Hubungan Antara Kualitas Tidur dan Kesehatan Mental dan Jasmani
Edukasi | 2024-06-12 21:18:43Kualitas tidur dan kebugaran tubuh merupakan dua aspek penting yang saling berhubungan dan berpengaruh besar terhadap kesehatan dan performa tubuh. Dua aspek tersebut sangat barkaitan dan berdampak pada kebugaran fisik secara keseluruhan. Banyaknya aktivitas, terkadang menyebabkan kurangnya kualitas tidur sehingga berdampak buruk bagi tubuh, termasuk peningkatan resiko berbagai masalah mulai dari menurunnya kondisi kesehatan mental dan juga kesehatan fisik tentunya.
Penelitian menyebutkan pravelansi insomnia di Indonesia dilaporkan capai angka 28 juta orang atau 10 persen dari jumlah populasi. Angka ini masih tertinggi di Asia. Dari data di atas membuktikan bawhasannya banyak masyarakat indonesia yang mengalami gangguan tidur.Hal ini termasuk masalah yang serius sehingga banyak pihak yang menyoroti kondisi saat ini, salah satunya adalah Aurora Lumbantoruan, psikolog klinis saat acara kampanye 'World Sleep Day' di Four Points Hotel Jakarta, Senin (12/3). "Dampak buruk dari kualitas tidur yang rendah adalah kemampuan konsentrasi seseorang akan melemah, ingatan akan menurun atau sering lupa. Selanjutnya dalam jangka panjang akan mempengaruhi kondisi psikologis yang lebih parah seperti depresi, kecemasan dan sakit jiwa."
Selain gangguan mental yang kerap kali menghampiri, terdapat juga gangguan kesehatan yang serius seperti masalah pada jantung. "Kurang tidur menyebabkan peningkatan hormon stres,Itu memicu detak jantung istirahat dan tekanan darah kita meningkat." ujar Gurevich. Hal itulah yang perlu kita ketahui bahwasannya kualitas tidur sangat berpengaruh pada kebugaran jasmani dan kesehatan mental.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.