![Image](https://static.republika.co.id/uploads/member/images/profile/thumbs/placeholder.jpg)
BAI Kontemporer
Ekonomi Syariah | 2024-06-27 11:23:46PENGERTIAN FIQH KONTEMPORER
fikih kontemporer merupakan kajian hukum Islam untuk menjawab persoalan- persoalan kontemporer yang terjadi di masa sekarang.
Dalam definisi ini fiqh diibaratkan dengan ilmu karena fiqh itu semacam ilmu pengetahuan. Memang fiqh tidak sama dengan ilmu seperti disebutkan diatas karena fiqh itu bersifat zanni, karena ia adalah hasil apa yang dapat dicapai melalui ijtihadnya pada mujtahid; sedangkan ilmu itu mengandung arti suatu yang pasti atau qath`iy. Namun karena zhanni dalam fiqh itu kuat, maka ia mendekatkan kepada ilmu; karenanya dalam definisi ini ilmu digunakan juga untuk fiqh.
Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian kontemporer berarti sewaktu, semasa, pada waktu atau masa yang sama, pada masa kini, dewasa ini. Jadi dapat disimpulkan bahwa fiqh kontemporer adalah tentang perkembangan pemikiran fiqh dewasa ini..Fiqh kontemporer tidak terlepas dari pengertian masa`il Fiqhiyyah. Masail fiqhiyah menurut pengertian bahasa adalah permasalahan-permasalahan baru yang bertalian dengan masalah-masalah atau jenis-jenis hukum (fiqh) dan dicari jawabannya.
Berdasarkan definisi secara kebahasaan di atas, maka secara istilah, masail fiqhiyah adalah problem-problem hukum Islam baru al-waqi‘iyyah (faktual) dan dipertanyakan oleh umat jawaban hukumnya karena secara eksplisit permasalah tersebut tidak tertuang di dalam sumber-sumber hukum Islam. Ia juga berarti persoalan hukum Islam yang selalu dihadapi oleh umat Islam sehingga mereka beraktivitas dalam sehari-hari selalu bersikap dan berperilaku sesuai dengan tuntunan Islam.. Jadi masail fiqhiyah merupakan masalah-masalah baru yang muncul setelah turunnya Al-quran dan hadits dan setelah wafatnya Rasulullah Saw yang belum ada ketentuan hukum secara pasti, sehingga dalam mencari jawabannya memerlukan kesepakatan para ulama dalam menentukan hukum yang diambil dari Al-quran, Hadits, Ijma‘, qiyas. Masail fiqhiyyah disebut juga masail fiqhiyyah al-haditsah (persoalan hukum Islam yang baru), atau masail fiqhiyyah al ashriyyah (persoalan hukum Islam kontemporer).
TUJUAN FIQH KONTEMPORER
Yusuf Qardhawi dalam salah satu kitabnya secara implisit mengungkapkan betapa perlunya fiqh kontemporer ini. Dengan adanya kemajuan yang cukup mendasar itu, timbul pertanyaan bagi kita, mampukah ilmu fiqh menghadapi zaman modren? sebagai muslim, akan menjawabnya. Hukum Islam mampu menghadapi zaman, dan masih relevan untuk diterapkan. Tapi, untuk menuju kesana, perlu syarat yang harus dijalani secara konsekuen. Untuk merealisir tujuan penciptaan fiqh kontemporer tersebut Qardlawi menawarkan konsep ijtihad; ijtihad yang perlu di buka kembali. Manapak-tilasi apa yang telah dilakukan ulama salaf.
kaidah fiqh kontempore
العبرية في النقود با المقاعد والمعاني لا التلفاز والمباني
“Yang dilihat dalam akad-akad itu adalah maqashid (tujuannya) dan makna (hakikat dan substansinya), bukan pada bentuk formalnya.”
MACAM-MACAM BAI KONTEMPORER
berikut macam macam bai kontemporer yaitu: online shop,preorder,dropshopper,reseller
ONLINE SHOP
Online shop adalah sebuah platform digital di mana produk atau jasa ditawarkan dan dijual secara elektronik melalui internet. Konsumen dapat melakukan pembelian produk atau jasa secara online dengan cara mengunjungi situs web toko online, atau menggunakan aplikasi seluler khusus, dan melakukan transaksi pembayaran secara elektronik.
Keuntungan dari online shop adalah kemudahan dalam berbelanja, karena konsumen dapat membeli produk dari mana saja dan kapan saja, tanpa perlu datang langsung ke toko fisik. Selain itu, toko online juga memberikan berbagai pilihan produk dan harga, serta kemudahan dalam membandingkan produk antar penjual.
MEKANISME ONLINE SHOP
- Pedagang menawarkan barang atau jasa serta nominal harganya melalui Platform Online Shop.
- Pelanggan menyetujui penawaran tersebut dan membelinya dengan harga yang disepakati
- Pembeli membayar harga sesuai kesepakatan dengan cara-cara yg sesuai dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan.
- Setelah akad jual beli dilakukan, Penjual mengirim barang kepada Pembeli lalu mengirim bukti hak atas jasa kepada Pembeli
- Penyedia Jasa Ekspedisi atas narna Peqiual, mengirim barang dan/atau jasa untuk diserahkan kepada Pembeli
PRE OERDER
Pre order atau lebih dikenal dengan sistem PO merupakan salah satu sistem jual beli online, namun barang yang diperjual belikan belum tersedia secara langsung dari penjual. Pembeli biasanya memesan dan membayar terlebih dahulu kemudian menunggu sesuai dengan estimasi waktu tertentu untuk mendapatkan barang yang diinginkan. Sisitem pre order ini muncul karena barang harus dipesan dari luar negeri, belum selesai diproduksi atau barang tersebut termasuk jenis baru dan belum dijual secara umum.
Dalam sistem pre order, pembeli diwajibkan untuk membayar barang terlebih dahulu. Namun, walaupun pembayaran dilakukan di awal, pihak penjual memberikan jaminan bahwa barang yang dipesan akan dikirim sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
MEKANISME PRE ORDER
- Penjual mengunggah produk yang akan dijual dengan memberikan deskripsi terntentu terkait dengan barang. Namun penjual belum memproduksi barangnya.
- Pembeli tertarik dengan barang yang diunggah oleh penjual kemudian melakukan pemesanan barang.
- Antara penjual dan pembeli terjadi akad salam (jika uang dibayar full di awal)/istishna (jika membayar setelahnya dengan uang DP) yang berarti terjadi kesepakatan antara penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual beli barang.
- pembeli mentransfer sejumlah uang untuk membayar barang ditambah dengan biaya pengiriman barang.
- Penjual memproses produknya menjadi barang siap jual.
- Penjual melakukan pengiriman barang kepada pembeli
DROPSHIPPER
Dropship adalah perdagangan secara online yang Pedagangnya belum memiliki barang yang ditawarkan; pihak yang melakukan penawaran disebut Dropshipper (Pedagang).
TINJAUAN FIQH TERHADAP TRANSAKSI DROPSHIPPING
Dropshipping Barang Ribawi
Para ulama kontemporer sepakat bahwa transaksi yang disyaratkan tunai serah terima barang dan uang tidak dibenarkan untuk dilakukan dengan cara dropship, seperti jual-beli emas dan perak dengan uang kartal. Dalam ilustrasi di atas riba nasi'ah terjadi dua kali yaitu;
Pertama: antara dropshiper dengan konsumennya, yaitu dropshiper (penjual) menerima transfer uang pembelian dari konsumen dan dropshiper dalam waktu dan majlis yang sama tidak menyerahkan emas kepada konsumennya. Disini tidak terjadi serahterima emas dengan uang kartal dan ini adalah riba nasi'a
Kedua: antara dropshiper dengan marketplace, yaitu uang ditransfer dropshipper ke rekening yang ditunjuk oleh marketplace (penjual/ wakil penjual), kemudian dropshiper (pembeli) meminta pihak marketplace mengirim emas kepada pihak ketiga yang statusnya adalah pembeli dari dropshiper. Dan emas akan diterima oleh konsumen dropshiper beberapa waktu setelah uang ditransfer oleh dropshiper kepada pihak penjual emas. Maka sesungguhnya yang terjadi adalah tidak adanya serah terima emas dengan uang kartal dan ini adalah riba nasi'ah.
Dropshipping Barang Non-Ribawi
Untuk semua barang selain barang non ribawi yang tidak disyaratkan serah terima tunai dalam jual-belinya, yaitu selain emas/perak dan mata uang maka dropship juga diharamkan, karena dropshiper menjual barang yang belum dimilikinya, karena saat konsumen membeli, dropshiper belum memiliki barang tersebut dan ini hukumnya haram.
RESELLER
istilah reseller berasal dari bahasa inggris Re- terjemahkan sebagai ‘kembali’ atau ‘berulang’ sedangkan ‘seller’ merupakan penjual jadi, secara sederhana reseller adalah penjual yang menjual kembali produk dari produsen atau supplier.Namun secara rinci reseller merupakan sebuah unit usaha atau seseorang yang membeli produk dari produsen untuk dijual kembali kepada konsumen.
Pendapat ulama mengenai hukum agen jual beli via samsarah (reseller)
- Brahim, ibn Sirin, dan „Atha‟ membolehkan samsarah secara mutlak.
- Ulama Hanafiah membolehkan samsarah dengan syarat ditentukan dengan jelas jangka waktunya.
- Ulama Malikiah membolehkan samsarah dengan syarat ditentukan dengan jelas jangka waktunya, jenis ataupun bentuk perbuatannya, jumlah ujrah (upah) yang perhak di terima perantar (reseller).
- Ulama Syafi‟iah membolehkan samsarah dengan syarat perantara (reseller) melakukan pekerjaan tertentu (tidak boleh tidak melakukan apa- apa.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.