Skema TAPERA Dinilai Kurang Ideal
Kebijakan | 2024-06-12 19:50:02Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) adalah program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu masyarakat memiliki rumah yang layak dan terjangkau. Program ini dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), yang bertanggung jawab untuk mengumpulkan, mengelola, dan menyalurkan dana tabungan perumahan dari peserta program.
Tujuan pemerintah mencanangkan program TAPERA yakni diprediksi gen Z akan sulit memiliki rumah karena harga nya yang semakin naik, sandiaga uno selaku Menteri kemenparekraf juga sangat yakin akan hal itu. Berikut poin utama mengenai TAPERA:
Tujuan TAPERA
1. Memperluas Akses Kepemilikan Rumah: TAPERA bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap kepemilikan rumah dengan memberikan fasilitas pembiayaan yang lebih terjangkau.
2. Peningkatan Kesejahteraan: Dengan memiliki rumah, diharapkan kesejahteraan masyarakat meningkat karena memiliki tempat tinggal yang layak.
3. Pemerataan Pembangunan: Program ini juga mendukung pemerataan pembangunan perumahan di seluruh wilayah Indonesia.
Cara kerja TAPERA
1. Kepesertaan: TAPERA berlaku bagi seluruh pekerja, baik pekerja formal (ASN, karyawan swasta, BUMN) maupun informal (wiraswasta, freelancer). Dengan syarat maksimal penghasilan 8 juta dan belum memiliki rumah
2. Besaran iuran TAPERA ditetapkan sebesar 3% dari upah atau gaji pekerja, di mana 2,5% dibayarkan oleh pekerja itu sendiri dan 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja.
3. Manfaat: Dana yang terkumpul dari iuran tersebut akan dikelola dan digunakan untuk memberikan pembiayaan perumahan, seperti kredit pemilikan rumah (KPR) dengan bunga yang lebih rendah dibandingkan pasar.
Dari uraian tersebut terdapat tantangan bagi pemerintah dalam pengelolaan serta sosialisasi ke masyarakat agar dapat terlaksana. Belum diberlakukan tetapi rakyat sudah menjerit akan program tersebut, terapat sejumlah kritik menohok terhadap TAPERA ini. Jika dilihat dari persyaratan pengajuan TAPERA tertulis bahwa hanya yang belum memiliki rumah yang bisa menjadi peserta TAPERA sedangkan yang ditarik iuran seluruh warga Indonesia, meskipun pada akhirnya iuran tersebut kelak dapat dicairkan Ketika meninggal dunia atau usia pensiun, pertanyaanya lalu buat apa uang tersebut jika dikembalikannya waktu meninggal.
Kemudian selanjutnya seharusnya yang bayar iuran juga berhak menjadi peserta TAPERA meskipun sudah punya rumah, karena masih banyak sekali warga yang gaji nya pas pasan dan rumah masih belum layak, mereka dipaksa iuran tapi tidak menikmati hasil iuran itu. Seharusnya dibuat skema seperti BPJS siapapun yang menabung berhak juga menikmati hasil tabungannya.
Atau seharusnya pemerintah lah yang mengambil peran iuran tersebut, pemerintah memberikan kemudahan rakyat untuk memiliki rumah setelah itu gaji mereka baru akan dipotong, jangan dibalik, karena kami sudah menanggung banyak pajak/potongan dari upah. Selain itu program TAPERA ini juga sangat rawan terhadap kasus korupsi dalam praktiknya harus benar benar diawasi, karena kami rakyat sudah muak melihat berita isinya kasus korupsi, rakyat sudah hilang kepercayaan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.