. Duet kader PDIP sekaligus petahana Eri Cahyadi-Armuji mendapat dukungan 18 partai politik. Puluhan Warga Surabaya menggelar deklarasi mendukung kotak kosong di Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Surabaya 2024, di depan gedung DPRD Surabaya, Selasa (17/9).
Mereka memprotes hanya ada satu bakal pasangan calon saja yang mengikuti Pilwalkot Surabaya. Itu pun pasangan petahana Eri Cahyadi-Armuji. Koordinator aksi Harijono menyebut lewat deklarasi ini pihaknya ingin mengajak masyarakat untuk memilih kotak kosong, sebagai wujud protes terhadap para pimpinan partai.
Tidak semua orang dapat menerima bahwa hanya ada satu pasangan calon yang dapat mereka pilih, bahkan perasaan bahwa warga tidak mendapat pilihan mulai muncul ketika pasangan calon harus melawan kotak kosong. Salah satu warga Surabaya berpendapat bahwa ia merasa “tak diberi pilihan” dan kotak kosong bukanlah sebuah pilihan, serta sebagai warga negara ia akan menggunakan hak suaranya untuk memilih kandidat terbaik. Dari perspektif masyarakat, kotak kosong berarti hilangnya alternatif pilihan.
Implikasi Menangnya Kotak Kosong
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pasangan calon tunggal bisa dinyatakan menang jika memperoleh suara sah lebih dari 50%. Jika hal ini tidak tercapai, maka kotak kosong lah yang menang. Walau sepanjang sejarah pilkada di Indonesia kotak kosong baru satu kali menang, KPU dan Komisi II DPR merasa perlu untuk membuat mekanisme baru jika sejarah di Pilkada Kota Makassar pada 2018 berulang. Pada saat itu, pasangan calon Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi.
Kekosongan kepemimpinan akibat menangnya kotak kosong akan diisi oleh penjabat (Pj) yang ditunjuk oleh pemerintah. Penjabat tersebut akan menjalankan tugas gubernur, bupati, atau wali kota hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada ulang yang digelar tahun berikutnya. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 54D ayat (4) UU Pilkada.
Hak Warga untuk Memilih Kotak Kosong
Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi) mengatakan memilih kotak kosong berbeda dengan golput. Ketika memilih kotak kosong, surat suaranya akan tetap dihitung sebagai surat suara yang sah. Jadi pilihan tersebut tetap akan mempengaruhi hasil pemilu.
Dengan potensi terjadinya calon tunggal dalam Pilkada 2024, masyarakat perlu memahami implikasi dari memilih kotak kosong. Keputusan ini bukan hanya tentang memilih siapa yang akan memimpin daerah, tetapi juga berdampak pada keberlangsungan proses demokrasi di daerah tersebut.
Dengan semakin dekatnya Pilkada 2024, penting bagi masyarakat untuk menyadari makna dan dampak dari memilih kotak kosong. Sebagai alternatif dalam situasi calon tunggal, kotak kosong bukan sekadar bentuk ketidakpuasan, tetapi juga merupakan suara yang sah dalam proses demokrasi. Kesadaran akan hak suara dan pemahaman mengenai implikasi pilihan ini akan memperkuat partisipasi publik dalam menentukan masa depan daerah. Dengan demikian, setiap suara—termasuk kotak kosong—memiliki peranan vital dalam menciptakan pemilu yang lebih adil dan representatif. Mari kita gunakan hak demokratis ini dengan bijak demi keberlangsungan proses demokrasi yang lebih baik. (n.aly.2024)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.