WhatsApp Center SMP Negeri 5 Boyolali
Teknologi | 2024-08-09 15:28:26A. Dasar Hukum
Inovasi yang dikembangkan di SMP Negeri 5 Boyolali untuk memudahkan proses pelaporan dan penyampaian informasi dengan menghubungi nomor khusus pelayanan WhatsApp Center. Dasar hukum inovasi ini adalah :
1) Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali No. 17 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah
2) Peraturan Bupati Boyolali No. 77 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2021
3) SE Sekretaris Daerah No 04553 Tahun 2023 tentang Implementasi Surat Edaran Bupati Nomor 2368 Tahun 2023 tentang Budaya Inovasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali
4) SE Bupati No 2368 Tahun 2023 tentang Budaya Inovasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali
B. Permasalahan
Proses penanganan aduan dari masyarakat yang sering tidak terselesaiakan karena panjangnya proses. Penyampaian informasi sekolah juga sering terlampat karna panjangnya proses. Masyarakat yang ingin melaporkan aduan harus datang ke sekolah untuk menemui guru BK/kepala sekolah/guru yang terkait. Belum lagi kehadiran guru di sekolah yang tidak dapat diprediksi Ketika ada dinas luar. Penyampaian informasipun terlampat karna perlu cetak dan fotokopi surat edaran/surat undangan baru dapat dibagikan ke peserta didik.
C. Isu Strategis
Penyampaian informasi sekolah pada siswa dan wali siswa terkadang terlambat karena perlu mencetak dan mengkopi surat edaran/surat undangan sejumlah siswa di sekolah. Belum lagi anggaran yang membengkak karena digunakan untuk menggandakan surat edaram/surat undangan sejumlah siswa di sekolah.
D. Metode Pembaruan
Sebelum adanya pembaharuan WhatsApp Center SMP Negeri 5 Boyolali proses pengaduan dan penyampaian informasi memerlukan proses yang cukup lama. Dengan adanya inovasi ini masyarakat tidak perlu lagi datang ke sekolah untuk melaporkan pengaduan dan penyampaian informasi tidak lagi memerlukan waktu lama dan anggaran yang besar..
1) Inovasi yang akan dilaksanakan merupakan salah satu langkah untuk percepatan pelayanan di SMP Negeri 5 Boyolali
2) Inovasi yang akan dilaksanakan merupakan model memberi pelayanan berbasis elektronik dengan nomer layanan khusus pelayanan umum
3) Pelayanan yang diberikan bisa cepat terselesaikan
4) Masyarakat tidak perlu lagi datang ke sekolah untuk melaporkan permalahan yang ada
5) Penyampaian informasi sekolah lebih cepat tersampaikan
E. Keunggula/Kebaharuan
Penyampaian informasi sekolah dapat cepat tersampaikan. Serta kendala yang dihadapi segera dapat dilaporkan dan segera bisa ditanggapi dengan lebih cepat dan tepat
F. Cara Kerja Inovasi
Adapun cara kerta inovasi WhatsApp Center SMP Negeri 5 Boyolali adalah sebagai berikut :
1) Masyarakat menyampaikan pengaduan melalui whatsapp instagram, website maupun email
2) Tim penanganan pengaduan mengidentifikasi pengaduan dari Masyarakat
3) Tim penanganan pengaduan melakukan penelaah masalah dan peraturan yang berkaitan dengan pengaduan masalah
4) Tim penanganan pengaduan melakukan konfirmasi
5) Tim penanganan pengaduan melakukan klarifikasi pengaduan
6) Tim penanganan pengaduan melakukan analisis
7) Tim penanganan pengaduan menyusun rekomendasi kepada pimpinan
8) Pimpinan memeriksa hasil rekomendasi oleh pimpinan
9) Pimpinan memberikan keputusan atas rekomendasi tim
10) Pimpinan menyusun jawaban aduan
11) Pimpinan menandatangani surat jawaban untuk pengadu
12) Kurir mengirimkan hasil pengaduan kepada pihak pengadu
1. Tujuan: Tujuan Inovasi Pelayanan Publik berupa “Inovasi WhatsApp Center SMP Negeri 5 Boyolali”antara lain :
a. Melayani pengaduan masyarakat supaya lebih cepat
b. Memudahkan dalam menyampaian informasi kepada Masyarakat
2. Manfaat: Manfaat dari “Inovasi WhatsApp Center SMP Negeri 5 Boyolali”antara lain:
a. Masyarakat lebih mudah menyampaikan permasalahan
b. Masyarakat cepatmendapat penyelesaian
c. Masyarakat dapat berinteraksi langsung dengan admin WhatsApp Center SMP Negeri 5 Boyolali tanpa harus datang ke sekoah
d. Masyarakat lebih cepat mendapat informasi dari sekolah
3. Hasil: Adanya Inovasi WhatsApp Center SMP Negeri 5 Boyolali ini masyarakat tidak perlu lagi datang ke sekolah, dapat langsung mengakses nomer pelayanan WhasApp Center.
a. Inovasi yang akan dilaksanakan merupakan salah satu langkah untuk percepatan pelayanan bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Boyolali.
b. Inovasi yang akan dilaksanakan merupakan model memberi pelayanan berbasis elektronik dengan nomer layanan khusus pelayanan umum
c. Pelayanan yang diberikan bisa cepat terselesaikan
d. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kecamatan untuk melaporkan permalahan yang ada
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.