
Tanah Longsor di Kota Batu, Hanya Bencana Hidrometeolog
Wisata | 2025-02-08 22:51:59
Kota wisata Batu, dikenal dengan konstruksi geografis sebagai datararan tinggi yang dikelilingi gunung gunung . Kondisi ini membuat Batu, sebagai daerah nuansa kesejukan di tengah tepi kota Malang. Sayangnya, kondisi geografis kota Batu yang dikelilingi oleh gunung ini saat ini justru menjadi mimpi buruk masyarakat, sebab adanya ancaman tanah longsor yang sering terjadi. Media digital SuryaMalang.com melansir setidaknya pada tahun 2024 saja terjadi 122 bencana. Sekitar 50% bencana yang dialami adalah tanah longsor (2 Januari 2025). Ketua BPBD Kota Batu menyampaikan banyaknya tanah longsor terjadi akibat curah hujan yang tinggi, sehingga tanah yang tidak mampu menahan debit air (Suaramalang.id, 14 Januari 2025)
Bencana ini disebut sebut sebagai bencana hidrometeorologi, yaitu bencana yang disebabkan oleh adanya perubahan musim, seperti terjadinya banjir, tanah longsor dan pergeseran tanah pada musim hujan (BPBN.com, 14/12). Berdasarkan data BMKG per November 2024 lalu, potensi wilayah Indonesia yang terdampak bencana Hidrometeorologi sebanyak 28 provinsi (detik.com, 17/11). Potensi terjadinya bencana hidrometeorologi semakin besar dengan adanya fakta pendangkalan sungai dan juga pengalih fungsian lahan hutan.
Jika ditelaah lebih dalam, Indonesia memiliki potensi bencana hidrometeorologi yang besar seiring dengan perubahan iklim dunia.Meskipun demikian,massifnya tanah longsor di Kota Batu harusnya menyisakan pertanyaan besar, bagaimana bisa kota yang dikelilingi oleh gunungserta didominasi oleh kawasan hutan justru mengalami tanah longsor, Padahal seharusnya adanya kawasan hutan ini menjadi pelindung bagi daerah dataran tinggi dari terjadinya tanah longsor sebab debit air diperkecil oleh serapan yang dilakukan oleh akar akar pohon.
Kurangnya daerah resapan air tidak lepas dari banyaknya pengalihan fungsian lahan hutan yang awalnya sebagai hutan lindung dialih fungsikan menjadi hutan produksi ataupun daerah wisata. Hal ini didukung oleh data PERHUTANI Kota Batu yang menunjukkan adanya investor baru yang akan mengelola tanah di area hutan (Perhutani, 29 Mei 2024). Padahal banyaknya tanah longsor yang terjadi di kota Batu disinyalir akibat pembangunan yang terus dilakukan.
Alih fungsi lahan hutan menjadi lahan produksi tatupun pembangunan infrastruktur tentunya lebih menguntungkan secara finansial dibandingkan hutan lindung. Akan tetapi efek domino dari perubahan fungsi hutan ini menyebabkan kontruksi tanah menjadi lemah akibat akar dari pohon pohon besar sudah tidak lagi mengikat tanah bersama dengan air hujan. Hal ini yang berujung pada pergeseran tanah, tanah longsor menjadi lebih sering terjadi. Bagian tanah yang terkikis sedikit demi sedikit menuju hilir sungai, menyebabkan menumpuknya sedimentasi pada sungai sehingga terjadilah pendangkalan sungai. Pengelolaan Kawasan Hutan dalam Prespektif Islam
Liberalisasi Ekonomi Akar Masalah Bencana Hidrometeorologi
Aktivitas eksploitasi sumber daya alam tidak terlepas dari mindset ekonomi negara. Nyatanya pemberdayaan eksploitasi lahan yang begitu masif berkaitan erat dengan banyaknya perjanjian pengolahan lahan kepada pihak swasta untuk mendapatkan keuntungan. Masalahnya, ketika SDA termasuk hutan saat ini dikelola oleh para investor dengan tujuan mengeksploitasi sehingga menghasilkan keuntungan sebanyak banyaknya. Adanya asas kebebasan atau liberalisme kepemilikan tidak akan memperhatikan konsep keberlanjutan SDA tersebut termasuk keberlangsungan atas keamanan dari dampak eksploitasi. Hal ini disebabkan oleh adanya mindset matrialistik di atas seluruh kepentingan serta. Sehingga kepentingan materi menjadi hal pertama dan utama yang harus diperjuangkan, terlepas dari efek samping perubahan lingkungan yang diberikan.
Konsep Pengelolaan Kawasan Hutan dalam Prespektif Islam
Islam sebagai agama yang paripurna dan sempurna telah memberikan tuntunan bagaimana manusia seharusnya mengelola sumber daya alam. Sumber daya alam pada hakikatnya dikelola untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia baik dalam hal memenuhi sandang, pangan, papan, kesehatan dan industri militer. Karena untuk memenuhi kebutuhan hidup maka manusia melakukan pengelolaa Hutan secukupnya. Sebab kebutuhan adalah segala hal yang diperlukan oleh manusia sehingga ia mampu menjalani kehidupannya, berbeda dengan konsep sekuler kapitalisme yang menganggap kebutuhan sama dengan keinginan. Jika kebutuhan dianggap keinginan, maka pada dasarnya kebutuhan manusia tidak akan terpenuhi karena keinginan manusia tidak ada batasnya. Konsep ini pun diadopsi oleh seluruh elemen masyarakat, baik individu hingga negara. Sehingga setiap individu tidak akan melakukan aktivitas pemborosan, hedonisme dalam kehidupannya. Negara dalam Islam dipandang sebagai penjaga kemaslahatan masyarakat bertugas memastikan kelestarian Hutan termasuk mengelola lingkungan agar tetap terjaga sehingga tidak menimbulkan berbagai bencana alam. Untuk itu harus ada peta geografis yang jelas terkait daerah resapan air, hutan lindung, daerah industri dan juga daerah hunian. Peta ini menjadi landasan pembangunan dan pengelolaan Hutan termasuk hutan. Berbagai konsep diatas mampu dijalankan oleh negara ketika pemangku kebijakannya memiliki ketaatan kepada Allah. Sehingga tidak akan berani untuk melakukan suap menyuap, pro terhadap asing/aseng sehingga dengan mudah menjual lahan kepada swasta. Kepribadian semacam ini akan terbentuk ketika sistem pendidikan yang dijalankan juga berfokus pada pembinaan karakter Islam dan menanamkan aqidah Islam kepada peserta didik. Bukan sistem pendidikan sekuler yang hanya berorientasi mencetak pekerja semata. Hanya saja baik mindset ekonomi ataupun sistem pendidikan tersebut hanya mampu diterapkan oleh kepemimpin Islam semata. Wallahualam.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.