Hubungan Sunatullah (Kausalitas)
Agama | 2024-07-08 12:45:46Makna hukum sunatullah
Sunnatullah adalah ketetapan, hukum, cara, dan aturan yang ditetapkan Allah bagi masyarakat. Hal ini didasarkan pada perkembangan argumentasi para teolog Indonesia yang menyamakan hukum alam (sistem yang diterapkan pada alam semesta) dengan sunnatura. Sunatullah merupakan hukum-hukum alam. Hukum alam sifatnya tidak tetap dan tidak berubah. Pada dasarnya hukum alam atau sunatullah ini sudah dijekaskan pada ayat al-Quran. Pada Qur’an surah al-Karim merupakan surah yang menjelaskan terbukti adanya hukum yang berlaku pada masyarakat. Hukum tersebut membahas mengenai kebangkitan dan keruuntuhannya dalam permasalahan. Hukum sunatullah dijelaskan pada Qs. Al-Fathir: 43 dan Qs. Ghafir: 85.
Qs. Al-Fathir: 43
ࣙاسْتِكْبَارًا فِى الْاَرْضِ وَمَكْرَ السَّيِّئِۗ وَلَا يَحِيْقُ الْمَكْرُ السَّيِّئُ اِلَّا بِاَهْلِهٖۗ فَهَلْ يَنْظُرُوْنَ اِلَّا سُنَّتَ الْاَوَّلِيْنَۚ فَلَنْ تَجِدَ لِسُنَّتِ اللّٰهِ تَبْدِيْلًا ەۚ وَلَنْ تَجِدَ لِسُنَّتِ اللّٰهِ تَحْوِيْلًا
Aertinya : “karena kesombongan (mereka) di bumi dan karena rencana jahat mereka. Akibat (buruk) dari rencana jahat itu hanya akan menimpa orang yang merencanakannya sendiri. Mereka hanya menunggu ketetapan (yang berlaku) kepada orang-orang yang terdahulu. Maka, kamu tidak akan mendapatkan perubahan atas ketetapan Allah dan tidak (pula) akan menemukan penyimpangan bagi ketetapan Allah itu.” Qs. Al-Fathir: 43
Qs. Ghafir: 85
فَلَمْ يَكُ يَنْفَعُهُمْ اِيْمَانُهُمْ لَمَّا رَاَوْا بَأْسَنَاۗ سُنَّتَ اللّٰهِ الَّتِيْ قَدْ خَلَتْ فِيْ عِبَادِهِۚ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْكٰفِرُوْنَࣖ
Artinya : “Tidak berguna lagi iman mereka setelah melihat azab Kami. (Yang demikian itu) merupakan sunatullah yang telah berlaku terhadap hamba-hamba-Nya. Ketika itu, rugilah orang-orang kafir.” Qs. Ghafir: 85
Makna hukum kausalitas
Menurut Rossa (2018) Hukum kausalitas merupakan satu bagian dari sunatullah yang dapat dipikirkan dalam akal pikiran manusia, karena kehendak allah tidak dapat terfikirkan manusia, oleh sebab itu allah menciptakan sebeb akhibat. Hukum kausalitas diciptakan karena adanya sesuatu hal yang harus diresapi manusia agar manusia dapat memetik hikmah dari sesuatu hal yang mereka lakukan. Sesuatu yang mereka lakukan itu baik atau buruk dan sebaiknya ditinggalkan atau tidak. Aristoteles (dalam Rossa) menjelaskan bahwa hukum sebab akibat dibagi menjadi empat macam, yaitu :
1) Material cause yaitu kejadian yang terjadi karena adanya penyebab.
2) Form cause yaitu sesuatu yang direncanakan dan akan dilakukan.
3) Moving cause yaitu sesuatu yang mengawali Gerakan yaitu allah SWT.
4) Final cause yaitu sesuatu yang memiliki tujuan, manfaat dan hikmah yang diciptkan allah SWT.
Hukum kaulitas dijelaskan pada Qs. Al. Kahf: 84
اِنَّا مَكَّنَّا لَهٗ فِى الْاَرْضِ وَاٰتَيْنٰهُ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ سَبَبًاۙ
Artinya: “Sesungguhnya Kami telah memberi kedudukan kepadanya di bumi dan Kami telah memberikan jalan kepadanya (untuk mencapai) segala sesuatu.” Qs. Al.Kahf: 84.
Dijelaskan pula pada Qs. Al. Ma’idah: 16
يَّهْدِيْ بِهِ اللّٰهُ مَنِ اتَّبَعَ رِضْوَانَهٗ سُبُلَ السَّلٰمِ وَيُخْرِجُهُمْ مِّنَ الظُّلُمٰتِ اِلَى النُّوْرِ بِاِذْنِهٖ وَيَهْدِيْهِمْ اِلٰى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيْمٍ
Artinya: “Dengannya (kitab suci) Allah menunjukkan kepada orang yang mengikuti rida-Nya jalan-jalan keselamatan, mengeluarkannya dari berbagai kegelapan menuju cahaya dengan izin-Nya, dan menunjukkan kepadanya (satu) jalan yang lurus.” Qs. Al. Ma’idah: 16.
Hubungan sunatullah kausalitas
Dari penjelasan mengenai hukum sunatullah dan hukum kausalitas, maka hubungan sunatullah kausalitas merupakan hubungan yang saling terikat. Hal tersebut dibuktikan karena kausalitas satu bagian dengan sunatullah yakni hukum sebab akibat. Hubungan sunatullah kausalitas merupakan hubungan sebab akibat yang memiliki keterikata yang berarti Ketika ada sebab maka ada akibat. Dengan adanya hukum ini manusia akan menjadi faham karena terjadinya permasalahan maka akan terjadi akibat setelahnya, maka sebagai manusia yang faham akan hal tersebut diharapkan manusia dapat memetik hal-hal baik dari kejadian dan menghindari hal-hal buruk tersebut. Namun, terlepas dari permasalahan sebab akibat tersebut Allah SWT tetap akan memberikan pertolongan bagi umatnya yang membutuhkan. Hal ini dijelaskan pada
Qs. Al-Hajj : 15.
مَنْ كَانَ يَظُنُّ اَنْ لَّنْ يَّنْصُرَهُ اللّٰهُ فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِ فَلْيَمْدُدْ بِسَبَبٍ اِلَى السَّمَاۤءِ ثُمَّ لْيَقْطَعْ فَلْيَنْظُرْ هَلْ يُذْهِبَنَّ كَيْدُهٗ مَا يَغِيْظُ
Artinya: “Siapa yang menyangka bahwa Allah tidak akan menolongnya (Nabi Muhammad) di dunia dan di akhirat hendaklah merentangkan tali ke langit-langit (rumahnya untuk mencekik lehernya), lalu memutuskan tali tersebut. Kemudian, hendaklah dia memperhatikan apakah tipu dayanya itu dapat melenyapkan apa yang menyakitkan (hatinya)?” Qs. Al-Hajj: 15.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.