Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image

Apresiasi Kebijakan Pemerintah: Larangan Pembuangan Limbah Rumah Tangga ke Sungai

Lainnnya | Tuesday, 18 Jun 2024, 09:53 WIB

Air adalah sumber daya yang berguna bagi kelangsungan hidup masyarakat. Sungai merupakan salah satu sumber air utama bagi masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, penting bagi kita dalam menjaga kelestarian dan kebersihan air sungai. Upaya nyata yang dapat dilakukan adalah membuat peraturan tentang larangan membuang limbah ke sungai. Salah satu limbah yang menjadi fokus adalah limbah rumah tangga. Berdasarkan data Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2022, penghasil sampah terbesar bersumber dari rumah tangga seperti yang disajikan pada Gambar 1 (KLHK, 2022).

Gambar 1 Komposisi sampah berdasarkan sumbernya

Pembuatan peraturan pemerintah menjadi langkah strategis untuk memastikan ketersediaan air bersih yang cukup bagi masyarakat. Pada tahun 2030, pemerintah Indonesia menargetkan Sustainable Development Goals (SDGs) yang merupakan misi bersama dan ditetapkan oleh PBB untuk mengatasi tantangan global serta memastikan kesejahteraan manusia dan bumi. Salah satu pilar SDGs adalah tujuan 6 yaitu air bersih dan sanitasi layak. Hal ini mengacu pada ketersediaan air dan sanitasi yang berkelanjutan untuk semua orang. Peraturan pemerintah yang melarang pembuangan limbah rumah tangga ke sungai diatur dalam pasal 29 ayat (1) Huruf e Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur tentang larangan membuang sampah tidak pada tempatnya (Sisworini & Masnun, 2017).

Peraturan ini bukan sekadar upaya pengendalian dari pemerintah, tetapi juga dorongan bagi masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga kebersihan lingkungan. Dengan mengetahui bahwa pembuangan limbah rumah tangga ke sungai adalah ilegal, masyarakat akan lebih bertanggung jawab dalam mengelola limbah. Langkah ini penting dalam menciptakan masyarakat yang sadar lingkungan dan menciptakan perubahan budaya yang lebih baik terkait pengelolaan limbah.

Peraturan ini akan mendorong inovasi teknologi dalam pengelolaan limbah karena ketika seseorang dihadapkan pada larangan, mereka akan mencari solusi yang lebih efisien. Hal ini menciptakan peluang bagi pengembangan sistem pengolahan limbah. Dengan kata lain, larangan ini mendorong pertumbuhan teknologi lingkungan, yang berpotensi untuk memberikan manfaat jangka panjang.

Tanpa adanya peraturan tersebut, potensi pencemaran air sungai tidak dapat dihindari. Pencemaran air sungai memiliki dampak serius pada kesehatan masyarakat. Penyakit seperti diare, infeksi kulit, dan gangguan pernapasan dapat dengan mudah menyebar melalui air yang terkontaminasi. Peraturan yang telah dibuat membuat berkurangnya potensi pencemaran air sungai sehingga masyarakat dapat menghindari wabah penyakit yang dapat merenggut nyawa.

Selain berdampak pada manusia, pencemaran air sungai juga berdampak pada makhluk hidup yang ada di sungai. Pencemaran sungai oleh limbah rumah tangga dapat mengganggu ekosistem sungai. Makhluk hidup yang tinggal di sungai akan mengalami kematian akibat perubahan kualitas air. Pencemaran sungai juga dapat meningkatkan risiko bencana alam. Ketika aliran sungai tersumbat oleh limbah, air dapat meluap dengan cepat saat hujan lebat yang dapat menyebabkan banjir dan menyebabkan kerugian bagi masyarakat.

Oleh karena itu, peraturan pemerintah yang melarang pembuangan limbah rumah tangga ke sungai adalah langkah progresif dalam upaya mencapai SDGs 6. Ini adalah langkah nyata untuk melindungi sumber daya air yang semakin terancam, mendorong masyarakat menjadi lebih sadar lingkungan, dan memajukan inovasi teknologi. Selain itu, peraturan ini juga berkontribusi pada kesehatan masyarakat, perlindungan lingkungan, dan pengurangan risiko bencana alam.

DAFTAR PUSTAKA

KLHK. (2022). Komposisi Sampah. Retrieved from SIPSN KLHK: https://sipsn.menlhk.go.id/sipsn/

Sisworini, P. R., Sulistyowati, E., & Masnun, A. M. (2017). Implementasi pasal 29 ayat (1) huruf e undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah terkait dengan kesadaran hukum masyarakat dalam membuang sampah. Jurnal Hukum, 3.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image