Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Deliana Rahmawati

Pandangan Fiqih Khilafiyah Terkait Perhiasan Emas

Edukasi | 2024-06-30 23:16:37
sumber: pinterest

Sebagai umat muslim, tentu tidak asing lagi dengan sebutan kata fiqih. Fiqih adalah sebuah studi yang di dalamnya berisi ilmu tentang hukum-hukum dalam syariat. Terdapat subjek-subjek yang dijelaskan dalam studi ilmu fiqih, salah satunya adalah fiqih khilafiyah.

Khilafiyah atau ikhtilaf adalah subjek turunan dari studi ilmu fiqih yang diartikan sebagai perbedaan. Khilafiyah sendiri dalam fiqih biasanya membahas tentang perbedaan pendapat, pandangan ataupun kesepakatan dalam Islam. Sebab terjadinya khilafiyah adalah munculnya perbedaan pendapat dari kalangan ulama ataupun fuqaha terkait suatu perkara. Perbedaan dalam Islam sejatinya tidak dilarang, dan justru perbedaan itu dapat menambah wawasan bagi umat. Perbedaan pendapat terkait suatu perkara biasanya dapat ditemukan pada 4 Imam madzhab, yaitu Syafi'i, Maliki, Hanafi, dan Hambali. Keempat imam madzhab tersebut terkadang memberikan pandangan yang berbeda-beda dan umat dapat mengikuti pandangan tersebut sesuai dengan madzhab apa yang dianut.

Khilafiyah dapat terjadi dalam perkara apa saja, contohnya adalah terkait dengan perhiasan emas. Tidak ada larang yang kenakan bagi perempuan yang mengenakan emas sebagai perhiasan. Tetapi bagi laki-laki hukum mengenakan perhiasan emas adalah dilarang. Sesuai dengan hadits nabi yang diriwayatkan oleh An-Nasa'i:

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ أَبِي أَفْلَحَ الْهَمْدَانِيِّ عَنْ ابْنِ زُرَيْرٍ أَنَّهُ سَمِعَ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ يَقُولُ إِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَذَ حَرِيرًا فَجَعَلَهُ فِي يَمِينِهِ وَأَخَذَ ذَهَبًا فَجَعَلَهُ فِي شِمَالِهِ ثُمَّ قَالَ إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي (رواه النسائي)

Artinya: “Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah ia berkata; telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Yazid bin Abu Habib dari Abu Aflah al Hamdani dari Ibnu Zurair Bahwasanya ia pernah mendengar Ali bin Abu Thalib berkata, “Nabi saw. mengambil sutra kemudian meletakkan di sisi kanannya, dan mengambil emas lalu meletakkannya di kiri kirinya, kemudian bersabda: “Sesungguhnya kedua benda ini haram untuk kaum laki-laki dari umatku.” (HR An-Nasa’i).

Dalam kitab Syarh Shahih Muslim, Imam An-Nawawi pernah berkata "Emas itu haram bagi laki-laki berdasarkan ijma (kesepakatan) para ulama." Buya Yahya juga memberikan pendapatnya mengenai perhiasan bagi laki-laki, beliatu mengatakan "Bahwa menurut kesepakatan para ulama, laki-laki yang dikatakan sudah baligh diharamkan untuk mengenakan emas." Alasan lain mengapa perhiasan emas tidak disarankan dipakai oleh laki-laki adalah karena dapat menimbulkan efek yang tidak baik bagi kesehatan tubuh yang disebabkan oleh zat pada emas itu sendiri.

Meski dilarang untuk memakai emas sebagai perhiasan, laki-laki dapat beralih menggunakan perhiasan yang berbahan silver untuk dipakai seharu-hari.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image