Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Despa Amelia

Implementasi Peraturan Pemerintah Mengenai Pembuangan Limbah Rumah Tangga Di Sungai

Info Terkini | Sunday, 09 Jun 2024, 20:16 WIB

Masalah pembuangan limbah rumah tangga di sungai menjadi salah satu isu krusial di Indonesia. Sudah banyak sungai tercemar di Indonesia, khususnya di kota-kota besar yang makin hari menunjukkan gejala yang sangat parah. Pencemaran pada sungai berdampak negatif terhadap lingkungan dan juga kesehatan Masyarakat. Menurut Kementerian Lingkungan Hidup (2010), 80 persen sungai di Indonesia mengandung limbah domestik atau sampah rumah tangga. Hal ini sangat wajar, apalagi penduduk Indonesia makin tahun makin bertambah. Bertambahnya jumlah penduduk berbanding lurus dengan kebutuhan. Setiap kebutuhan manusia selalu menghasilkan limbah. Limbah padat maupun cair akan disalurkan ke lingkungan sekitar sebagai tempat pembuangan, tergantung tempat tinggal masyarakat. Masyarakat di Indonesia sangatlah minim pengetahuan tentang pengelolaan limbah domestik. Hal inilah yang menyebabkan limbah sangat sering ditemukan di aliran sungai. Setiap hari penduduk indonesia menghasilkan 0,8 kg sampah per orang atau totalnya sebanyak 189 ribu ton sampah per hari (Surono 2013).

Permasalahan ini diatasi oleh pemerintah dengan mengeluarkan berbagai aturan, salah satunya adalah Peraturan Pemeritah (PP) Nomor 82 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. PP mengatur tentang cara mengelola sampah, termasuk sampah rumah tangga yang bertujuan untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman.

Implementasi PP Nomor 82 Tahun 2016 dalam pengelolaan limbah rumah tangga di sungai masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satu tantangan terbesar yaitu kurangnya kesadaran Masyarakat dalam mengelola sampah dengan baik dan benar. Masih banyak masyarakat yang sering membuang sampah sembarangan, termasuk ke sungai. Hal ini diperparah dengan kurangnya infrastruktur engelolaan sampah yang memadai, seperti tempat pembuangan sampah akhir (TPA) dan sistem pengangkutan sampah. Selainitu, hukum terhadap pelanggaran aturan pengelolaan sampah masih sangat lemah.Hal ini menyebabkan masyarakat tidak segam membuang sampah ke sungai tanpa peduli dengan akibat dari perbuatannya.

Menurut jurnal "Analisis Implementasi Kebijakan Pengendalian Pembuangan Limbah Cair Domestik ke Badan Air Penerima di Kabupaten Purwakarta" oleh Sari dkk. (2021), implementasi kebijakan pengendalian pembuangan limbah cair domestic di Kabupaten Purwakarta masih belum optimal. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu :

1. Kurangnya kesadaran masyarakat dalam mengelola limbah cair rumah tangga dengan baik dan benar

2. Kurangnya infrastruktur pengelolaan limbah cair domestic yang memadai

3. Kurangnya penegakan hukum tentang pelanggaran aturan pengelolaan limbah cair domestik

Ada beberapa upaya untuk mengatasi tantangan tersebut, antara lain:

 

  • Memberikan kesadaran pada masyarakat tentang pentingnya mengelola sampah dengan benar.
  • Membangun infrastruktur pengelolaan sampah yang memadai.
  • Memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan pengelolaan sampah.
  • Menyadarkan masyarakat untuk ikut dalam program pengelolaan sampah.
  • Meningkatkan koordinasi antar instansi terkait dalam pelaksanaan program pengelolaan sampah.
  • Meningkatkan sumber daya keuangan untuk mendukung pelaksanaan program pengelolaan sampah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image