Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image NICO DIMITRI WIRAKUSUMA

Hukum Jual Beli dengan Vending Machine Menurut Fiqih Muamalah

Agama | 2024-06-27 14:24:37
Sumber : AI DALL •E 3

Vending machine adalah mesin untuk menjual barang secara otomatis yang dapat mengeluarkan barang-barang seperti makanan ringan, minuman, dan produk kosumen lainnya. Yang dimaksud secara otomatis adalah vending machine tidak menggunakan tenaga operator untuk menjual barang tetapi kita bisa membeli barang melalui vending machine ini sesuai keinginan kita. Maka dari itu, menarik untuk di bahas bahwa vending machine ini di perbolehkan atau tidak dalam fiqih muamalah.

Pada dasarnya vending machine itu di perbolehkan, di karenakan vending machine itu termasuk ba’I mu’athah. Dan ba’I mu’athah berasal dari kata atha yu’thi jika dia saling memberi bentuk mufa’alah (saling bekerja) dari kata atha’ yaitu saling menyerahkan tanpa ada akad. Jual beli dengan sistem mu’athah adalah jual beli yang hanya dengan penyerahan dan penerimaan tanpa ada ucapan atau ada ucapan tetapi dari satu pihak saja.

Vending machine termasuk ba’I mu’athah dikarenakan transaksi jual beli yang dilakukan melalui mesin tersebut tidak melibatkan ijab dan kabul (perkataan penawaran dan penerimaan) antara penjual dan pembeli. Pembeli hanya memasukkan uang dan mengambil barang tanpa adanya pernyataan verbal.

Dan hukum vending machine dalam fiqih muamalah juga diperbolehkan karena telah ketentuan memenuhi rukun dan syarat jual beli, seperti adanya ijab qabul dan kerelaan para pihak.

Rukun jual beli:

• Penjual (pemilik vending machine)

• Pembeli (pengguna vending machine)

• Barang yang diperjualbelikan (produk dalam vending machine)

• Harga (uang yang dimasukkan)

• Ijab qabul (persetujuan)

Syarat jual beli:

• Barang yang diperjualbelikan halal dan suci

• Harga yang disepakati

• Penjual dan pembeli cakap hukum

• Transaksi terbebas dari riba, gharar, dan khiyar

Ijab qabul dalam vending machine terjadi secara isyarat melalui memasukkan uang dan memilih produk. Pemilik vending machine dianggap telah melakukan ijab saat menyediakan produk dan mesin, sedangkan pembeli melakukan kabul saat memasukkan uang dan memilih produk.

Kesimpulan

Transaksi dengan menggunakan vending machine disebut dengan jual beli mu’athah. Sebab adanya perbuatan dalam transaksinya. Dalam pandangan Islam, pembelian barang melalui vending machine boleh dilakukan selama memenuhi prinsip dasar jual beli, yaitu tidak ada unsur penipuan, barang yang dijual diketahui dengan jelas oleh pembeli, barang yang dijual bukan barang yang haram dan bukan riba.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image