Memahami Khilafiyah untuk Memperkuat Ukhuwah Islamiyah.
Agama | 2024-07-01 22:51:50Pendahuluan
Berdasarkan data dari The Royal Islamic Strategic Studies Centre (RISSC) pada tahun 2024, Indonesia menjadi salah satu negara yang memiliki jumlah penduduk muslim terbanyak ke-2 setelah Pakistan. Dilatar belakangi dengan keragaman yang ada baik itu Suku, Ras, Bahasa maupun Budaya. Keberagaman ini harus diterima dengan bijak oleh masyarakat Indonesia, dimana perlu yang namanya mengedepankan toleransi serta saling menghormati agar dapat mempererat ukhuwah Islamiyah dalam membangun masyarakat yang damai dan sejahtera. Islam adalah agama rahmatan lil’alamin, yang senantiasa menganjurkan umatnya menuju jalan kedamaian dan persatuan. Di tengah banyaknya keragaman pemikiran dan pemahaman, salah satu kunci agar harmoni yakni dengan memahami konsep fiqh khilafiyah.
Ikhtilaf atau perbedaan pendapat para ulama mengenai hukum agama adalah fenomena yang tidak dapat dihindari dalam kehidupan umat islam. Fiqh khilafiyah ini sebenarnya telah ada sejak zaman Rasulullah SAW dan para sahabat. Namun, perlu diingat bahwa ikhtilaf ini bukan pertanda perpecahan, melainkan sebuah kekayaan intelektual dan khazanah Islam yang perlu dijaga. Ulama terdahulu telah menunjukan teladan dalam berdialog dan berdebat secara ilmiah, saling menghormati pendapat serta mencari pemikiran baru untuk mempererat ukhuwah Islamiyah.
Strategi Menghadapi Ikhtilaf
Kita perlu memahami bahwa perbedaan pendapat dalam Islam adalah sesuatu yang wajar dan tidak dapat dihindari. Namun, bagaimana kita bisa memandang ikhtilaf ini sebagai sesuatu yang positif dan dapat memperkuat ukhuwah Islamiyah? Berikut strategi yang dapat dilakukan untuk menghadapi ikhtilaf secara positif:
1. Mempelajari ilmu ushul fiqh: Ilmu ini membantu memahami metodologi para ulama dalam menafsirkan teks-teks agama.
2. Membaca kitab-kitab fiqh: Menelaah berbagai pendapat ulama dari berbagai mazhab dan aliran pemikiran.
3. Berdialog dengan para ahli: Mendiskusikan berbagai isu fiqh khilafiyah dengan para ulama dan pakar agama agar dapat meningkatkan pemahaman.
4. Bersikap terbuka: Menerima adanya perbedaan pendapat dan tidak terpaku pada satu pandangan saja.
5. Menghormati perbedaan: Menghargai pendapat orang lain, meskipun berbeda dengan pendapat pribadi.
6. Menghindari fanatisme: Fanatisme terhadap satu pandangan harus dihindari. Umat Islam perlu diajarkan untuk bersikap moderat dan terbuka terhadap perbedaan.
Kesimpulan
Perbedaan pendapat dalam fiqh atau khilafiyah adalah bagian penting dari sejarah dan dinamika umat Islam. Memahami dan menghargai perbedaan ini tidak hanya membantu menghindari sikap fanatik dan intoleran, tetapi juga memperkaya wawasan dan pemahaman kita tentang Islam. Harmoni dalam perbedaan adalah kunci untuk membangun kerukunan sekaligus persatuan umat Islam. Oleh karena itu, penting untuk kita memahami fiqh khilafiyah dan menerapkan sikap toleransi, agar dapat membangun ukhuwah Islamiyah yang lebih kuat.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.