Aborsi Marak Akibat Sistem Sekulerisme dan Jauh dari Aturan Islam
Agama | 2024-09-15 19:06:57
Oleh : Rezky Rahmadhani Syamsu, S.Gz
Maraknya aborsi saat ini dikarenakan ulah individu hari ini yang jauh dari aturan islam. Dilansir dari detik.com pada Tanggal 02 Sep 2024 Seorang pelajar berusia 22 tahun asal Palangkaraya (Kalimantan Tengah) berinisial MS ditangkap polisi karena menggugurkan kandungannya yang berusia delapan bulan.
MS meminum 10 butir pil aborsi berinisial MS (22) yang dibelikan pacarnya. Jadi pelaku laki-laki (KA) membeli 10 tablet seharga 1,25 juta rupiah dari temannya yang sedang belajar kesehatan, dan berencana menginap semalam dan melakukan aborsi,'' kata Kepala Bareskrim Polri Ronnie kata M.
Navaban.Pak Palangkaraya kepada wartawan, Senin (2 September 2024).Seiring dengan meningkatnya pergaulan bebas, praktik aborsi di kalangan generasi muda juga semakin meningkat. Berdasarkan data Standar Diagnostik Keperawatan Indonesia (SDKI) tahun 2017, BKKBN menemukan sekitar 60% remaja usia 16 hingga 17 tahun pernah melakukan hubungan seksual.
Sangat miris sekali bukan fakta hari ini bahkan pemerintah tampaknya mengabaikan isu ini, sebagaimana dibuktikan dengan penerapan peraturan kontraproduktif yang membatasi pergaulan bebas. Misalnya, kebijakan pendidikan kesehatan reproduksi di sekolah yang dianggap sebagai solusi terhadap masalah pergaulan bebas, namun justru mendorong remaja untuk melakukan pergaulan bebas. Selain itu, dengan diberlakukannya Instruksi Pemberian Alat Kontrasepsi pada Pelajar dan Remaja yang tertuang dalam PP 28/2024 pelaksana UU Kesehatan (UU 17/2023), anak akan lebih mudah melakukan perilaku pergaulan bebas.
Sekularisme atau pemisahan agama dari kehidupan
Sekularisme menyebabkan generasi muda tidak mengakui agamanya dan tidak mengetahui standar halal dan haram berdasarkan syariah. Mereka tidak menggunakan agama untuk memandu tindakan mereka.Dan media saat ini sering kali menggambarkan kehidupan Barat melalui film, fashion, dan makanan, dan mau tidak mau makanan yang dikonsumsi masyarakat Muslim, pakaian yang mereka kenakan, dan acara yang mereka tonton seringkali dipengaruhi oleh budaya Barat atau budaya Timur seperti yang ditiru oleh Korea Selatan budaya Sebaliknya, pemerintah mempunyai mandat untuk menjaga kebebasan ini.
Rasulullah saw. bersabda, “Umatku akan terus ada dalam kebaikan selama belum menyebar di tengah mereka anak (hasil) zina. Jika di tengah mereka menyebar anak (hasil) zina maka Allah nyaris meratakan sanksi (azab) atas mereka.” (HR Ahmad).
Tidak ada persetujuan seksual dalam Islam. Aktivitas seksual hanya dapat terjadi antara pasangan sah. Selain itu, sanksi zina dalam Islam juga berat dan jera, sesuai firman Allah SWT.
Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin.” (QS An-Nur [24]: 2).
Solusi Dalam Islam
Maraknya kasus aborsi saat ini hanya bisa diselesaikan dengan aturan islam yang dimana semua aturanya bersumber dari hukum Allah Al-quran dan As-Sunnah yakni negara harus tegas menutup semua celah yang mengakibatkan pergaulan bebas serta penerapan sanksi hukum untuk memberi efek jera bagi siapapun yang melakukannya.
Islam ada solusi satu-satunya untuk mencegah terjadinya kejahatan. Sebagai generasi tercerahkan, kita tidak bisa tinggal diam menghadapi kerusakan yang terjadi. Kita harus bersuara di media sosial dengan menulis opini islam misalnya. Sistem inilah akan memberikan peraturan rinci mengenai perkawinan laki-laki dan perempuan, termasuk larangan melakukan perzinahan, halwat (keduanya tanpa mahram), dan iftirat (bercampurnya laki-laki dan perempuan).
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.