Mengenal Tapera: Suatu Kebijakan yang Menguntungkan atau Merugikan bagi Masyarakat?
Kebijakan | 2024-06-06 13:21:19Mungkin sebagian masyarakat pernah mendengar kebijakan Tapera baik di media sosial maupun media lainnya. Namun, apakah masyarakat benar-benar sudah memahami lebih dalam mengenai kebijakan Tapera ini?
Oleh karena itu, mari kita bahas sedikit mengenai kebijakan Tapera ini.
Mengutip dari PP Nomor 21 Tahun 2024, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Peserta yang wajib ikut dalam kebijakan Tapera ini ialah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan dan berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum serta berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar (Pasal 1 dan 2 PP Nomor 25 Tahun 2020).
Peserta akan dikenakan iuran sebesar 2,5% / bulan yang dipotong langsung dari gaji pekerja.
Syarat kepesertaan Tapera berakhir (sisa dapat diklaim):
- Pensiun.
- Mencapai usia 58 tahun (Pekerja mandiri).
- Meninggal dunia.
- Tidak memenuhi kriteria 5 tahun berturut-turut.
Sumber dana Tapera:
- Iuran Peserta (2,5% Pekerja dan 0,5% Pengusaha).
- Hasil pemupukan Simpanan Peserta.
- Hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari Peserta.
- Hasil pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum) yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).
- Dana wakaf.
- Dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Manfaat dari kebijakan Tapera:
- Pembelian rumah baru (jika sudah mempunyai rumah dan ingin membeli rumah lagi, tidak bisa memakai dana Tapera ini).
- Pembangunan rumah.
- Perbaikan rumah.
Untuk informasi lebih lanjut, anda bisa masuk pada laman tapera.go.id
Yang menjadi polemik bagi masyarakat mengenai Tapera ini adalah apakah Tapera berjalan efektif dan memberikan keuntungan bagi pekerja di Indonesia?
Menurut pandangan pribadi saya sebagai seorang mahasiswa,
Di satu sisi, Tapera tidak efektif bagi para pekerja karena hal itu akan menambah potongan gaji pekerja yang sebelumnya sudah terpotong oleh beberapa iuran, diantaranya:
- BPJS Kesehatan sebesar 1%.
- BPJS Ketenagakerjaan untuk jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian sebesar 2%.
- Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar 5% hingga 35% bergantung penghasilan per bulan, kecuali mereka yang bergaji di bawah 4,5 juta per bulan.
- Dan lain-lain.
Tapera juga tidak akan efektif apabila dalam pengelolaannya tidak dilakukan dengan baik seperti dikorupsi, digunakan untuk pembiayaan yang lain dan sebagainya.
Mengingat juga bahwa Indonesia pernah mengalami kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya yang membuat masyarakat Indonesia agak sedikit hati-hati mengenai kebijakan Tapera ini.
Di sisi lain, Tapera cukup efektif bagi pekerja di Indonesia karena dapat membantu para pekerja mendapatkan rumah baru atau pembangunan dan perbaikan rumah, bilamana dana Tapera ini tidak dikorupsi oleh para pemangku kepentingan kebijakan ini.
Dari semua hal positif dan negatif kebijakan Tapera ini, kita sebagai masyarakat Indonesia sudah sepatutnya mendukung kebijakan dari pemerintah namun dengan tetap berhati-hati dan tidak bertindak diam apabila terjadi suatu kecurangan / penyelewengan.
Referensi:
https://www.youtube.com/watch?v=HMNUw3mW0WI
https://peraturan.bpk.go.id/Details/137950/pp-no-25-tahun-2020
https://peraturan.bpk.go.id/Details/286236/pp-no-21-tahun-2024
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20240601230431-96-1104730/mengenal-tapera-yang-buat-gaji-terpotong-25-persen-tiap-tanggal-10
https://www.tapera.go.id/faq-seputar-tapera/
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.