Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Auralia Khaerudin Putri

Perlindungan HAM di Indonesia: Implementasi dan Tantangan dalam UUD 1945

Hukum | 2024-06-09 18:03:45

Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak asasi manusia (HAM) warganya. UUD 1945 memastikan perlindungan HAM dengan mengatur hak-hak ini dalam berbagai bidang seperti sosial, politik, ekonomi, budaya, pendidikan, dan agama. Namun, pelanggaran HAM masih sering terjadi, sehingga diperlukan upaya yang lebih efektif dalam implementasi dan perlindungan HAM.

Implementasi HAM di Indonesia

Penerapan HAM di Indonesia berdasarkan UUD 1945 telah dilakukan dengan adil dan berlandaskan Penegakan Aturan Hukum (Rule of Law). UUD 1945 menjamin perlindungan HAM dengan mengatur hak-hak asasi manusia dalam berbagai bidang. Pasal 28A UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang harus menghormati hak asasi manusia orang lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pasal 28J UUD 1945 juga menegaskan bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan harus dibatasi oleh undang-undang untuk memenuhi tuntutan yang adil dan menjaga hak serta kebebasan orang lain.

Tantangan dalam Implementasi HAM

Meskipun UUD 1945 telah menjamin perlindungan HAM, pelanggaran HAM di Indonesia masih sering terjadi. Tantangan dalam implementasi HAM antara lain kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan HAM, kelemahan dalam sistem hukum, dan kekurangan sumber daya. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kesadaran masyarakat dan perbaikan sistem hukum untuk melindungi HAM secara lebih efektif.

Solusi

Untuk meningkatkan implementasi HAM di Indonesia, diperlukan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan HAM. Selain itu, diperlukan perbaikan sistem hukum dan penambahan sumber daya. Pemerintah harus lebih aktif melindungi HAM dan memberikan pendidikan tentang HAM kepada masyarakat. Masyarakat juga harus lebih aktif dalam memantau dan mengkritik pelanggaran HAM.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image