Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image safinna

Seberapa Pentingnya Perjanjian Perkawinan

Hukum | 2024-06-10 20:18:19

Apakah anda tahu mengenai perjanjian perkawinan? atau bagi anda yang telah menikah apakah telah melakukan perjanjian perkawinan? Memang perjanjian perkawinan bukanlah suatu hal yang wajib dari suatu pernikahan, tetapi sama seperti medical check up sebelum kawin untuk mengetahui penyakit yang diderita oleh calon suami maupun istri, perjanjian perkawinan penting untuk dibuat entah sebelum atau selama pernikahan sebagai pedoman dalam suatu pernikahan. Sebab, fungsi dari perjanjian perkawinan itu sendiri adalah sebagai pegangan atau pedoman yang mengatur hak dan kewajiban suami dan istri di masa depan. Bahkan perjanjian perkawinan sendiri dimuat dalam pasal 29 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 atau Undang-Undang Perkawinan yang artinya perjanjian perkawinan termasuk suatu perjanjian yang legal. Selain menjadi pedoman dalam pernikahan, perjanjian perkawinan juga berfungsi untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di masa depan. Namun, sepertinya masyarakat Indonesia masih cukup asing dengan perjanjian perkawinan, terutama masyarakat di pedesaan karena minimnya pengetahuan mengenai perjanjian perkawinan.

Dari sekian perkawinan yang terjadi di Indonesia, mungkin hanya beberapa persen pasangan suami istri yang membuat perjanjian perkawinan sebelum perkawinan. Berbagai alasan menjadi sebab mengapa mereka tidak membuat perjanjian perkawinan, salah satu alasan yang banyak ditemui adalah takut dikira tidak mencintai pasangannya atau dikira pelit karena kebanyakan isi perjanjian perkawinan terkait pemisahan harta. Terlebih biasanya perjanjian perkawinan yang dibuat oleh calon suami istri memuat konsekuensi apabila salah satu isi perjanjian tersebut dilanggar. Padahal apabila pasangan tersebut benar-benar saling mencintai, maka mereka tidak perlu takut apabila suatu saat melanggar isi perjanjian tersebut. Misalnya saja suatu perjanjian perkawinan memuat apabila salah satu pihak berselingkuh maka seluruh harta gono gini akan menjadi milik pihak yang diselingkuhi, apabila mereka saling mencintai maka mereka tidak perlu takut untuk menyepakati isi perjanjian tersebut karena mereka yakin tidak ada perselingkuhan nantinya dalam kehidupan rumah tangga mereka.

Isi dari perjanjian perkawinan diserahkan sepenuhnya kepada calon suami istri, tetapi perjanjian perkawinan tidak boleh menyimpang atau melenceng dari asas-asas perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan, hukum, agama, maupun kesusilaan. Perjanjian perkawinan juga harus disahkan oleh Notaris atau Pegawai Pencatat Perkawinan sebagai bentuk keabsahannya dan harus berupa hitam di atas kertas atau berupa tulisan, tidak boleh melalui perkataan saja. Apabila perjanjian perkawinan telah disahkan, maka kedua calon suami istri dianggap setuju atau sepakat dengan isi dari perjanjian tersebut dan segala konsekuensi yang berada di dalamnya. Maka dari itu, isi dari perjanjian perkawinan tidak dapat dibatalkan atau diubah kecuali atas kesepakatan kedua belah pihak tanpa merugikan pihak ketiga yang terlibat. Pihak ketiga yang dimaksud disini adalah pihak yang tidak terlibat secara langsung dalam perkawinan, tetapi memiliki kepentingan dan hak dalam perjanjian perkawinan, seperti orang tua pasangan atau bahkan kreditur hutang apabila terkait pembayarannya menggunakan harta bersama milik pasangan.

Oleh karena itu, hendaklah calon pasangan suami istri yang akan menikah membuat perjanjian perkawinan mereka sendiri entah terkait harta kekayaan ataupun klausul-klausul tambahan yang disepakati kedua belah pihak sebagai pedoman dalam berumah tangga. Tidak ada alasan lagi untuk tidak membuat perjanjian perkawinan, sebab anda sebagai calon suami istri dapat membuat perjanjian di atas kertas lalu meminta pengesahannya kepada Notari atau Pegawai Pencatat Perkawinan dengan isi perjanjian perkawinan tidak boleh bertentangan dengan hukum, agama, dan kesusilaan. Meskipun perjanjian perkawinan bukanlah sesuatu yang wajib dilakukan, tetapi perjanjian perkawinan merupakan hal yang penting guna untuk menjadi pedoman dan dapat mencegah hal-hal buruk yang terjadi di masa depan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image