Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rupbasan Palembang

KADIV PAS KEMENKUMHAM SUMSEL BUKA WORKSHOP PENILAIAN BASAN BARAN DI RUPBASAN PALEMBANG

Gaya Hidup | Wednesday, 20 Jul 2022, 11:05 WIB
Kakanwil DJKN Sumsel, Jambi, dan Babel Surya Hadi (kiri), Kadiv PAS Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto (tengah), dan Kepala Rupbasan Palembang, Parulian Hutabarat (kanan).

PALEMBANG - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Palembang mengadakan workshop penaksiran/penilaian Benda Sitaan (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran). Bertempat di aula Rupbasan Palembang lantai 2, Jln. Inspektur Marzuki km 4,5 Pakjo. Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari, dari tanggal 20 s.d 21 Juli 2022.

Para tamu undanagan dan peserta workshop

Ada sebanyak 20 peserta yang mengikuti kegiatan ini. Terdiri dari 15 peserta dari Rupbasan Palembang, 4 peserta dari Rupbasan Baturaja, dan 1 peserta dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Para tamu undangan dan peserta workshop

Hadir sebagai tamu undangan dalam acara pembukaan ini adalah Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumsel Bambanh Haryanto. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumsel, Jambi, dan Babel, Surya Hadi. Hadir juga Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Palembang, Bistok Oloan Situngkir, dan Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palembang, Hamdi Hasibuan.

Menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Kemenkumham
Kepala Rupbasan Palembang, Parulian Hutabarat menyampaikan sambutan dan laporan kegiatan

Kepala Rupbasan Palembang, Parulian Hutabarat menyampaikan dalam sambutannya bahwa kegiatan ini adalah tindak lanjut dari kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan pada tangga 21 Juni yang lalu. "Bahwa pada tanggal 21 Juni 2022 yang lalu telah dilakukan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, melalui Direktur Penilaian dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara. Rupbasan Bandung sebagai pionir pelaksana PKS ini, kemudian Rupbasan Medan, lalu diikuti Rupbasan-Rupbasan lain di selurih Indonesia termasuk Rupbasan Palembang."

Kakanwil DJKN Sumsel, Jambi, dan Babel, Surya Hadi menyampaikan sambutan

Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumsel, Jambi, dan Babel Surya Hadi memberikan sambutan bahwa DJKN sudah banyak melakukan Mou dengan Kemenkumham. "Kita mengadakan kerja sama dengan Direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU) seputar kekayaan pelaku usaha. Kemudian dengan Direktorat Imigrasi juga kitaada MoU. Dengan Direktorat Pemasyarakatan mengenai penaksiran Basan Baran ini."

Kadiv PAS Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto menyampaikan sambutan sekaligus secara resmi membuka acara workshop

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel dalam hal ini diwakili Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bambang Haryanto memberikan sambutan terakhir sekaligus membuka acara workshop. Bambang berpesan agar petugas Rupbasan, baik dari Rupbasan Palembang maupun Rupbasan Batutaja. "Kegiatan ini sangat bernilai. Maka saya berpesan kepada petugas Rupbasan agar serius dan ikuti secara saksama." Setelah memberikan sambutan, Bambang secara simbolis membuka workshop ini, diiringi tepuk tangan dan gegap gempita oleh seluruh peserta.

Para peserta berfoto bersama selesai pembukaan acara

Acara ditutup dengan melakukan foto bersama seluruh peserta. Kemudian dilanjutkn ramah tamah Kadiv Pas bersama Kakanwil DJKN sumsel, Jambi, & Babel di ruang Kepala Rupbasan Palembang. Dan melihat kondisi Basan Baran di gudang Rupbasan Palembang. Acara berlangsung secara sederhana, khidmat, dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Para tamu undangan berfoto bersama selesai acara pembukaan
Para tamu undangan mengunjungi gudang Basan Baran milik Rupbasan Palembang

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image