Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Anindhito Gading Rasunajati

Jusuf Muda Dalam: Koruptor Indonesia Pertama yang Dieksekusi Mati

Sejarah | Monday, 17 Jun 2024, 14:17 WIB
Jusuf Muda Dalam. Sumber Foto: kompasiana.com

Jusuf Muda Dalam merupakan seorang menteri di masa pemerintahan Presiden Sukarno, akan tetapi di penghujung karirnya Ia didakwa atas berbagai kasus, salah satunya korupsi dan mengantarkannya pada vonis mati. Kasus Jusuf Muda Dalam menjadi tonggak penting dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia, yaitu menunjukkan tekad pemerintah saat itu untuk menindak tegas para koruptor, terlepas dari jabatan dan status yang dimiliki olehnya. Artikel ini akan membahas kisah seorang Jusuf Muda Dalam, dari seorang politikus, bankir, menteri, hingga sebagai seorang terpidana mati.

Masa Awal dan Pendidikan

Teuku Jusuf Muda Dalam atau biasa dikenal sebagai Jusuf Muda Dalam lahir di Sigli, Aceh pada tanggal 1 Desember 1914. Ia memulai pendidikannya sebagai seorang mahasiswa di Economische Hogeschool Rotterdam, Belanda pada tahun 1936 hingga tahun 1938. Selama di sana ia bergabung dengan organisasi pelajar – mahasiswa Indonesische Vereeniging atau yang lebih dikenal sebagai Perhimpunan Indonesia.

Logo Perhimpunan Indonesia. Sumber Gambar: wikimedia.org

Selama Perang Dunia II berkecamuk di seluruh dunia, khususnya di dataran Eropa pada kurun waktu tahun 1943 – 1944, Jusuf Muda Dalam bersama mahasiswa Rotterdam lainnya bergabung dengan gerakan bawah tanah komunis Belanda melawan militer pendudukan Nazi Jerman. Selain itu, ia juga bekerja sebagai seorang wartawan di harian De Waarheid milik Partai Komunis Belanda.

Harian De Waarheid. Sumber Foto: wikimedia.org

Perjalanan Karir

Pasca Perang Dunia II, tepatnya pada tahun 1947, Jusuf Muda Dalam kembali ke Indonesia setelah 10 tahun lamanya berada di Belanda. Ia memulai karirnya di Kementerian Pertahanan pimpinan Mr. Amir Syarifuddin Harahap dan memulai karir politiknya dengan bergabung ke Partai Komunis Indonesia atau PKI.

Logo Partai Komunis Indonesia Atau PKI. Sumber Gambar: wikimedia.org
Pemberontakan Madiun 1948, terlihat Mr. Amir Syarifuddin Harahap tertangkap oleh anggota TNI, November 1948. Sumber Foto: kompas.com

Pada tanggal 18 September 1948, Front Demokrasi Rakyat yang diisi oleh partai dan organisasi sayap kiri mendeklarasikan berdirinya Republik Soviet Indonesia dan melancarkan pemberontakan. Saat terjadinya pemberontakan, Jusuf Muda Dalam ditangkap atas tuduhan keterlibatan pemberontakan dan ditahan di Desa Wirogunan, Yogyakarta. Pada tanggal 19 Desember 1948, militer Belanda melalui serangkaian operasi militer yang dinamakan Operasi Gagak atau lebih dikenal Agresi Militer Belanda II menyerbu kota Yogyakarta. Akibat serangan tersebut, Jusuf Muda Dalam berhasil melarikan diri dari tahanan.

Semasa dirinya menjadi bagian dari Partai Komunis Indonesia, Jusuf Muda Dalam menduduki jabatan sebagai Ketua Seksi Ekonomi PKI cabang Yogyakarta. Pada tahun 1949 dan tahun 1951, ia kemudian menduduki jabatan sebagai anggota DPR mewakili fraksi PKI.

Logo Partai Nasional Indonesia Atau PNI. Sumber Gambar: wikimedia.org
Margono Djojohadikusumo. Sumber Foto: wikimedia.org
Logo Bank Negara Indonesia Atau BNI. Sumber Gambar: wikimedia.org

Tidak lama setelahnya, Jusuf Muda Dalam merasa bahwa dirinya sudah tidak sejalan lagi dengan Partai Komunis Indonesia dan setelahnya, Ia bergabung ke Partai Nasional Indonesia atau PNI pada tahun 1954. Selama di PNI, karirnya semakin meroket. Dimulai menjadi pengurus pusat partai, anggota DPR, dan pada tahun 1956, atas ajakan Margono Djojohadikusumo Ia menjabat sebagai Staf Bank Negara Indonesia atau BNI. Setahun kemudian, tepatnya pada tahun 1957, Jusuf Muda Dalam menduduki jabatan sebagai seorang Direktur BNI dan pada tahun 1959, Jusuf Muda Dalam mendapatkan posisi jabatan sebagai presiden direktur BNI.

Puncak karir seorang Jusuf Muda Dalam terjadi pada tahun 1963. Oleh Presiden Sukarno, Ia kemudian diangkat menjadi Menteri Urusan Bank Sentral di Kabinet Presiden Sukarno (Kabinet Kerja IV – Kabinet Dwikora II) merangkap jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia.

Pelantikan Kabinet Dwikora I, 27 Agustus 1964. Sumber Foto: wikimedia.org
Logo Bank Indonesia Atau BI. Sumber Gambar: wikimedia.org

Selama menjabat sebagai seorang Menteri Urusan Bank Sentral, Jusuf Muda Dalam mengeluarkan sebuah kebijakan yang disebut konsep Bank Berjuang. Konsep Bank Berjuang merupakan kebijakan untuk merestrukturisasi dan mengintegrasikan seluruh bank-bank di Indonesia menjadi sistem bank tunggal. Tujuan adanya integrasi bank-bank tersebut yaitu untuk mendukung kelangsungan jalannya revolusi Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Sukarno.

Penangkapan

“Siapa yang menabur angin, akan menuai badai”, begitulah peribahasa yang menggambarkan kisah seorang Jusuf Muda Dalam. Kehidupannya yang begitu membahana dengan segala jabatan dan harta justru membuatnya begitu terlena dengan dunia.

Monumen Pancasila Sakti, simbol terjadinya peristiwa Gerakan 30 September 1965. Sumber Foto: travel.kompas.com

Semua berawal dari pecahnya peristiwa Gerakan 30 September pada tahun 1965 hingga terbitnya Surat Perintah Sebelas Maret pada tahun 1966 (yang diperkuat dengan Ketetapan MPRS Nomor IX/MPRS/1966).

Seminggu pasca terbitnya SP 11 Maret, tepatnya pada tanggal 18 Maret 1966, Suharto memerintahkan kepada militer untuk menangkap 15 menteri Kabinet Dwikora. Menurut Suharto, alasan penangkapan para menteri tersebut dibagi atas tiga kategori. Kategori pertama yaitu mereka yang memiliki hubungan dengan peristiwa Gerakan 30 September, kategori kedua yaitu mereka yang kejujurannya dalam membantu presiden diragukan, dan kategori ketiga yaitu mereka yang hidup amoral dan asosial di atas penderitaan rakyat.

Nama – nama menteri yang ditangkap di antaranya yaitu:

1. Wakil Perdana Menteri I Subandrio

Wakil Perdana Menteri I Subandrio. Sumber Foto: wikimedia.org

2. Wakil Perdana Menteri III Chaerul Saleh

Wakil Perdana Menteri III Chaerul Saleh. Sumber Foto: wikimedia.org

3. Menteri Penerangan Diperbantukan Ke Presidium Achmadi Hadisumarto

Menteri Penerangan Diperbantukan Ke Presidium Achmadi Hadisumarto. Sumber Foto: wikimedia.org

4. Menteri Dalam Negeri Sumarno Sosroatmodjo

Menteri Dalam Negeri Sumarno Sosroatmodjo. Sumber Foto: wikimedia.org

5. Menteri Kehakiman Achmad Astrawinata

Menteri Kehakiman Achmad Astrawinata. Sumber Foto: wikimedia.org

6. Menteri Perburuhan Sutomo Martopradoto

Menteri Perburuhan Sutomo Martopradoto. Sumber Foto: wikimedia.org

7. Menteri Pertambangan Armunanto

Menteri Pertambangan Armunanto. Sumber Foto: wikimedia.org

8. Menteri Listrik dan Ketenagaan Setiadi Reksoprodjo

Menteri Listrik dan Ketenagaan Setiadi Reksoprodjo. Sumber Foto: wikimedia.org

9. Menteri Pengairan Rakyat dan Pembangunan Desa Surachman

Menteri Pengairan Rakyat dan Pembangunan Desa Surachman. Sumber Foto: wikimedia.org

10. Menteri Transmigrasi dan Koperasi Achadi

Menteri Transmigrasi dan Koperasi Achadi. Sumber Foto: wikimedia.org

11. Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Sumardjo

Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Sumardjo. Sumber Foto: wikimedia.org

12. Menteri/Sekretaris Jenderal Front Nasional Junius Kurami Tumakaka

Menteri/Sekretaris Jenderal Front Nasional Junius Kurami Tumakaka. Sumber Foto: wikimedia.org

13. Menteri Khusus Keamanan Imam Sjafei

Menteri Khusus Keamanan Imam Sjafei. Sumber Foto: wikimedia.org

14. Menteri Negara Oei Tjoe Tat

Menteri Negara Oei Tjoe Tat. Sumber Foto: wikimedia.org

15. Menteri Urusan Bank Sentral Jusuf Muda Dalam

Menteri Urusan Bank Sentral Jusuf Muda Dalam. Sumber Foto: wikimedia.org

Anak Penjamun di Sarang Perawan

Anak Penjamun di Sarang Perawan Karya Effendy Sahib. Sumber Foto: x.com/WarungSejarahRI

Kasus yang menyeret Jusuf Muda Dalam tersebut dibukukan dengan judul “Anak Penjamun di Sarang Perawan” karya Effendy Sahib dan diterbitkan pada tahun 1966. Abdul Haris Nasution dan Amir Machmud memberikan kata – kata pengantar di buku tersebut.

Abdul Haris Nasution. Sumber Foto: kompas.com

Abdul Haris Nasution menyebut, “skandal Jusuf Muda Dalam ini bukan hanya merupakan skandal seks atau perkara korupsi biasa, melainkan skandal ini merupakan penggambaran daripada pribadi Orde Lama yang penuh dengan penyelewengan.”

Amir Machmud. Sumber Foto: wikimedia.org

Amir Machmud juga menyebut, “buku ini (Anak Penjamun di Sarang Perawan) telah memberikan sumbangan kepada masyarakat, suatu kekayaan, suatu perbendaharaan sejarah, suatu catatan yang sangat penting.”

Anak Penjamun di Sarang Perawan karya Effendy Sahib. Sumber Foto: x.com/WarungSejarahRI

Dikutip dari bab IV Anak Penjamun di Sarang Perawan, yaitu Bukan Harem 1001 Malam, disebutkan bahwa terdapat 25 wanita yang mendapatkan harta pemberian Jusuf Muda Dalam yang tidak diketahui sumbernya dari mana. Harta tersebut di antaranya terdapat uang, rumah, dan mobil.

Nama – nama wanita yang disebutkan di antaranya istri – istri Jusuf Muda Dalam, yaitu Sutiasmi, Salamah, Jajah, Ida Djubaidah, Djufriah, dan Sari Narulita. Bahkan nama – nama seperti Ratna Sari Dewi, Titiek Puspa, Tina Waworuntu, dan Rieka Suatan juga terseret di kasus Jusuf Muda Dalam tersebut.

Ratna Sari Dewi dan Presiden Sukarno. Sumber Foto: news.okezone.com
Titiek Puspa. Sumber Foto: kapanlagi.com

Fakta Mengejutkan

K.P.H. Surjo Wirjohadiputro. Sumber Foto: wikimedia.org

Pada tanggal 30 April 1966, Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban yang dipimpin oleh Suharto kemudian membentuk Tim Pemeriksa Keuangan Negara dan diketuai oleh K.P.H. Surjo Wirjohadiputro. Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Keuangan Negara, didapati beberapa fakta mengejutkan terkait kasus yang menimpa Jusuf Muda Dalam.

Fakta pertama yaitu bahwa selama menjabat dalam kurun waktu tahun 1964 – 1966, Jusuf Muda Dalam melakukan perbuatan memberikan izin impor dengan cara Deferred Payment. Deferred Payment merupakan penangguhan pembayaran hingga jangka waktu tertentu, dalam hal ini kredit luar negeri dalam jangka waktu setahun yang digunakan untuk mengimpor barang. Total keseluruhannya yaitu berjumlah $270.000.000 yang melebihi keadaan devisa negara.

Oleh Jusuf Muda Dalam uang tersebut dibagi – bagikan kepada kroni – kroni badan usaha, seperti PT Ratu Timur Raya sebesar $2.000.000, PT Mega sebesar $5.000.000, CV Tulus Djudjur sebesar $10.000.000, Barmansjah Trading Coy sebesar $5.000.000, dan CV Sitjintjin sebesar $5.000.000. Akibat yang ditimbulkan yaitu terjadi adanya insolvensi internasional.

Fakta kedua yaitu dalam kurun waktu tahun 1964 – 1966, Jusuf Muda Dalam melakukan perbuatan memberikan kredit khusus tanpa adanya jaminan kepada sejumlah kroni badan usaha, dengan total Rp338.402.150.572,65. Di antaranya seperti PT Trisaria sebesar Rp1.600.000.000,00, PT Marindo sebesar Rp1.500.000.000, Sutjipto Danukusumo sebesar Rp770.000.00,00, Massa Guna sebesar Rp500.000.000,00, dan Jajasan Pulo Mas sebesar Rp774.000.000,00. Akibat yang ditimbulkan yaitu bertambahnya defisit keuangan negara.

Fakta ketiga yaitu dalam kurun waktu tahun 1965, Jusuf Muda Dalam melakukan perbuatan penyelundupan senjata api dan amunisi tanpa adanya perizinan dari pihak berwajib. Rincian penyelundupan senjata dan amunisi yang dilakukan oleh Jusuf Muda Dalam di antaranya yaitu 100 pucuk SMG, 200 pucuk revolver kaliber 38, 50 pucuk revolver kaliber 32, 50 pucuk revolver kaliber 25, 3.360 butir peluru kaliber 7;62, 2.000 butir peluru kaliber 38, 1.000 butir peluru kaliber 32, dan 1.000 butir peluru kaliber 25.

Fakta keempat yaitu dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Menteri Urusan Bank Sentral merangkap Gubernur Bank Indonesia dalam kurun waktu tahun 1964-1966, Jusuf Muda Dalam melakukan perbuatan penggelapan dan korupsi kas negara atau disebut Dana Revolusi sebesar Rp97.334.844.515,00 atau 97,3 miliar lebih di saat harga bensin senilai Rp4 dan inflasi ekonomi sebesar 650%.

Aliran dana tersebut berasal dari sumbangan impor dengan cara Deferred Payment. Oleh Jusuf Muda Dalam dana tersebut digelapkan dan dibagi-bagikan ke beberapa kroni badan usaha, seperti PT Ditaco sebesar Rp1.000.000.000,00, PT Peksin sebesar Rp5.000.000.000,00, PT Sumurung sebesar Rp200.000.000,00, Indonesian Central Agencies sebesar Rp870.000.000,00, PT Agence Centrale sebesar Rp500.000.000,00, dan PT Bluntas sebesar Rp21.443.662.800,00. Selain dipinjamkan juga adanya sumbangan ke organisasi Musyawarah Besar Tani dan Ikatan Pemuda Pelajar Indonesia sebesar Rp11.000.000.000,00 dan digunakan untuk memperkaya diri sebesar Rp4.435.995.087,05. Akibat yang ditimbulkan yaitu secara langsung maupun tidak langsung secara signifikan telah menimbulkan kerugian bagi perekonomian negara.

Fakta kelima yaitu dalam kurun waktu tahun 1964 – 1966, Jusuf Muda Dalam melakukan perbuatan melangsungkan perkawinan yang dilarang oleh undang – undang. Jusuf Muda Dalam telah melangsungkan perkawinan dengan total mencapai 6 istri, di antaranya yaitu Sutiasmi binti Sujono, Salamah binti Abdullah Sani, Jajah binti Padma, Ida Djubaidah binti Abdul Somad, Djufriah binti Muchsin, dan Sari Narulita. Menurut Hukum Islam dan Jusuf Muda Dalam sebagai orang Islam, sebagaimana telah dilangsungkannya perkawinan yang terdahulu maka sudah seharusnya menjadi suatu penghalang untuk melangsungkan perkawinan yang baru.

Proses Peradilan

Pada tanggal 24 Agustus 1966, Jaksa Agung membentuk Komando Penyelenggara Peradilan Subversi untuk persidangan perkara Jusuf Muda Dalam. Persidangan Jusuf Muda Dalam diadakan secara terbuka sejak tanggal 31 Agustus 1966 di gedung BAPPENAS (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional). Beberapa saksi dihadirkan, dimulai dari pegawai bank sentral, kolega kerja, dan sejumlah wanita yang dekat dengannya. Harian Berita Yudha dan Harian Angkatan Bersendjata merupakan surat kabar yang paling gencar memberitakan persidangan Jusuf Muda Dalam. Berdasarkan surat kabar tersebut, bahwa suasana persidangan terkadang tegang mencekam dan seketika berubah menjadi ricuh akibat penuh dengan sorak sorai para hadirin yang menonton persidangan.

Harian Berita Yudha Edisi 5 September 1966. Sumber Foto: khastara.perpusnas.go.id

Hari pertama persidangan membahas mengenai adanya temuan batu mulia yang didapatkan di istana dan oleh Jusuf Muda Dalam dibawanya pulang ke rumah untuk disimpan, dengan alasan bahwa bank sudah tutup. Pertanyaan kemudian berlanjut ke soal kredit DPC senilai 10 juta dolar Amerika yang diberikan kepada pengusaha Bram Tambunan.

“Atas dasar apa Saudara memberikan kredit khusus pada Bram?” tanya Hakim.

“Karena sahabat baik,” jawab Jusuf Muda Dalam.

“Kalau begitu Saudara sahabat yang baik ya,” kata hakim, sebagaimana dikutip dari Harian Angkatan Bersendjata edisi 1 September 1966.

Pada hari kelima persidangan membahas teknis pelaksanaan pencairan DPC, dana revolusi, dan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok.

“Sebagai Raja Bank, apakah Saudara melakukan tugas Saudara untuk memperkuat nilai Rupiah?” tanya hakim.

“Raja Bank kalah dengan Raja Banteng,” jawab Jusuf Muda Dalam. Sontak pernyataan tersebut disambut tertawaan oleh majelis hakim dan Jusuf Muda Dalam sendiri. Raja Banteng yang dimaksud yaitu menteri keuangan yang kantornya terletak dekat dengan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

“Saudara telah tak sanggup mencegah inflasi,” ucap hakim.

“Iya, tapi kredit tidak melampaui plafond yang ditetapkan,” jawab Jusuf Muda Dalam.

“Apa Saudara pernah belanja beras dan sabun?” tanya hakim.

“Tidak, sabun dan beras telah diurus oleh istri – istri saya,” jawab Jusuf Muda Dalam dan kembali disambut tertawaan oleh seisi ruang persidangan.

Harian Berita Yudha Edisi 3 September 1966. Sumber Foto: khastara.perpusnas.go.id

Pada tanggal 2 September 1966, persidangan Jusuf Muda Dalam kembali dilanjutkan dan menjadi persidangan yang paling menggegerkan. Hal ini dikarenakan dua istri Jusuf Muda Dalam dihadirkan sebagai saksi, yaitu Djufriah dan Sari Narulita. Dilansir dari Harian Berita Yudha edisi 3 September 1966, Djufriah hadir dengan penampilan mencolok. Djufriah hadir dengan gaya berjalan bak seorang peragawati, yaitu dengan menggunakan span rok biru muda dan sepatu bertumit tinggi warna putih. Beberapa kali hakim menegurnya dikarenakan gaya duduknya yang menumpangkan kakinya ke atas kaki yang lain.

“Umur berapa? Maaf kakinya ditaruh di bawah,” ucap hakim sambil disambut suara riuh dari para hadirin.

“23 tahun,” ucap Djufriah.

“Saudara tentunya kenal dengan Saudara Jusuf ya? Kapan Saudara menikah? Maaf duduknya yang lempeng,” lanjut hakim bertanya.

“Saya menikah tanggal 30 Juli 1965. Sesudah dua bulan menikah, karena kami ada konflik dan tanpa sepengetahuan dia, saya meminta cerai pada Kantor Urusan Agama tetapi ditolak. Kemudian sewaktu (Jusuf Muda Dalam) diamankan, saya memohon lagi dan diterima. Sekarang saya bercerai dengan Saudara Jusuf,” ucap Djufriah.

Selama perkawinan yang berlangsung singkat itu, Djufriah mengaku telah mendapatkan pemberian dari Jusuf Muda Dalam berupa satu unit rumah di Jalan Salemba, uang senilai Rp5.000.000,00, dan mobil Fiat 1300.

Sementara itu Sari Narulita melangsungkan perkawinan dengan Jusuf Muda Dalam pada tanggal 28 Februari 1966. Ia mengaku dari Jusuf Muda Dalam mendapatkan pemberian berupa mobil Fiat 1300 dan satu unit rumah di Bilangan Cilandak. Menurut Sari, sifat humoris Jusuf Muda Dalam lah yang telah meluluhkan hatinya.

“Apa sih yang menarik hati Saudara terhadap Saudara Jusuf?” tanya jaksa

“Karena Jusuf banyak bergurau, Pak Jaksa. Dalam pergaulan Ia amat supel,” kata Sari.

Harian Berita Yudha Edisi 5 September 1966. Sumber Foto: khastara.perpusnas.go.id
Teuku Markam Dihadirkan Sebagai Saksi Pada Persidangan Jusuf Muda Dalam, Tampak Jusuf Muda Dalam Duduk di Sebelah Kanan. Sumber Foto: historia.id

Pada tanggal 3 September 1966, pengusaha Teuku Markam dihadirkan sebagai saksi pada perkara yang menimpa Jusuf Muda Dalam. Teuku Markam mengakui bahwa Ia memperoleh kredit sebesar $15.000.000. Selama persidangan, Teuku Markam banyak menanggapi hakim dengan guyonan.

“Saudara kenal dengan Jusuf Muda Dalam? Perusahaan apa yang dimiliki Jusuf?” tanya hakim.

“Saya kurang tahu, Pak. Pak Jusuf terlalu jahat sama saya,” kata Teuku Markam sebagaimana dikutip Harian Berita Yudha edisi 5 September 1966. Setelah ditegur oleh hakim, Teuku Markam meralat jawabannya dengan mengatakan bahwa Jusuf Muda Dalam memiliki kedekatan dengan pengusaha seperti Aslam dari PT Kongsi dan Djohan dari PT Sumurung.

“Sudah lama saksi pakai jenggot?” tanya hakim.

“Sudah Pak. Sejak ditahan,” jawab Teuku Markam.

“Bagaimana rahasianya perusahaan Saudara menjadi lancar?” jaksa bertanya.

“Kurang jelas, Pak. Kuping saya rusak, karena dipukul Jusuf Muda Dalam,” jawab Teuku Markam. Oleh hakim pertanyaan tersebut kembali diulang.

“Rahasianya, saya bekerja selama 24 jam sehari, Pak. Tidak ada jalan lain yang ditempuh,” jawab Teuku Markam.

Harian Berita Yudha Edisi 3 September 1966. Sumber Foto: Khastara.perpusnas.go.id

Selain nama-nama yang telah disebutkan, nama-nama seperti Titiek Puspa dan Tina Waworuntu juga dihadirkan sebagai saksi di persidangan Jusuf Muda Dalam. Hakim menanyakan kepada Titiek Puspa apakah mobil Fiat 1300 yang dimilikinya didapatkan dari Jusuf Muda Dalam.

“Saya membeli dengan harga Rp40.000.000,00,” jawab Titiek Puspa.

Ternyata proses pembelian mobil tersebut tidak dilakukan di kantor, melainkan di rumah Jusuf Muda Dalam yang beralamat di Jalan Hang Tuah.

“Mengapa pembayaran tidak di kantor?” tanya hakim.

“Karena saya dijemput oleh pesuruh Pak Jusuf,” jawab Titiek Puspa.

“Mengapa Jusuf begitu baik mau menjual mobil tersebut dengan harga murah kepada saudara?” tanya hakim dengan rasa penasaran.

“Mungkin Pak Jusuf tahu saya mau beli mobil murah, karena saya tidak mampu,” jawab Titiek Puspa.

Titiek Puspa membantah mobil tersebut didapatkannya secara cuma-cuma dari Jusuf Muda Dalam dan Ia pun juga mengakui bahwa Ia menggunakan mobil kurang dari sehari. Hal ini dikarenakan mobil tersebut dipinjam oleh seseorang yang hendak digunakan untuk demonstrasi dan mobil tersebut tidak pernah kembali padanya.

Titiek Puspa: A Legendary Diva Karya Alberthiene Endah. Sumber Gambar: gpu.id

Dikutip dari buku Titiek Puspa, A Legendary Diva karya Alberthiene Endah, Titiek Puspa mengatakan, “Kasus isu affair dengan Jusuf Muda Dalam mencuatkan nama saya dengan dahsyat menjadi selebriti yang sangat populer saat itu. Jumlah permintaan show meroket. Berbagai daerah dari Sabang sampai Merauke memanggil saya menyanyi. Saya berpikir positif saja. Tuhan memberi saya rezeki lewat cobaan ini dan melalui show – show itu saya luruskan lagi nama saya.”

Selain Titiek Puspa, nama yang juga dituduh mendapatkan mobil yaitu Tina Waworuntu. Tina Waworuntu juga dihadirkan sebagai saksi di persidangan Jusuf Muda Dalam. Tina Waworuntu dituduh menerima mobil Mazda dan mobil VW. Nama lain seperti aktris Rieka Suatan juga dikaitkan dengan kasus Jusuf Muda Dalam, hal ini dikarenakan Jusuf Muda Dalam mengaku membiayai keberangkatan Rieka Suatan untuk bersekolah di Tokyo, Jepang dengan memberikan biaya sebesar $500.

Akhir Perjalanan dan Kematian

Anak Penjamun di Sarang Perawan Karya Effendy Sahib. Sumber Foto: x.com/WarungSejarahRI

Setelah persidangan yang telah berlangsung selama beberapa bulan, Jusuf Muda Dalam didakwa pada empat perkara besar, yaitu tindak pidana subversif, korupsi, penyelundupan dan kepemilikan senjata api ilegal, dan perkawinan yang dilarang oleh undang – undang. Majelis hakim yang diketuai oleh Made Labde, S.H., serta beranggotakan E.D. Johannes, S.H., dan Sutarno Sudja, S.H. sependapat dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa. Pada tanggal 9 September 1966, setelah mendatangkan sebanyak 175 saksi pada persidangan, majelis hakim memutuskan vonis pidana mati pada Jusuf Muda Dalam.

Harian Berita Yudha Edisi 6 September 1966. Sumber Gambar: khastara.perpusnas.go.id
Harian Berita Yudha Edisi 9 September 1966. Sumber Gambar: khastara.perpusnas.go.id

Setelahnya Jusuf Muda Dalam mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) dan menemui kegagalan. Pada tanggal 8 April 1967, MA menolak kasasi yang diajukan oleh Jusuf Muda Dalam. Majelis hakim kasasi yang diketuai oleh Surjadi, S.H., serta beranggotakan Subekti, S.H., dan M. Abdurrachman, S.H. mengeluarkan putusan penolakan kasasi melalui Keputusan Nomor 15K/PID/1967 yang tetap memberikan vonis pidana mati kepada Jusuf Muda Dalam.

Namun, sebelum eksekusi mati dilakukan, pada tanggal 26 Agustus 1976, Jusuf Muda Dalam meninggal dunia karena terserang penyakit tetanus di Penjara Cimahi, Jawa Barat.

Daftar Pustaka

Sahib, Effendy, (1966). "Anak Penjamun di Sarang Perawan". Djakarta: Penerbit Varia.

Proses Peradilan Jusuf Muda Dalam Ex Menteri Urusan Bank Sentral "Kabinet 100 Menteri" Gema Dari Ruang Sidang Subversi Djakarta. Djakarta: Penerbit Kedjaksaan Agung Bidang Khusus, 1967.

Gie Soe Hok, (1997). "Orang-Orang di Persimpangan Kiri jalan". Yogyakarta: Penerbit Bentang.

Endah, Alberthiene, (2008). "Titiek Puspa: A Legendary Diva". Jakarta: Penerbit Gramedia Pustaka Utama.

Ketetapan MPRS Nomor IX/MPRS/1966. di https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt505987df59f91/ketetapan-mprs-nomor-ix-mprs-1966-tahun-1966/ [diakses pada 15 Juni 2024].

Putusan Mahkamah Agung No. 15K/PID/1967. di https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/21011 [diakses pada 15 Juni 2024].

Firdausi, Fadrik Aziz, (2019). "Ketika Soeharto Menangkapi Menteri-Menteri Loyalis Soekarno" [online]. di https://tirto.id/ketika-soeharto-menangkapi-menteri-menteri-loyalis-soekarno-djvF [diakses pada 15 Juni 2024].

Rudy, Acek, (2021). "Jusuf Muda Dalam, Menteri, Korupsi, Selebriti, dan Vonis Mati" [online]. di https://www.kompasiana.com/komjenrg6756/60e6336506310e64c6187fd2/jusuf-muda-dalam-menteri-korupsi-selebriti-dan-vonis-mati [diakses pada 15 Juni 2024].

Matanasi, Petrik, (2021). "Para Perempuan yang Terseret dalam Kasus Korupsi Jusuf Muda Dalam" [online]. di https://tirto.id/para-perempuan-yang-terseret-dalam-kasus-korupsi-jusuf-muda-dalam-ch9D [diakses pada 14 Juni 2024].

Adryamarthanino, V. & Nailufar, N. N. (2022). "Jusuf Muda Dalam, Koruptor Indonesia Pertama yang Divonis Mati" [online]. di https://www.kompas.com/stori/read/2022/07/24/150000079/jusuf-muda-dalam-koruptor-indonesia-pertama-yang-divonis-mati- [diakses pada 15 Juni 2024].

Sitompul, Martin, (2022). "Sidang Terbuka Jusuf Muda Dalam" [online]. di https://historia.id/politik/articles/sidang-terbuka-jusuf-muda-dalam-vg8yZ/page/1 [diakses pada 14 Juni 2024].

Indonesia Insider. "Koruptor Indonesia Pertama Yang Dihukum Mati." Video Youtube, 8:33. 28 Desember 2022. di

Asyhad, Mohammad Habib, (2023). "Sosok Jusuf Muda Dalam, Koruptor Indonesia Pertama yang Divonis Mati" [online]. di https://intisari.grid.id/read/033922903/sosok-jusuf-muda-dalam-koruptor-indonesia-pertama-yang-divonis-mati?page=all [diakses pada 15 Juni 2024].

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image