Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nurul Fhatiha

Bahaya Judi Online bagi Kesehatan Mental dan Saraf

Edukasi | 2024-06-23 19:17:34
Sumber : Ilustrasi pribadi

Maraknya kasus judi online benar-benar membuat kegelisahan warga. Tidak hanya merugikan diri sendiri, namun juga merugikan bagi keluarga dan masyarakat disekitarnya. Pada zaman sekarang ini, Judi online tak ubahnya penyakit yang menyerang mental dan pikiran karna dapat menyebabkan kecanduan dan kehilangan akal. Selain itu, judi online juga memicu tindakan kriminal yang merugikan masyarakat

Seperti pada beberapa kasus yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Bukan hanya sekedar perceraian, namun kekerasan hingga berujung pada kematian.

Pada salah satu contoh kasus yang terjadi pada akhir mei tahun ini, seorang pemuda diketahui merampok dan membunuh ibunya sendiri untuk mendapatkan uang dan perhiasan. Diketahui bahwa uang dan perhiasan tersebut akan digunakan untuk melakukan judi online dan membeli narkoba jenis sabu-sabu.

Pada kasus lain, bukan hanya pelaku yang melakukan judi yang melakukan tindak kriminal, namun orang yang disekitarnya juga merasa dirugikan. Seperti kasus seorang polisi wanita yang membunuh suaminya, yang juga polisi, karna kecanduan judi online hingga mengurangi pemasukan rumah tangga.

Lantas, mengapa judi online bisa sangat berbahaya? Adakah cara agar terlepas dari judi online itu sendiri?

Judi Online dan Kecanduan

Seperti narkoba, judi online ternyata juga memiliki efek candu yang dapat membuat penggunanya ketagihan. Hal ini menyebabkan pengguna judi online merasa ketergantungan agar terus melakukan judi online lagi dan lagi. Hal ini dikarenakan meningkatnya dopamin ke otak yang menimbulkan rasa senang dan kepuasan. Hal ini juga dirasakan saat menonton film porno ataupun menggunakan narkoba.

Saat seseorang mengalami kecanduan, terkhusus judi online, itu menandakan adanya kelainan neurobiologis yang mendasarinya. Atau bahasa sederhananya adalah gangguan saraf otak. Diperkirakan sekitar 0,2-5,3 % orang dewasa terjerat dalam kecanduan judi online.

Proses menjadi kecanduan ini terjadi ketika seseorang berulang kali melatih otaknya untuk mendapatkan kepuasan. Dalam kasus judi online, seseorang akan mendapatkan kepuasan saat mengalami kemenangan dan mendapatkan sejumlah uanh. Hal ini menyebabkan sang pelaku terus mengulang-ulang siklus yang sama dengan harapan kembali mendapatkan kemenangan.

Dalam studi American Psychiatric Association, seseorang yang mengalami kecanduan judi online akan mengalami kegelisahan saat berhenti melakukan judi. Secara konsep, dopamin akan dilepaskan saat melakukan hal yang menyenangkan, seperti memakan makanan favorit, olahraga, dan lainnya. Namun, saat seseorang terjerat dalam judi online, dopamin yang dilepaskan memiliki jumlah yang lebih besar, sehingga aktivitas seperti makan makanan favorit ataupun melakukan olahraga tidak lagi terasa menyenangkan seperti memenangkan judi online

Efek Buruk Judi Online

Selain kerugian secara ekonomi, kerusakan saraf juga dapat menyebabkan masalah yang serius. Dalam satu kasus, seorang yang kecanduan judi online dimasukkan kedalam Rumah Sakit Jiwa dengan gejala ODGJ.

Selain itu, beberapa kriminal yang dilakukan oleh pelaku judi online seperti rampok dan pembunuhan termasuk dalam tanda-tanda kerusakan mental. Tidak bisa dipungkiri, jika terus dibiarkan judi online akan menjadi penyebab kriminal yang tinggi dan serius di masa depan.

Mengatasi Kecanduan Judi Online

Sampai saat ini, belum ada obat yang ditemukan untuk mengatasi kecanduan judi online. Namun, menggunakan terapi yang juga diawasi oleh dokter dapat membantu mengurangi gejala kecanduan. Selain itu, kegiatan-kegiatan positif seperti berolahraga, bersosialisasi juga dapat membuat si pelaku sibuk dan jauh dari akses judi. Hal ini dapat mengurangi gejala kecanduan

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image