Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dina Novia

Analisis Terhadap Studi Islam dengan Hukum Pidana Islam di Indonesia

Agama | 2024-06-18 09:24:28
foto ilustrasi pengadilan, by : dokumentasi pribadi

Studi Islam dalam bahasa Arab adalah Dirasat Al-Islamiyah, selain itu, studi Islam merupakan gabungan dari dua kata, yakni studi dan Islam. Studi merupakan kegiatan yang secara sengaja diusahakan untuk memperoleh keterangan dan meningkatkan suatu keterampilan. Sedangkan Islam berasal dari kata Aslama yang artinya patuh dan berserah diri. Studi Islam secara sederhana dikatakan sebagai sesuatu untuk mempelajari suatu hal yang berhubungan dengan agama Islam.

Kedudukan studi Islam sangatlah penting peranannya dari semua aspek disiplin ilmu yang menyangkut aspek Islam, karena studi Islam adalah disiplin ilmu yang menerangkan dasar seseorang dalam beragama.

Studi Islam dengan Hukum Pidana Islam memiliki keterkaitan satu dengan lainnya, di antara nya yaitu aspek ketuhanan.

Proses perkembangan hukum Islam di Indonesia memiliki perdebatan yang mendalam serta historis yang begitu panjang, karena hukum Islam bukan hanya menjadi sebuah hukum yang melekat tetapi juga menjadi sebuah pedoman dalam melakukan berbagai aktifitas.

Pada dasarnya Indonesia terdapat bermacam-macam hukum, baik yang bersifat non-tertulis maupun yang bersifat religius dan sosial salah satunya yaitu hukum Islam.

Sejalan dengan perkembangan zaman yang begitu kompleks dengan permasalahannya, kesadaran masyarakat terhadap hukum pun mengalami perkembangan, salah satunya adalah terjadi pengaruh-mempengaruhi antara suatu aliran atau mazhab dalam hukum Islam.

Dalam realitasnya hukum pidana Islam diasumsikan sebagai hukuman kejam, sadis, serta tidak manusiawi. Setiap mendengar hukum pidana Islam, yang tersirat dalam benak seseorang ialah tidak lebih dari sekadar hukuman potong tangan, hukum rajam dan qishash.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image