Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Hafiduddin

Rumitnya Persoalan Aborsi dalam Fikih Islam Klasik

Agama | Saturday, 15 Jun 2024, 12:50 WIB
Opini--RUMITNYA PERSOALAN ABORSI DALAM FIKIH ISLAM KLASIK | Republika/Muhammad Hafiduddin

Berbicara tentang aborsi tidak jauh dari penyebab pergaulan yang bebas, karena pergaulan yang bebas memiliki dampak yang sangat besar akan terjadinya pelecehan, pemerkosaan, dan tindakan kekerasan terhadap Perempuan.

Secara umum masyarakat memahami bahwa aborsi adalah tindakan menggugurkan kandungan di dalam rahim. Terkait ini ada beberapa hal yang harus di perhatikan bahwa aborsi biasanya di lakukan akibat perzinaan, akibat pemerkosaan, atau rekomendasi dari medis untuk menggugurkan kandungan karena di anggap membahayakan janin atau ibu yang hamil tersebut

Masalah ini pernah di bahas oleh kyai dan ulama dari nadhlatul ulama (NU) pada tahun 2014 di Jakarta waktu itu di bahas terkait aborsi, pada saat itu para kyai menjawab pada dasarnya aborsi itu hukumnya haram apabila di lakukan setelah di tiupkan ruh atau usia kehamilan berusia 120 hari atau 4 bulan, hanya saja ada kondisi tertentu yang darurat seperti mengancam ibu atau kandungan janin itu aborsi di perbolehkan, tentu harus di dasarkan pada pertimbangan ahli atau tim dari medis

Hukum aborsi akibat pemerkosaan itu juga di bahas oleh para Kyai pada MUNAS 2014 di gedung PBNU di Jakarta, menurut forum tersebut hukum aborsi yang di sebabkan oleh tindakan pemerkosaan itu tetap haram hanya saja ada sebagian ulama memperbolehkan aborsi sejauh usia janin belum berumur 40 hari terhitung sejak pembuahan menurut ilmu kedokteran hal itu dapat di ketahui dari hari pertama haid terakhir si perempuan korban pemerkosaan tersebut

Dan juga banyak sekali pandangan fikih dan ulama yang di kutip pada forum Munas NU 2014 salah satunya ada dari kitab Bughyatul Mustarsyidin karya Syeikh Abdurahman bin Muhammad Ba'lawi, kitab ini adalah referensi yang sangat sangat lazim (baik) dan sering di pakai oleh para kyai nadlatul ulama (NU), di dalam kitab tersebut ada pendapat dari Muhammad Romli, beliau mengatakan لايحرم الا بعد النفخ jadi aborsi itu tidak di haramkan atau boleh dilakukan sebelum di tiupkan ruh jadi aborsi itu tidak haram di lakukan kecuali setelah ruh itu di tiupkan kedalam janin tersebut karena hal itu dapat di anggap sebagai menghilangkan makhluk yang sudah bernyawa

Ada berbagai macam perbedaan pendapat pada kalangan ulama fikih ketika aborsi dilakukan saat janin belum berusia 4 bulan atau 120 hari.

Mazhab Hanafi, para ulama pada Mazhab Hanafi sepakat bahwa aborsi itu di perbolehkan ketika usia kandungan belum mencapai 4 bulan atau 120 hari di karenakan pada usia tersebut ruh belum di tiupkan

Mazhab Maliki, para ulama pada Mazhab Maliki sepakat bahwa aborsi sama sekali tidak di perbolehkan dengan alasan apapun meskipun usia kehamilan belum mencapai 4 bulan atau 120 hari.

Pendapat ini setara dengan hasil MUNAS Majelis Ulama Indonesia yang ke IV pada 25 - 29 Juli tahun 2000 yang membahas tentang aborsi bahwa "Melakukan aborsi (pengguguran janin) sesudah nafkah al-ruh (ditetapkannya ruh) hukumnya adalah haram, kecuali jika ada alasan medis atau alasan lain yang dibenarkan oleh Syariat Islam. Melakukan aborsi sejak terjadinya pembuahan ovum walaupun sebelum nafkah al-ruh, hukumnya adalah haram, kecuali ada alasan medis atau alasan lain yang dibenarkan oleh syariat Islam. Mengharamkan semua pihak untuk melakukan, membantu, atau mengizinkan aborsi".

Jadi dapat kita tarik kesimpulan dari berbagai pendapat dan fatwa ulama bahwa aborsi pada umumnya hukumnya haram jika usia janin telah mencapai 4 bulam atau 120 hari kecuali dengan kondisi tertentu yang dapat mengancam ibu dan kandungan pada janin.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image