Bagaimana Perspektif HPI Mengenai HAM?
Hukum | 2024-06-12 02:15:28Bagaimana Perspektif Hukum Pidana Islam Mengenai HAM
Sejak kita dilahirkan hingga saat ini kita sudah hidup bermasyarakat, HAM sudah diperoleh dengan sendirinya. Seperti hak hidup, hak merdeka, serta hak kebebasan berekspresi tanpa membedakan bangsa, ras, agama, golongan, jenis kelamin karena itu bersifat asasi dan universal. Lebih mudahnya Leah Levin mengartikan HAM adalah hak-hak yang melekat pada manusia yang tanpanya mustahil manusia dapat hidup sebagai manusia. Semua manusia yang terlahir di dunia berhak mendapat perlakuan adil. Akan tetapi, banyak sekali peristiwa-peristiwa ketidakadilan serta ketidaksetaraan terhadap sesuatu yang kita anggap itu adalah hak mutlak yang dimiliki oleh seorang manusia. Jika kita melihat ke masa lampau, ada salah satu peristiwa yang sangat di ingat dalam benak rakyat Indonesia hingga saat ini, yakni menghilangnya Widji Thukul pada masa rezim Orde Baru, ia adalah seorang penyair dan aktivis yang terkenal karena puisi dan syair buatannya yang ditujukan untuk mengkritik rezim Orde Baru yang berkuasa pada masa pemerintahan Presiden Indonesia kedua, Soeharto. Ia dihilangkan secara paksa oleh kekuasaan yang anti demokrasi dan anti kritik. Padahal Widji Thukul juga memiliki hak-haknya sebagai manusia, ia hanya ingin mengekspresikan segala hal yang menurutnya tidak adil. Sebagaimana telah termaktub dalam Pasal 1 angka 1 UU HAM yang berbunyi : Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dari pasal tersebut, dapat diartikan bahwa HAM adalah hak dasar manusia, merupakan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa, merupakan hak natural, dan oleh karena itu HAM tidak dapat dicabut oleh manusia lain sesama mahluk hidup. Mengenai perspektif Hukum Pidana Islam terhadap HAM, tidak disebutkan secara jelas di dalam Al-Qur’an dan Hadis mengenai Hukuman terhadap pelaku tindak pidana HAM, hanya saja disebutkan di dalam Al-Qur’an berupa anjuran untuk melakukan hal-hal yang tidak menyalahi HAM seperti yang termaktub di dalam surah-surah dibawah ini :
- Hak Persamaan dan Kebebasan (QS. Al-Isra' : 70; Al-Nisa :58, dan 135; Al-Mumtahanah :8).
- Hak Hidup (QS. Al-Maidah :45 dan Al-Isra' : 33).
- Hak Perlindungan Diri (QS. Al-Balad :12-17 dan At-Taubah : 6).
Sebaliknya bermunculan persoalan-persoalan Hukum Pidana Islam mengenai Jarimah Zina (Tinda Pidana Zina) yang menurut para penggiat HAM sudah tidak relevan karena menyalahi HAM.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.