Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dr. H. IKHSAN LUBIS, S.H, SpN, MKn

Pengembangan Nilai-Nilai Fundamental Dalam Praktik Kenotariatan Modern

Edukasi | 2024-07-03 15:47:46
Dr. H. Ikhsan Lubis, SH, SpN, MKn Ketua Pengwil Sumut Ikatan Notaris Indonesia/Akademisi di Bidang Hukum Kenotariatan

Pengembangan Nilai-Nilai Fundamental            Dalam Praktik Kenotariatan Modern                           

Oleh: Dr. H. Ikhsan Lubis, SH, SpN, MKn             Ketua Pengwil Sumut Ikatan Notaris Indonesia/ Akademisi di Bidang Hukum Kenotariatan

Evolusi Sejarah Peran Notaris

Dalam sejarah, notaris telah memainkan peran penting dari zaman Mesir Kuno, Yahudi, dan Yunani hingga era Kaisar Justinianus dan era modern. Notaris berperan dalam menafsirkan undang-undang, membuat dan mengotentikasi dokumen hukum, serta memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak individu. Dari zaman Mesir Kuno hingga pengaruh besar dari sistem hukum Romawi, notaris terus berkembang sebagai penjaga kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum.

Sejarah dan politik hukum kenotariatan menunjukkan evolusi yang berkesinambungan, di mana notaris telah mengalami transformasi untuk menyesuaikan diri dengan dinamika masyarakat dan kebutuhan hukum. Secara historis, kelembagaan notariat bermula dari kebutuhan masyarakat akan alat bukti tertulis dalam bidang keperdataan untuk mencatat perbuatan atau kesepakatan tertentu.

Sistem Hukum Romawi

Ketika Romawi Kuno berkuasa, mereka mengembangkan sistem hukum yang kompleks, termasuk profesi scribae, notarius, dan tabelliones yang bertugas mencatat transaksi dan perjanjian dalam bentuk tertulis. Profesi ini menunjukkan pentingnya dokumentasi dalam mendukung sistem hukum dan administrasi pemerintahan. Pengaruh Romawi Kuno terhadap sistem hukum modern sangat signifikan, baik di negara-negara dengan Sistem Hukum Eropa Kontinental maupun Common Law.

Adagium-adagium hukum dari masa awal notariat mencerminkan nilai-nilai fundamental tentang pentingnya dokumentasi tertulis. Prinsip-prinsip seperti "verba volant, scripta manent" (kata-kata terbang, tulisan menetap) dan "facta, non verba" (tindakan, bukan kata-kata), menekankan pentingnya bukti tertulis dalam mendukung kejelasan, keadilan, dan keandalan dalam hubungan hukum. Dengan demikian, keberadaan notaris sebagai profesi yang bertugas mencatat dan mendokumentasikan perbuatan hukum menunjukkan pentingnya bukti tertulis dalam mendukung sistem hukum yang adil dan teratur.

Nilai-Nilai Fundamental

Pengembangan nilai-nilai fundamental bertujuan untuk memastikan jabatan notaris dapat menjalankan tugasnya dengan integritas, profesionalisme, dan kepercayaan dari masyarakat, yaitu:

 

  1. Notaris harus jujur, dapat dipercaya, dan tidak memihak dalam menjalankan tugasnya. Integritas memastikan bahwa notaris dapat menjadi penengah yang adil dan diandalkan dalam setiap transaksi hukum.
  2. Semua pihak yang terlibat dalam suatu transaksi diperlakukan dengan adil dan setara. Notaris harus memastikan bahwa hak-hak semua pihak dihormati dan dilindungi.
  3. Notaris harus memiliki pengetahuan yang mendalam tentang hukum dan praktik kenotariatan, serta kemampuan untuk menerapkannya dengan tepat.
  4. Notaris tidak boleh terpengaruh oleh pihak manapun dalam menjalankan tugasnya, memastikan layanan yang objektif dan tidak memihak.
  5. Menjaga kerahasiaan informasi klien, mencakup semua informasi yang diperoleh selama menjalankan tugasnya.
  6. Notaris harus dapat menjelaskan dan mempertanggungjawabkan setiap tindakan mereka kepada klien, regulator, maupun masyarakat.
  7. Proses pembuatan dokumen dan transaksi harus transparan, membantu membangun kepercayaan antara notaris dan klien.
  8. Sebagai pejabat publik, notaris memiliki tanggung jawab untuk melayani kepentingan umum dengan adil dan dapat diakses.
  9. Notaris harus memastikan bahwa semua dokumen dan transaksi memenuhi persyaratan hukum yang berlaku, sehingga dapat diandalkan dan memiliki kekuatan hukum yang sah.
  10. Notaris harus terus memperbarui pengetahuan dan keterampilan mereka melalui pendidikan berkelanjutan agar tetap kompeten.

Analisis Historis

Berawal dari Mesir Kuno dengan penggunaan papirus sebagai media tulis, praktik notariat kemudian dipengaruhi oleh Romawi Kuno dengan munculnya profesi scribae, notarius, dan tabelliones yang bertugas dalam pencatatan transaksi hukum.

Pengembangan dan penerapan nilai-nilai fundamental bagi jabatan notaris memungkinkan mereka menjalankan tugasnya sebagai pejabat umum dengan cara yang mendukung kepercayaan publik dan memastikan bahwa layanan yang mereka berikan memenuhi standar profesional dan etika yang tinggi. Nilai-nilai ini juga membantu menjaga reputasi profesi kenotariatan dan memastikan bahwa notaris dapat terus memainkan peran penting dalam sistem hukum dan masyarakat.

Peran Notaris Dalam Sistem Hukum Modern

Praktik notariat telah mengalami perkembangan yang signifikan sejak masa lalu, baik di dunia internasional maupun di Indonesia. Di Inggris, praktik notariat diatur melalui Public Notary Act 1843 yang memberikan landasan hukum bagi profesi ini. Di Indonesia, Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) menjadi kerangka hukum yang mendasari praktik notaris, menunjukkan pentingnya bukti tertulis dalam mendukung sistem hukum yang adil dan teratur.

Transformasi Praktik Notariat

Praktik notariat telah berevolusi dengan perubahan teknologi, sosial, dan inovasi hukum. Notariat, sebagai lembaga yang bertugas mencatat transaksi hukum, memiliki peran penting dalam memastikan kejelasan, keadilan, dan keandalan dalam hubungan hukum masyarakat. Pemahaman akan sejarah praktik notariat memperkuat eksistensi dan relevansi profesi ini dalam konteks hukum di Indonesia.

Prinsip-Prinsip Dasar dalam Praktek Kenotariatan

Selain prinsip-prinsip khusus yang terkait dengan profesi notaris, terdapat juga prinsip-prinsip hukum umum yang menjadi landasan sistem hukum di banyak negara, termasuk Indonesia:

 

  1. Notaris harus memastikan bahwa setiap akta atau dokumen yang dibuat sesuai dengan hukum yang berlaku.
  2. Notaris harus memperlakukan semua klien dengan adil dan setara.
  3. Notaris harus membuat dokumen yang jelas dan konsisten.
  4. Notaris harus bekerja secara profesional dan tidak memihak.
  5. Notaris harus memastikan bahwa semua pihak yang terlibat diperlakukan dengan adil.
  6. Notaris harus menghormati hak asasi manusia dan memperlakukan semua klien dengan hormat.
  7. Notaris harus bekerja secara transparan dan siap memberikan penjelasan kepada klien.
  8. Notaris harus bekerja secara terbuka dan memberikan informasi yang diperlukan kepada klien.
  9. Notaris harus memastikan bahwa setiap tindakan yang mereka ambil seimbang dengan tujuan yang ingin dicapai.
  10. Notaris harus bekerja dengan integritas dan memastikan bahwa hak-hak semua pihak dihormati.

Penerapan Prinsip-Prinsip Dasar

Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya dengan integritas, profesionalisme, dan kepercayaan dari masyarakat. Notaris bertindak sebagai penjaga kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum. Mereka harus menjaga kerahasiaan informasi klien, akuntabilitas atas tindakan yang diambil, dan transparansi dalam proses pembuatan dokumen hukum.

Peran Notaris dalam Era Digital

Notaris dihadapkan pada tantangan baru seperti kebutuhan untuk mengadopsi teknologi baru dan memastikan keamanan data. Digitalisasi dalam proses notaris, seperti penggunaan tanda tangan elektronik dan sertifikasi digital, telah menjadi hal yang semakin penting. Notaris harus terus memperbarui pengetahuannya tentang peraturan dan hukum yang berlaku, pendidikan dan pelatihan berkelanjutan sangat penting untuk memastikan bahwa notaris tetap kompeten dan dapat menghadapi tantangan baru dalam era digital.

Penutup

Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya berkewajiban untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan komitmen terhadap prinsip-prinsip dasar hukum adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan keadilan serta kepastian hukum. Dengan demikian, notaris dapat terus memainkan peran penting dalam sistem hukum dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image