Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Yazid

Hamil di Luar Nikah Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Agama | Sunday, 30 Jun 2024, 19:53 WIB
https://www.pexels.com/id-id/pencarian/pregnant/

Nikah adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagian dan kekal berdasarkan tuntunan ajaran islam.Bagaimana pendapat islam mengenai hamil di luar nikah? Tentunya banyak sekali pertanyaan dan argumen untuk hal ini. Perlu diketahui bahwa sejatinya pernikahan menurut islam adalah sebuah ibadah. Namun hamil di luar nikah itu adalah perbuatan tercela dan tidak bermoral. Karena perzinahan itu hukumnya haram bagi agama dan dampak bagi wanita hamil di luar nikah bisa mengakibatkan haram atau boleh untuk di nikahi, lalu dengan terjadinya kejadian tersebut maka di haruskan pasangan tersebut untuk segera menikah.

Lalu Bagaimana Pandangannya Menurut Imam Mazhab?

Menurut hukum islam status hukum pernikahan wanita hamil di luar nikah akibat zina dengan laki-laki yang menghamilinya pun terjadi perbedaan pendapat di antara 4 mazhab, yaitu:

Imam mazhab Hanafi dan Syafi’I membolehkan pernikahan hamil di luar nikah yang di sebabkan dengan laki laki yang menghamilinya. Namun keduanya berbeda pendapat dengan cara menggaulinya.

Imam Hanafi hanya membolehkan menggaulinya jika yang menikahinya laki-laki yang berbuat zinah dengannya, sedangkan imam Syafi’I membolehkan menggaulinya baik bagi laki-laki yang menghamilinya ataupun bukan.

Sedangkan mazhab Maliki dan Hambali melarang pernikahan wanita hamil akibat perzinahan dengan laki-laki yang menghamilinya di luar nikah.

Lalu Bagaimana Status Dari Anak Yang Hamil Di Luar Nikah Dan Bagaimana Nasabnya Menurut Fiqih?

Menurut Mazhab Syafi’I apabila anak tersebut dilahirkan enam bulan sejak akad nikah,maka anaknya itu sah. Bila kurang dari enam bulan maka tidak sah, lalu menurut Mazhab Hanafi ketika dilahirkan suami diam dan dia mengatakan bukan anak zina sebagai pengakuan suami, maka anak tersebut adalah anak yang sah, meskipun lahir kurang dari enam bulan,lalu menurut KHI ( Komplikasi Hukum Islam) anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai nasab dengan ibunya dan keluaarga ibunya.

Kesimpulanya ialah maka dari pada itu kita sebagai umat islam harus menjaga batasan antara laki-laki dan perempuan sehingga tidak megakibatkan hamil di luar nikah. Dan kita sebagai makhluk sosial harus menjaga satu sama lain sehingga tidak ada kejadian yang terus menerus terulang dan bisa menjaga nama baik keluarga.

Wallahualam.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image