Kesalahpahaman Rokok dan Puasa
Agama | 2024-06-24 17:39:49Puasa adalah menahan diri dari makanan, minuman, dan hawa nafsu yang dimulai sejak matahari terbit hingga matahari terbenam. Puasa juga merupakan salah satu ibadah yang paling dicintai oleh Allah SWT. Hal ini diungkapkan dalam hadits Qudsi-Nya:
عن أَبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قال : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : قَالَ اللَّهُ : كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلا الصِّيَامَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu berkata, Rasulullah Shallallahu’alai wa sallam bersabda, “Allah berfirman, ‘Semua amal anak Adam adalah untuknya (mereka) kecuali puasa. Sesungguhnya puasa itu untuk-Ku dan Aku sendiri yang akan membalasnya.'” (HR. Bukhari dan Muslim nomor 1761 dan 1946).
Penulis terkadang masih melihat beberapa orang yang merokok ketika bulan puasa. Saat ditanya, mereka menjawab "Rokok 'kan bukan makanan. Ngga masalah, dong? Lagipula rokok 'kan makruh". ini adalah salah satu kesalahpahaman hukum. Kesalahpahaman ini perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahan-kesalahan yang lain.
Puasa Ramadan adalah puasa yang wajib kita laksanakan. Puasa sendiri bermakna menahan diri dari lapar, dahaga, syahwat, dan hal-hal yang membatalkannya sejak terbit fajar hingga matahari tenggelam. Tentu saja, hal-hal yang membatalkan puasa adalah makan, minum, berhubungan suami-istri, dan murtad/keluar dari agama Islam.
Makna menahan diri dalam kitab Minhaj At-Thalibin karya Imam Nawawi adalah menahan dan menghindari masuknya segala sesuatu ke dalam rongga tubuh. Yakni tenggorokan, dubur, dan lubang-lubang lainnya. Pori-pori kulit tidaklah termasuk karena ukurannya yang terlalu kecil.
"Bagaimana dengan rokok? Bukankah yang masuk adalah asap?"
Memang yang masuk adalah asap. Namun, apabila asap tersebut dihirup dengan menggunakan kain putih sebagai penyaring, terdapat bercak kekuningan yang tertinggal dan dapat dibersihkan. Hal ini menunjukkan bahwa dalam asap tersebut mengandung sesuatu yang tidak seharusnya masuk ke dalam saluran pernapasan. Maka, puasa dihukumi batal. Ini juga berlaku pada kasus lainnya seperti kepulan pasir maupun debu yang beterbangan bila kita dengan sengaja membuka mulut.
"Bagaimana dengan hukum rokok?"
Rokok memang masih menjadi perdebatan para ulama. Ada yang menyebutkan haram karena merusak tubuh pemberian Allah SWT, ada yang menyebutkan makruh karena tidak ada larangan langsung dalam Al-Qur'an dan hadits, ada juga yang menghukuminya dengan hukum-hukum lain. Maka, bagaimana dengan hukum merokok saat berpuasa?
Hukum puasa adalah wajib dan semua ulama sepakat bahwa membatalkan perkara wajib karena melakukan hal yang selain wajib adalah haram. Maka, rokok yang membatalkan puasa adalah haram bukan karena rokoknya (terlepas dari perdebatan ulama) tetapi karena membatalkan puasa.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.