Benarkah WA Ini Bisa Sadap WA Lain tanpa Ketahuan?
Teknologi | 2022-01-20 14:07:19Umumnya banyak pengguna dari sesuatu aplikasi yang berupaya memakai aplikasi tipe modifikasi sebab mau merasakan pemakaian fitur yang lain.
Aplikasi kirim pesan yang lumayan banyak digunakan oleh orang- orang saat ini semacam WhatsApp nampaknya masih kurang dapat sediakan fitur yang sempuna kepada para pengguna aplikasinya.
Oleh sebab itu banyak pada masa saat ini tumbuh aplikasi sejenis WhatsApp dengan tipe modifikasi yang dibesarkan oleh pihak pengembang lain.
Aplikasi WhatsApp tipe modifikasi kali ini muncul dengan fitur pemakaian sebagian no buat penggunanya yang dibesarkan oleh Fouad Mokdad.
Aplikasi WhatsApp tipe modifikasi ini lebih diketahui dengan nama FM WhatsApp yang sediakan banyak fitur terkini dibanding WhatsApp resminya sendiri.
Apa Itu FM WhatsApp APK?
FM WhatsApp ini ialah tipe aplikasi WhatsApp tipe modifikasi yang dibesarkan oleh pihak pengembang Fouad Mokdad yang ialah modifikasi dari WhatsApp resminya.
Aplikasi WhatsApp tipe modifikasi ini mempunyai guna utama yang sama dengan guna WhatsApp resminya cuma berbeda pada penyediaan fitur aplikasinya saja.
Aplikasi ini ialah pembaruan terhadap aplikasi WhatsApp tipe modifikasi yang tadinya bernama Yo WhatsApp yang pula dibesarkan oleh Fouad Mokdad.
Kelebihan utama yang dapat kalian miliki bila memakai aplikasi WhatsApp tipe modifikasi ini merupakan bisa memakai sebagian no didalam satu aplikasi WhatsApp saja.
Aplikasi WhatsApp tipe modifikasi ini dirancang dengan pembaruan terkini serta memperkenalkan banyak fitur- fitur keren terkini kepada para penggunanya.
Link Download 1 >> DISINI
Link Download 2 >> DISINI
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.