Haram Merampas Lahan Secara Zalim
Agama | 2024-06-04 05:08:13### Haram Merampas Lahan Secara Zalim: Perspektif Islam dan Marhaenisme
**Pendahuluan**
Merampas lahan secara zalim telah menjadi isu yang sangat serius di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Tindakan ini tidak hanya mencerminkan ketidakadilan, tetapi juga menciptakan berbagai dampak negatif, baik sosial, ekonomi, maupun lingkungan. Artikel ini akan membahas perspektif Islam dan Marhaenisme terhadap perampasan lahan yang zalim, serta memberikan pandangan mengenai solusi yang dapat diterapkan untuk mengatasi masalah ini.
**Perspektif Islam terhadap Perampasan Lahan**
Dalam Islam, keadilan adalah salah satu pilar utama yang harus ditegakkan dalam setiap aspek kehidupan. Perampasan lahan secara zalim bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan yang diajarkan dalam Al-Qur'an dan Hadits.
1. **Hak Milik dan Keadilan dalam Islam**
Islam sangat menghargai hak milik individu, termasuk hak atas tanah. Al-Qur'an menekankan pentingnya menghormati hak milik orang lain dan melarang keras segala bentuk penindasan dan pengambilan hak secara paksa. Firman Allah dalam Surah An-Nisa' ayat 29 berbunyi:
> "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kalian. Dan janganlah kalian membunuh diri kalian; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepada kalian."
Ayat ini menegaskan bahwa mengambil hak milik orang lain secara tidak sah adalah perbuatan yang dilarang.
2. **Keadilan Sosial**
Prinsip keadilan sosial dalam Islam mengharuskan adanya keseimbangan dalam distribusi kekayaan dan sumber daya. Khalifah Umar bin Khattab, misalnya, dikenal dengan kebijakan agraria nya yang adil, di mana tanah yang tidak diolah oleh pemiliknya dalam waktu tertentu bisa diberikan kepada orang lain yang mampu mengolahnya. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa sumber daya tanah digunakan untuk kesejahteraan bersama, bukan hanya untuk kepentingan segelintir orang.
3. **Larangan Terhadap Penindasan**
Hadits Nabi Muhammad SAW juga banyak yang menekankan larangan terhadap penindasan dan perampasan hak. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, Nabi bersabda:
> "Barang siapa yang mengambil sejengkal tanah orang lain dengan zalim, maka akan dikalungkan kepadanya tujuh lapis tanah di hari kiamat."
Hadis ini menunjukkan betapa beratnya dosa mengambil hak orang lain secara tidak sah dalam pandangan Islam.
**Perspektif Marhaenisme terhadap Perampasan Lahan**
Marhaenisme adalah ideologi yang diperkenalkan oleh Soekarno, Presiden pertama Indonesia, yang menekankan keadilan sosial, ekonomi, dan politik bagi kaum Marhaen, yaitu rakyat kecil dan petani. Marhaenisme mengusung prinsip bahwa setiap individu memiliki hak untuk menikmati hasil dari pekerjaannya sendiri dan menolak segala bentuk eksploitasi.
1. **Prinsip Keadilan Sosial**
Marhaenisme menekankan pentingnya keadilan sosial sebagai dasar dari kemakmuran masyarakat. Dalam konteks perampasan lahan, prinsip ini berarti bahwa tanah harus dikelola untuk kepentingan rakyat banyak, bukan hanya untuk keuntungan segelintir elite. Soekarno sering mengkritik sistem feodal dan kapitalis yang cenderung merampas hak rakyat kecil.
2. **Hak Atas Tanah**
Menurut Marhaenisme, tanah adalah milik rakyat dan harus digunakan untuk kesejahteraan bersama. Konsep ini selaras dengan semangat reforma agraria yang bertujuan untuk mendistribusikan tanah secara adil kepada mereka yang benar-benar membutuhkannya. Dalam pidato-pidatonya, Sukarno sering menekankan bahwa tanah adalah sumber kehidupan yang harus dijaga dan dikelola secara bijaksana untuk kepentingan semua rakyat Indonesia.
3. **Anti-Imperialisme dan Anti-Kapitalisme**
Marhaenisme juga mengusung semangat anti-imperialisme dan anti-kapitalisme, yang berarti menolak segala bentuk penjajahan dan eksploitasi, termasuk perampasan lahan oleh perusahaan besar atau kekuatan asing. Soekarno percaya bahwa kekayaan alam Indonesia harus dikelola oleh dan untuk rakyat Indonesia, bukan dieksploitasi oleh pihak luar yang hanya mencari keuntungan semata.
**Solusi Mengatasi Perampasan Lahan**
Mengatasi masalah perampasan lahan yang zalim memerlukan pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan. Berikut beberapa solusi yang dapat diimplementasikan:
1. **Penegakan Hukum yang Tegas**
Pemerintah harus menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku perampasan lahan. Ini termasuk menghukum mereka yang terlibat dalam perampasan lahan secara ilegal dan memberikan perlindungan hukum kepada korban.
2. **Reforma Agraria**
Reforma agraria yang adil dan merata perlu diterapkan untuk memastikan bahwa tanah didistribusikan kepada mereka yang membutuhkan dan mampu mengolahnya. Reforma agraria juga harus mencakup pemberdayaan petani dan penyediaan akses kepada sumber daya yang diperlukan untuk mengelola tanah dengan baik.
3. **Peningkatan Kesadaran dan Pendidikan**
Meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak-hak mereka atas tanah dan pentingnya keadilan sosial dapat membantu mencegah perampasan lahan. Pendidikan juga harus mencakup informasi mengenai cara-cara legal untuk mengklaim dan mempertahankan hak atas tanah.
4. **Kolaborasi dengan Gerakan Mahasiswa & Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)**
Kerja sama dengan Gerakan Mahasiswa Dan LSM yang fokus pada isu agraria dapat membantu dalam advokasi dan memberikan bantuan hukum kepada korban perampasan lahan. Gerakan Mahasiswa dan LSM juga dapat berperan dalam mengedukasi masyarakat dan mendorong kebijakan publik yang lebih adil.
**Kesimpulan**
Perampasan lahan secara zalim adalah tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan dalam Islam dan Marhaenisme. Kedua perspektif ini menekankan pentingnya menghormati hak milik, keadilan sosial, dan penolakan terhadap segala bentuk penindasan dan eksploitasi. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan penegakan hukum yang tegas, reforma agraria yang adil, peningkatan kesadaran masyarakat, dan kolaborasi dengan berbagai pihak yang peduli terhadap keadilan agraria. Dengan demikian, diharapkan tercipta masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.