Mengenal DSN-MUI
Bisnis | 2022-01-20 13:32:42Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim memiliki potensi tinggi untuk mengembangkan sektor ekonomi syariah. Pada Juni 2021 Direktorat Jenderal dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mencatat jumlah penduduk Indonesia sebanyak 272,23 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, ada sebanyak 236,53 juta jiwa atau 83,88% penduduk Indonesia yang memeluk agama Islam. Angka ini memiliki potensi yang sangat besar untuk mengembangkan sektor ekonomi syariah yang dapat berkontribusi dalam keuangan inklusif. MUI sebagai payung dari lembaga dan organisasi ke-Islaman di Indonesia menilai perlu dibentuknya satu dewan syariah yang bersifat nasional dan membawahi seluruh lembaga keuangan syariah di Indonesia.
Pada 10 Februari 1999 MUI mendirikan Dewan Syariah Nasional, dengan maksud untuk mewujudkan aspirasi Umat Islam mengenai masalah perekonomian dan mendorong penerapan ajaran Islam dalam bidang perekonomian/keuangan yang dilaksanakan sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Secara struktural, Dewan Syariah Nasional berada dibawah MUI dengan pengurus yang terdiri atas para ulama, praktisi, para pakar, dan otoritas dalam bidang-bidang yang terkait dengan Fiqh Muamalah, keuangan bisnis, dan perekonomian syariah.
DSN-MUI memiliki tugas untuk menjalankan tugas MUI dalam masalah yang terkait dengan ekonomi syariah serta mendorong dan memajukan ekonomi ummat. DSN juga diharapkan dapat berfungsi untuk mendorong penerapan ajaran Islam dalam kehidupan ekonomi di Indonesia. DSN-MUI juga dapat memberi teguran kepada lembaga keuangan syariah jika yang bersangkutan menyimpang dari garis panduan yang telah ditetapkan, jika lembaga keuangan syariah yang bersangkutan tidak mengindahkan teguran yang diberikan, maka DSN dapat mengusulkan otoritas yang berwenang seperti Bank Indonesia untuk memberikan sanksi agar lembaga tersebut tidak melanjutkan tindakan-tindakannya yang melenceng dari syariah. Selain itu, keberadaan DSN-MUI merupakan langkah koordinasi dan efesiensi para ulama dalam menanggapi isu-isu yang berhubungan dengan masalah ekonomi/keuangan syariah di Indonesia.
Visi dari DSN-MUI adalah untuk memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat. DSN-MUI juga memiliki misi untuk menumbuhkembangkan ekonomi syariah dan lembaga keuangan/bisnis syariah untuk kesejahteraan umat dan bangsa. DSN MUI melindungi indonesia dari praktek keuangan syariah yang diterapkan di negara luar namun tidak cocok jika diterapkan di Indonesia. seperti akad Bay al Inah dan Tawarruq. Sebagian ulama berpendapat bahwa kedua akad ini dilarang karena menyerupai akad ribawi yang dibungkus dengan transaksi jual-beli. DSN-MUI mengikuti pendapat ini, sehingga kedua akad ini tidak diterapkan di Indonesia sebagai bentuk ihtiyatan dari adanya unsur riba. DSN-MUI juga mendorong dan menstimulasi berkembangnya industri ekonomi dan keuangan syariah di indonesia. contohnya, ketika indonesia belum memiliki peraturan tentang bank syariah, DSN-MUI sudah lebih dulu membuatnya.
DSN-MUI membentuk DSN-MUI Institute untuk memberikan edukasi kepada masyarakat umum sebagai upaya pengembangan dan sosialisasi Fatwa DSN-MUI, menyediakan kitab refrensi bagi calon Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk mendalami ilmu seputar Fikih Muamalah serta menyelenggarakan Pelatihan Dasar Muamalah Maliyah dan Pelatihan Dasar Pengawas Syariah guna membentuk para profesional yang kompeten dibidang Fikih Muamalah & Pengawasan Syariah.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia telah melahirkan fatwa-fatwa yang menjadi panduan praktis bagi masyarakat indonesia dalam bermuamalah sesuai syariah. Besar harapan agar ekonomi syariah di Indonesia dapat berkembang dan maju bukan hanya pada teori dan norma tetapi juga pada praktik dan pengaplikasiannya dalam kehidupan sehari-hari.
Rajwa S. Anindya
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.