Mari Berkenalan Dengan Petugas Proteksi Radiasi (PPR)
Eduaksi | 2024-06-05 19:15:30Radiologi,
merupakan cabang ilmu yang memanfaatkan radiasi pengion seperti sinar-x untuk keperluan penegakkan diagnosis medis. Kita tahu manfaat sinar-x dan radiasi pengion lain yang mampu menampilkan citra organ bahkan sampai komponen-komponen kecil seperti pembuluh darah arteri dan vena dalam jantung. Namun, modalitas alat dalam pelayanan kesehatan yang memanfaatkan radiasi pengion mempunyai risiko-risiko yang harus diperhatikan. Penjaminan kualitas pelayanan dan keselamatan harus ditegakkan dalam penggunaan radiasi pengion agar tidak menimbulkan dampak negatif dan risiko terhadap pasien, tenaga medis, masyarakat hingga lingkungan sekitar. Maka disinilah peran Petugas Proteksi Radiasi atau bisa disingkat dengan PPR dalam bidang kesehatan.
Petugas proteksi radiasi sebagai individu yang kompeten secara teknis memainkan peran kunci proteksi radiasi untuk mengawasi dan memastikan peraturan ditaati. PPR dalam bidang kesehatan mengawasi regulasi dan peraturan dilakukan selama dalam fasilitas kesehatan radiologi radiodiagnostik maupun intervensi. Pemegang izin instalasi menunjuk PPR dan PPR tersebut dinyatakan mampu melaksanakan tugas proteksi radiasi oleh BAPETEN / Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Setiap instalasi yang memanfaatkan radiasi pengion pun harus memiliki PPR yang telah dinyatakan lulus dan mempunyai sertifikat dari pelatihan yang diselenggarakan oleh BAPETEN.
Tugas dan tanggungjawab khusus pun harus jelas. PPR memastikan dan dan bertanggungjawab selama prosedur radiologi berlangsung aman. Berdasarkan Perka BAPETEN No 6 Tahun 2020, PPR memiliki tugas dan tanggungjawab untuk membantu pemegang izin dalam rangka mengembangkan dan melaksanakan program proteksi juga keselamatan radiasi. PPR juga memantau sarana prasarana, operasional alat, dan memastikan bahwa perlengkapan proteksi radiasi tersedia dan berfungsi dengan baik. Perlengkapan proteksi radiasi seperti alat ukur radiasi, APD apron timbal, shielding gonad, hingga lead protection.
Aspek operasional seperti uji dan kalibrasi alat sebelum digunakan dan selama digunakan dalam jangka waktu tertentu. Uji alat yang dimaksud seperti x-ray, CT Scan, dental x-ray dan alat-alat lain yang menggunakan radiasi pengion. Selain alat, ada hal yang PPR lakukan, yaitu pengujian ruangan radiologi. Pengujian dilakukan dengan cara mengukur dan menilai apakah ruangan sudah terproteksi dengan baik dan radiasi hambur yang keluar masih dalam batas normal. Sehingga aman untuk petugas maupun masyarakat umum.
PPR juga bertugas untuk mengawasi memantau dan mengevaluasi dosis yang diterima pekerja radiasi seperti dokter spesialis radiologi dan radiografer agar tidak melebihi batas dosis yang telah ditetapkan oleh BAPETEN, yaitu 20 mSv per tahun dalam kurun waktu 5 tahun berturut-turut. PPR memantau dosis laporan pekerja radiasi melalui alat dosimeter baik dosimeter direct reading maupun indirect reading. PPR juga melaksanakan edukasi tentang langkah-langkah bila terjadi kecelakaan radiasi, penanggulangan darurat dan melaporkan kepada pemegang izin dan pihak yang berwenang setiap kejadian yang berpotensi menimbulkan kecelakaan radiasi.
Tentunya, tugas dan tanggungjawab diatas memerlukan pengetahuan tentang dasar fisika, prinsip-prinsip proteksi radiasi, perundang-undangan yang berlaku, dosimetri, penanggulangan keadaan darurat, efek biologi dari radiasi dan kalibrasi alat ukur. Tentunya pengetahuan proteksi radiasi seiring waktu terus berkembang dan PPR harus bisa mengikuti perubahan dan perkembangan tersebut.
Tanpa adanya kehadiran PPR yang terkualifikasi, pelayanan radiologi tidak dapat dijalankan. PPR mengawasi penggunaan modalitas alat dan optimasi alat. PPR tidak bisa bekerja sendiri dalam bidang kesehatan. Meski PPR bertanggung jawab dalam menyampaikan dan menegakkan proteksi radiasi, perlu adanya kolaborasi dan komunikasi yang efektif oleh semua yang bekerja dalam ruang lingkup radiologi maupun intervensi guna menjalankan budaya keselamatan radiasi.
Ditulis oleh Asti Pangestu, mahasiswi D-IV Teknologi Radiologi Pencitraan, Universitas Airlangga
Dosen pengampu: Amillia Kartikasari, S.Tr.Kes., M.T
DAFTAR PUSTAKA
Adi, W. S. (2012). Pendidikan dan peran Fisikawan Medik dalam pelayanan Kesehatan Pendidikan dan peran Fisikawan Medik dalam pelayanan kesehatan. Prosiding Seminar Nasional Sains Dan Pendidikan Sains VIII, Fakultas Sains Dan Matematika, 4(1).
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR NOMOR : 17/Ka-BAPETEN/IX-99 TENTANG PERSYARATAN UNTUK MEMPEROLEH IZIN BAGI PETUGAS PADA INSTALASI NUKLIR DAN INSTALASI YANG MEMANFAATKAN RADIASI PENGION. (n.d.).
PERATURAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA NO 6 TAHUN 2020 TENTANG KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI ISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA. (n.d.).
Saputro, S. A., Santoso, S., & Habullah. (2023). Evaluasi Program Pendidikan dan Pelatihan Petugas Proteksi Radiasi Medik Tingkat II dengan Model Context, Input, Process, Product (CIPP) (Studi pada Politeknik Kesehatan Jakarta Selatan). Biological Science an Education Journal, 3(1).
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.