Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fransiska

Tata Kelola Hutan untuk Kesejahteraan

Eduaksi | 2022-01-19 23:27:03
Sumber Photo : Pixabay.com

Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Sebagaimana hutan yang penuh dengan keberagaman sumber daya yang jelas dengan manfaat materi ataupun non material.

Adapun aturan yang mengatur tentang pengelolaan hutan yang sumber dayanya cukup banyak, hutan juga perlu di Kelola atau di tata sebagaimana semestinya agar suatu kebijakan dalam penggunanaan lahan atau ekosistem sumbe daya hutan bisa efisien untuk kepentingan masyarakat umum serta ekosistem tetap terjaga walaupun seringkali dipergunakan. Tata kelola hutan dan lahan mengacu pada proses, mekanisme, aturan dan lembaga untuk memutuskan bagaimana lahan dan hutan yang dikelola.

Mekanisme tata kelola dapat bersifat top-down, hukum formal, kebijakan, atau program pemerintah untuk mengatur pemanfaatan lahan dan hutan, atau sebaliknya bottom-up, seperti yang dilakukan oleh masyarakat atau skema pemantauan informal yang menentukan bagaimana hutan, tanah dan sumber daya alam dimanfaatkan. Pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses ini adalah pemerintah, masyarakat lokal, adat (adat) kelompok, organisasi non-pemerintah, dan sektor swasta

Sistem tata kelola hutan dan lahan di Indonesia saat ini mengalokasikan berbagai tanggung jawab kabupaten, provinsi dan pemerintah nasional untuk aspek perencanaan tata ruang, konsesi lahan (misalnya untuk kegiatan penebangan dan pertambangan, dan kelapa sawit dan hutan tanaman), perlindungan lingkungan, dan anggaran untuk pengelolaan lingkungan.

Adapaun bagian dari sistem tata Kelola hutan lainnya yang dimana itu adalah perencanaan jangka Panjang maka Perencanaan tata ruang hutan melibatkan mengalokasikan lahan Indonesia menjadi wilayah yang ditetapkan untuk perlindungan dan untuk pembangunan agar ekosistem tetap terjaga. Sebagai contoh keputusan lahan mana yang akan digunakan untuk perkebunan sawit atau lahan mana yang akan menjadi hutan tanaman harus didasarkan pada alokasi tersebut. Pendekatan ini merupakan dasar tata kelola lahan dan hutan untuk memastikan kegiatan penggunaan lahan sesuai dan terdapat integrasi antara kegiatan pemanfaatan lahan yang berbeda.

Dibalik pengelolaan tata ruang dan juga sumber daya dari hutan, hutan juga dalam pengelolaannya masih terdapat berbagai problematika.

Jika berbicara Hukum dalam lingkup pengelolaan hutan maka, Penegakan hukum sangat penting untuk memastikan industri berbasis lahan mematuhi hukum dan peraturan lingkungan di Indonesia. Penegakan hukum yang baik menjamin bahwa sanksi hukum yang diberikan pada saat undang-undang dan peraturan yang dilanggar.

Prosedur pengaduan yang efektif harus dapat diakses guna mendukung penegakan hukum, sehingga masyarakat setempat yang terkena dampak dan para pemangku kepentingan lainnya yang terkena dampak untuk melaporkan pelanggaran lingkungan dan sosial. Mekanisme peradilan informal bekerja untuk mempromosikan kepatuhan penggunaan lahan dan kehutanan, dan guna memastikan bahwa hak-hak masyarakat setempat tidak dirugikan. Terlepas dari tata Kelola dan pemberdayaan serta hukum nyam aka tata Kelola ruang perlu di efsienkan agar lingkungan dan hutan yang baik tetap terjaga sampai masa yang akan datang dan kesejahteraan akan tercipta.

Oleh : Fransiska

Mahasiswa Ilmu Politik FISIP

Universitas Muhammadiyah Jakarta

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image