Penyebab Tindakan Korupsi yang Dilakukan oleh Pejabat Negara Maupun Petinggi Corporate
Politik | 2024-06-06 12:43:27Definisi dari tindakan Korupsi secara Universal
Dewasa ini topik yang menjadi permasalahan dalam realitas kehidupan khususnya bagi bangsa Indonesia adalah kata "korupsi". Pada kenyataannya, perbuatan korupsi telah menjalar ke berbagai aspek kehidupan sosial dan mengalir kedalam sendi-sendi kehidupan bangsa Indonesia. Secara harfiah, tindakan korupsi mengandung suatu tindakan yang melanggar hukum yang berbentuk ketidakjujuran, penggelapan uang, penyuapan pejabat publik, dan pelanggaran wewenang lainya baik yang merugikan suatu negara maupun perusahaan dan tercermin dalam tindakan memperkaya diri sendiri. Tindakan korupsi telah menjadi penyakit yang hingga dewasa ini masih sulit terselesaikan. Kejahatan ini merupakan suatu kejahatan yang sistematis dan dapat didistorsikan kebijakannya oleh pejabat untuk mendapat suatu keuntungan dan mengorbankan masyarakat luas. Problematika korupsi dapat disebabkan karena berbagai latar belakang dan faktor seperti lemahnya kekuatan hukum yang mengatur sehingga mudah dipermainkan, minimnya tingkat kekuasaan, hingga kepentingan pribadi maupun kelompok.
Contoh kasus Korupsi di sektor Pemerintah maupun Corporate
Salah satu contoh kasus korupsi yang sedang hangat diperbincangkan oleh Masyarakat Indonesia adalah kasus korupsi timah yang terjadi di Bangka Belitung. Dalam penyelidikannya Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa empat saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Keempat saksi diperiksa terkait perkara timah atas nama tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP. Para tersangka diduga mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mendapatkan keuntungan. Berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo diperkirakan nilai kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun. Sementara kerugian keuangan negaranya masih dihitung.
Kasus korupsi kedua mengenai kepengurusan perseroan oleh para direksi BUMN yang telah dituangkan dalam pasal 92 ayat 1 dan ayat 2 dimana setiap direksi anggota harus menjalankan kepengurusannya dengan itikad baik dan bertanggungjawab. Dalam kasus ini, Para direksi yang telah lalai dalam tugasnya harus menanggung dan menyelesaikan kasus yang mengakibatkan kerugian yang sangat besar akibat keputusan yang diambil oleh para Direksi BUMN. Kasus tersebut terindikasi melalui penyelidikan penegak hukum dimana para Direksi tersebut tidak menyertakan modal keuangan negara dalam perubahan status menjadi Peseroan Terbatas. Perkara yang dimaksud seperti Mantan Direktur PT. ILGAS ( Persero ) yang dinilai telah menyebabkan kerugian keuangan negara dan telah berstatus sebagai tersangka tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama.
Contoh lain kasus korupsi yang terjadi di pemerintahan baru-baru ini yaitu Kades Tirto Magelang terjangkit kasus penyalahgunaan bantuan APBD Jateng sebanyak Rp 786 Juta. Polresta Magelang telah menetapkan tersangka yakni Kepala Desa Tirto, Kecamatan Salam berinisial AM dikarenakan melakukan tindak pidana korupsi bantuan keuangan (bankeu) APBD Provinsi Jateng 2020. Nilai kerugian negara akibat korupsi Kades Tirto itu sebesar Rp 786 juta. tersangka AM dengan profesinya sebagai Kepala Desa Tirto. Pada tahun 2020, Pemerintah Desa Tirto mendapatkan bantuan yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah 2020 sebesar Rp 1 miliar. bantuan tersebut diwujudkan dalam bentuk pembangunan fisik berupa pengaspalan jalan desa. Dalam pelaksanaannya Kepala Desa Tirto melakukan pengelolaan keuangan desa yang peruntukannya untuk pembangunan fisik, dan ada yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Mendasari pada audit PPKN (perhitungan potensi kerugian negara) negara mengalami kerugian sebesar Rp 786 juta.
Kesimpulannya, Korupsi telah mengakar dan menjadi sendi dalam kehidupan sehari-hari sehingga hal tersebut perlu untuk mendapat tinjauan dan keseriusan secara represif. Korupsi tidak saja hanya dilakukan oleh oknum pejabat Negara tetapi bisa juga dilakukan oleh petinggi corporate. Dalam kehidupan sehari-hari, Korupsi telah menjadi hal yang sewajarnya terdengar oleh masyarakat luas baik itu dalam bentuk tindak penggelapan dana maupun jabatan seseorang. Kasus korupsi umumnya dapat diklasifikasikan menjadi beberapa bentuk yang pada intinya tindakan tersebut telah melanggar hukum yang tertuang dalam beberapa pasal Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi.
Banyaknya kasus yang telah terjadi merupakan suatu bukti nyata bahwa korupsi di Indonesia masih dianggap sebagai hal yang sederhana. Kurangnya pemahaman serta kekuatan hukum membuat para pelaku sering kali tidak mengindahkan perbuatan yang dilakukannya. Oleh karena itu, dibutuhkannya kesadaran dan ketegasan hukum yang mengatur supaya tindak pidana seperti ini tidak mengakar dan membudaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Perlunya perubahan sifat dan mental agar bangsa Indonesia mampu terlepas dari bayang-bayang tindakan sesorang maupun kelompok yang jelas merugikan berbagai Pihak dalam segala aspek kehidupan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.