Apakah Membeli Properti yang Dilelang Menguntungkan?
Bisnis | 2024-07-08 13:27:31Jawabannya dikarenakan:
- Membutuhkan dana untuk memulai usaha baru karena usaha yang lama bangkrut dikarenakan pandemi covid 19.
- Memenuhi kebutuhan hidup yang semakin hari semakin mahal.
- Tidak sanggup membayar angsuran/cicilan di bank.
- Menutupi hutang yang sudah mengunung disebabkan pendapatan dan pengeluaran tidak seimbang.
Apakah menjual properti bisa terjual cepat? Tentunya tidak. Dari segi pembeli properti pasti mencari harga semurah-murahnya dan kondisi propertinya sebagus-bagusnya. Berbanding terbalik dari segi penjual properti ingin menjual sesuai dengan harga pasaran dan kondisi propertinya apa adanya. Sesuai hukum ekonomi dimana banyak supply dan sedikit demand maka harga menjadi turun/murah. Oleh karena itu banyak penjual properti tidak dapat menjual propertinya dengan cepat. Dikarenakan adanya kebutuhan/desakan menjual properti dengan cepat, maka saat ini banyak properti dijual melalui lelang. Harga properti yang dijual melalui lelang pada umumnya dibawah harga pasaran. Kalau dilihat dari segi harga mungkin mengiurkan akan tetapi terdapat banyak permasalahan yang harus dihadapi oleh pembeli.
Apa saja yang menjadi permasalahan membeli properti melalui lelang :
- Pembeli properti melalui lelang tidak dapat menguasai fisik propertinya karena masih dikuasai/dihuni oleh pemilik lama.
- Pembeli properti akan menghadapi tuntutan/gugatan dari pemilik lama.
- Waktu yang dibutuhkan untuk menguasai fisik propertinya lama dan melelahkan.
- Biaya yang dikeluarkan terlalu mahal.
Kalau dihitung-hitung dari segi keekonomiannya, membeli properti melalui lelang bisa lebih mahal dan menghabiskan waktu yang cukup lama untuk menguasai fisik propertinya.
Disini saya ingin memberikan sedikit opini tentang Apakah Membeli Properti melalui Lelang menguntungkan?
Keuntungan membeli properti melalui lelang :
- Harga limit lelang memang jauh lebih murah daripada harga pasaran.
- Pada umumnya properti lelang berada di daerah yang sudah berkembang dan padat penduduk.
- Dokumen legalitas aman.
Kekurangan membeli properti melalui lelang :
- Yang dijual properti melalui lelang selalu apa adanya (As it is).
- Properti yang dilelang sebagian besar masih dihuni oleh pemilik lama.
- Pemenang lelang harus berhadapan langsung dan harus siap menghadapi segala macam tuntutan/gugatan dari pemilik lama.
- Membutuhkan waktu lama dan melelahkan untuk menghadapi semua macam tutuntan/gugatan dari pemilik lama.
- Membutuhkan biaya yang mahal untuk dapat menyelesaikan semua macam tuntutan/gugatan dari pemilik lama.
- Kemungkinan bisa terjadi harga pembelian dilelang menjadi lebih mahal daripada membeli langsung ke pemilik properti.
Pada dasarnya pembeli properti tidak mau berurusan dengan segala macam tuntutan/gugatan ataupun hal-hal lainya. Disamping itu kebanyakan pembeli properti itu tidak memiliki pengetahuan/mengerti hukum dan pandai bernegosiasi. Itu sebabnya kenapa pembeli properti kurang minat membeli melalui lelang karena banyak permasalahan yang akan dihadapinya.
Kalau menurut opini saya, properti yang dilelang seharusnya :
- Properti yang akan dilelang seharusnya sudah tidak lagi dihuni oleh pemilik lama.
- Penjual lelang (bank) seharusnya sudah melakukan negosiasi dengan pemilik properti (debitur) yang mau dilelang. Apabila terjual propertinya dilelang maka pemilik properti (debitur) harus mengosongkan propertinya dengan sukarela, tanpa adanya tututan/gugatan kepada pemenang lelang.
- Harga limit lelang seharusnya sudah termasuk biaya kerohiman, tuntutan/gugatan, eksekusi pengosongan dan lain-lainnya. Sehingga pemenang lelang tidak lagi dibebankan oleh biaya-biaya yang timbul akibat tidak kerelaan pemilik lama untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada pemenang lelang.
- Pemenang lelang seharusnya dibebaskan/dilindungi dari segala macam tuntutan/gugatan dari pemilik lama sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg Nomor 812K/Sip?1974 yang menyatakan bahwa “Pembeli yang membeli suatu barang melalui pelelangan umum oleh Kantor Lelang Negara adalah sebagai pembeli yang beritikad baik dan harus dilindungi oleh undang-undang.”
- Apabila dikemudian hari adanya tuntutan/gugatan dari pemilik lama, maka yang bertanggung jawab adalah penjual lelang dan semua biaya yang timbul dibebankan kepada penjual lelang dan pemenang lelang dibebaskan dari segala macam tuntutan/gugatan.
- Sepengetahuan saya yang namanya lelang seharusnya : Harga murah, Legalitas aman, Cepat laku, Bebas dari segala permasalahan hukum yang timbul dikemudian hari.
Demikian opini dari saya, sekiranya bisa menjadi bahan masukan dan bermanfaat. Semoga dapat meningkatkan penjualan properti melalui lelang dan peminat pembeli properti semakin bertambah banyak. Terima kasih.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.