Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ray Syifa Najwa

Peran Hukum Pidana Islam dalam Politik dan Sistem Hukum Pidana di Indonesia

Eduaksi | 2024-06-09 11:21:36
Foto: akupintar.id

Bagaimana keterkaitan studi Islam dengan hukum pidana Islam ditinjau dalam aspek politik?

Islam mengatur secara detail kehidupan manusia, baik dalam bermasyarakat, berbangsa, bernegara, termasuk tata cara pemilihan pemimpinnya (berpolitik). Berpolitik adalah hal yang sangat penting bagi umat Islam, karena politik adalah usaha yang dilakukan oleh warga negara untuk mewujudkan keadilan dan kemaslahatan bersama, mulai dari perumusan perencanaan dan pelaksanaan kebijakan negara.

Setiap pemimpin negara sudah seharusnya bertanggungjawab untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, bagaimana negara memperlakukan warganya dengan baik, bagaimana cara menjalankan pemerintahan negara dengan baik. Karena itu, pemimpin yang dipilih harus orang yang amanah dan bisa berlaku adil dalam menerapkan hukum (Q.S. An-Nisa : 59), juga harus yang mempunyai wawasan dan pengetahuan agama yang luas, karena seorang pemimpin akan membuat regulasi yang akan mengatur kehidupan yang berkaitan dengan keyakinan dan agama warga negaranya (Q.S. Ali-Imran : 28).

Di dalam Islam, kita diwajibkan untuk mentaati seorang pemimpin dan ulil amri di antara kita. Politik adalah hal yang sudah ada sejak zaman nabi. Rasulullah saw. pada saat itu berpolitik dengan memimpin, mengatur, dan memerintah umatnya. Itu menggambarkan bahwa Islam menganjurkan adanya sebuah politik, asalkan politik yang dijalankan tidak bertentangan dengan syari’at Islam. Karena tanpa adanya politik, maka kepemimpinan tidak akan pernah terlaksana dengan baik.

Hukum Islam dan politik sangat berkaitan erat dan tidak dapat dipisahkan dalam masyarakat. Hukum Islam tanpa adanya politik akan akan menimbulkan sistem pemerintahan di mana kaum muslim tidak mempunyai kebebasan dalam melakukan syari’at Islam, sedangkan politik yang mengabaikan hukum Islam akan mengakibatkan kekacauan dalam masyarakat dan hanya akan melahirkan pemimpin yang mementingkan kekuasaan, jabatan, dan duniawi saja.

Hukum pidana Islam juga sangat berkaitan erat dengan politik. Karena, hukum pidana Islam berperan sebagai penegakkan hukum dan pengawasan untuk melindungi masyarakat agar terhindar dari kejahatan-kejahatan yang bisa saja terjadi dalam pelaksanaan politik. Hal ini bertujuan agar politik sampai kepada tujuan yang sebenarnya, yaitu memberikan keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum, dan mencapai kesejahteraan bagi masyarakat.

Jika kita tidak berpolitik, sama saja kita membiarkan negara kita dalam kehancuran, di mana para pemimpin dan penguasa negara melaksanakan kebijakan dengan kehendaknya sendiri. Oleh karena itu, hukum pidana Islam harus bisa meluruskan kebijakan politik yang salah dan bisa melindungi masyarakat agar terhindar dari kejahatan yang dilakukan dalam berpolitik.

Apa peran hukum pidana Islam sebagai pedoman atau rujukan sumber hukum pidana di Indonesia?

Jika tadi membahas tentang keterkaitan antara politik dengan hukum pidana Islam, maka kali ini juga akan dibahas apa peran hukum pidana Islam sebagai rujukan dalam perkembangan hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Apakah hukum pidana Islam mempunyai peran di dalamnya?atau bahkan tidak sama sekali?

Hukum Pidana Islam telah banyak memberikan kontribusi bagi perkembangan pembentukan hukum pidana di Indonesia, dikarenakan banyak nilai-nilai dalam ajaran agama Islam yang telah diadopsi ke dalam penerapan hukum pidana di Indonesia. Hukum pidana Islam memiliki beberapa asas yang sama dengan konsep hukum pidana di Indonesia, seperti asas legalitas, asas tidak berlaku surut, asas praduga tak bersalah, tidak sahnya hukum karena keraguan, dan prinsip kesamaan di hadapan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa ajaran-ajaran dalam hukum pidana Islam yang bersumber dari Al-Quran dan Hadis sudah banyak terserap ke dalam hukum pidana di Indonesia.

Pemaafan, meminta pembayaran denda, atau melanjutkan proses pidana diserahkan kepada pihak korban dalam perkara pidana dianggap berasal dari hukum Barat yang kemudian berlaku di dalam hukum pidana di Indonesia, padahal konsep itu sudah lama dikenal di dalam hukum pidana Islam. Karena, pada dasarnya hukum pidana Islam adalah bagian dari hukum yang telah hidup di masyarakat jauh sebelum Indonesia merdeka.

Hukum pidana Islam sangat berperan penting sebagai salah satu pedoman dalam penerapan hukum di Indonesia, karena nilai-nilai dalam ajaran agama Islam bersifat komprehensif dan lengkap, yang dapat memberikan pedoman bagi seluruh aspek kehidupan manusia. Hal ini, sesuai dengan nilai ajaran agama Islam yang bersifat rahmatan lil ‘alamin (kasih sayang untuk semesta alam). Keberadaan hukum pidana Islam mewujudkan keadilan untuk semua manusia dan menjauhkan dari kedzaliman. Keberadaannya memberikan solusi terhadap kepentingan hidup manusia, yang harus dipenuhi agar tidak terjadi kekacauan dan kehancuran. Hukum pidana Islam bertujuan untuk melindungi hak-hak manusia dengan memelihara lima kepentingan pokok, yaitu memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal pikiran, memelihara keturunan, dan memelihara harta.

Hukuman yang berlaku di dalam hukum pidana Islam, seperti rajam, cambuk, potong tangan, itu adalah hukuman maksimal yang diterapkan kepada pelaku. Meskipun hukuman yang berlaku di dalam hukum pidana Islam berbeda dengan hukum pidana di Indonesia, pada dasarnya tujuan dari penegakkan hukuman itu adalah untuk melindungi masyarakat dan memberikan efek jera kepada pelaku. Pelaksanaan hukuman nya saja yang berbeda, tujuannya sama yaitu untuk menegakkan kemaslahatan masyarakat.

Hukum pidana Islam menjadi bahan baku materi hukum pidana di Indonesia. Bagaimana nantinya dapat menggabungkan dan membandingkan hukum Islam dan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, meskipun Indonesia tidak menerapkan hukum Islam secara menyeluruh seperti negara Islam lainnya, namun sesungguhnya nilai-nilai dari hukum Islam itu sendiri tetap terkandung dalam berbagai peraturan-peraturan pidana dan berperan penting sebagai salah satu pedoman dan landasan dalam penerapan hukum pidana di Indonesia.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image