Rupbasan Palembang Dampingi KPK RI Cek Baran yang Akan Dilelang
Info Terkini | 2022-06-10 14:33:12Palembang - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Palembang mendampingi pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengecek kondisi Barang Rampasan Negara (Baran) yang dititipkan di gudang Basan Rupbasan Palembang, Kamis (09/06/22).
Menurut Hariyanto selaku Kasubsi Administrasi & Pemeliharaan (Minhara), Baran tersebut adalah 2 unit kendaraan roda empat (4). Satu unit merk Tata - Xenon Heavy Duty dan satu unit lagi merk Toyota - Lexus. Ke dua mobil tersebut adalah dari kasus korupsi mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani pada tahun 2019 silam. "Selain dua unit mobil mewah ini, ada juga sebidang tanah di Kota Muara Enim yang turut dirampas KPK dari kasus korupsi Ahmad Yani sang mantan Bupati Muara Enim ini. Tanah tersebut juga diserahkan pengelolaannya ke Rupbasan Palembang. Basan tersebut (2 unit mobil dan sebidang tanah) mulai dititipkan di gudang Rupbasan Palembang oleh KPK RI sejak tanggal 09 Desember 2019."
Menurut salah satu utusan KPK RI yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa Baran ini telah memiliki keputusan hukum tetap (incracht). "Kasus ini sudah incracht (keputusan hukum tetap) Putusan Mahkamah Agung RI No.256K/PID.SUS/2021 tanggal 26 Januari 2021, jo. putusan Pengadilan Tipikor pengadilan Tinggi Palembang No.3/PID.SUS-TPK/2020/PT.PLG tanggal 13 Juli 2020, jo. putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang No.32/PID.SUS-TPK/2019/PN.PLG tanggal 05 Mei 2020."
KPK juga telah menyurati pihak (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang) KPKNL Palembang dan KPKNL Lahat untuk melakukan penaksiran nilai Baran yang hendak dilelang tersebut. Dalam waktu dekat pihak KPKNL Palembang akan menaksir dua (2) unit mobil di gudang Rupbasan Palembang, dan pihak KPKNL Lahat akan menaksir sebidang tanah di Kota Muara Enim untuk segera dilelang negara.
Selain itu dalam kesempatan lain, Kepala Rupbasan Palembang saat dikonfirmasi Humas Rupbasan Palembang menuturkan ucapan terima kasih dan sangat senang atas kunjungan kali ini dan gerak cepat dari KPK RI yang segera menindaklanjuti putusan Hakim. "Kami berterima kasih kepada pihak KPK RI yang bergerak cepat menindaklanjuti putusan Hakim. Dengan segera melakukan lelang itu artinya akan menambah pemasukan bagi negara. Negara juga tidak dirugikan dengan adanya penyusutan, apalagi ini mobil mewah, harus segera dilelang karena peminatnya pasti sangat banyak. Selain itu dari pihak Rupbasan Palembang juga diuntungkan karena mengurangi risiko "overload" Basan Baran di Rupbasan Palembang," ujar Parulian saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.