Pembatalan kenaikan UKT yang diselenggarakan oleh Nadiem Anwar Makarim, B.A.,M.B.A
Info Terkini | 2024-06-05 18:29:00Fenomena apa yang terjadi saat ini ?
Fenomena yang terjadi saat ini yaitu kenaikan UKT yang menjadi isu yang hangat diperbincangkan di Indonesia. Banyak mahasiswa dan orang tua yang mengeluhkan kenaikkan UKT yang dianggap memberatkan. Ketidaksesuaian UKT dengan kemapuan ekonomi disisi lain, banyak mahasiswa yang merasa UKT tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi mereka. Hal ini mambuat mereka kesulitan untuk melanjutkan Pendidikan.
Dampak kenaikan UKT ada 2 :
1. Dampak Positif
- Meningkatkan Daya Beli Masyarakat : UMK yang lebih tinggi diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, terutama bagi pekerja kelas bawah.
- Mengurangi kesenjangan : kenaikan UMK dapat membantu mengurangi kesenjangan pendapatan antara pekerja kelas bawah dan atas.
- Meningkatkan kesejahteraan pekerja : UMK yang lebih tinggi dapat meningkatkan tarif hidup dan kesejahteraan pekerja.
2. Dampak Negatif
- Penurunan peluang pekerja : akan menguragi jumlah tenaga kerja atau merelokasikan usahanya ke daerah dengan UMK yang lebih rendah.
- Penurunan daya saing usaha : bagi usaha kecil dan menengah, kenaikan UMK dapat membebani keuangan dan menurunkan daya saing mereka.
Solusinya :
1. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas : pemerintah perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penetapan dan penggunaan dana UKT.
2. Meninjau kembali skema UKT: pemerintah perlu meninjau kembali skema UKT dan mencari solusi yang lebih adil.
3. Meningkatkan alokasi dana Pendidikan : untuk membantu meringankan beban biaya Pendidikan bagi mahasiswa.
4. Memberikan beasiswa dan subsidi UKT yang lebih luas : pemerintah perlu memberikan beasiswa dan subsidi yang lebih luas kepada mahasiswa yan kurang mampu.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.