Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Eva Maria Jacobus

Etika Sosial dan Politik

Politik | 2024-06-09 18:24:17

Jelang Pemilu 2024, banyak kasus pelanggaran etika yang terjadi oleh para politisi, pejabat negara, dan panitia penyelenggara Pemilu. Salah satu contohnya, ketua KPU yang melakukan pelanggaran kode etik dikarenakan menerima pendaftaran salah satu calon wakil presiden yang belum genap 40 tahun. Padahal, sesuai aturan KPU yang telah tertera mengharuskan calon memiliki usia minimal 40 tahun. Pelanggaran ini telah mendapat kritik negatif. Banyak pihak menganggap semua ini dikarenakan pengaruh kekuasaan, mengingat calon wakil presiden merupakan keluarga dari presiden RI saat ini. Atas pelanggaran ini ketua KPU telah diberikan sanksi, namun menurut beberapa pihak sanksi yang diberikan terlalu ringan. Pelanggaran kode etik ini juga mendapat respons negatif dari capres dan cawapres lainnya.

Menanggapi kasus tersebut, seharusnya KPU melaksanakan kegiatan politik dengan baik, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai penyelenggara Pemilu hendaknya melaksanakan kegiatan resmi ini secara transparan, tegas, dan tidak diskriminatif demi menyukseskan Pemilu 2024. Perlu adanya pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh panitia penyelenggara Pemilu atau para politisi. Apabila mereka melakukan pelanggaran atau kesalahan, hendaknya diberikan sanksi atau hukuman yang sesuai. Jika tidak diberikan sanksi atau sanksi yang diberikan kurang tegas, bisa saja para pelaku pelanggaran tersebut menggunakan kekuasaan mereka untuk menutupi kasus tersebut. Hal ini sangatlah penting, karena proses Pemilu harus dilaksanakan secara jujur dan adil. Dengan begitu masyarakat dapat menaruh kepercayaan kepada pemimpin negara ini.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image