Blokir Konten, Tak Selesaikan Judi Online
Agama | 2024-06-01 07:59:01Kasus judi online kian meresahkan, bahkan masuk ke dalam situs lembaga pendidikan dan pemerintahan. Menteri Komunikasi dan Infromatika (Menkominfo) Budi Arie mengungkapkan ada belasan ribu konten phishing berkedok judi online menyusup ke lembaga pendidikan dan pemerintahan. Phising adalah kejahatan digital atau penipuan yang menargetkan informasi atau data sensitif korban.
Jika melihat dari kemunculannya judi online sudah mulai diperkenalkan pada tahun 1994, di tahun ini sudah banyak sekali situs judi online seperti poker. Judi online dimulai saat Barbuda dan Antigua meloloskan undang-undang perdagangan dan pemrosesan bebas. Keputusan ini memungkinkan organisasi untuk mendapatkan lisensi pada casino online yang dimiliki. Kemudian, dikembangkan perangkat lunak pertama microgaming sebelum nantinya dikenalkan dengan judi online, yakni perusahaan berbasis Isle of Man untuk mengembangkan perangkat lunak. (Rindawati, 2022. Sejarah Judi Online Dunia)
Dengan kemajuan teknologi, judi online kini lebih mudah diakses daripada sebelumnya. Aplikasi mobile memungkinkan pemain untuk bertaruh kapan saja, di mana saja. Selain itu, teknologi blockchain dan mata uang kripto telah memberikan lapisan keamanan tambahan bagi pemain dan operator. Tren lain yang sedang berkembang adalah judi langsung atau “live casino”, dimana bisa bermain dengan dealer nyata melalui streaming video.
Dari perkembangan judi online ini, maka pemerintah berusaha memblokir konten judi online di beberapa platform jika ditemukan memfasilitasi konten judi online, termasuk yang menyusup ke dalam situs pendidikan dan pemerintahan. Namun benarkah upaya ini bisa memberantas judi online hingga ke akar permasalahan?
Judi (baik online maupun offline) telah memicu segudang permasalahan dalam masyarakat. Kalah penasaran, menang kecanduan. Salah satu yang paling sering menimpa pelakunya adalah terlililit utang karena seluruh harta benda ludes di meja taruhan. Terjadi pula degradasi kualitas kehidupan akibat menyusutnya produktivitas karena banyak waktu terbuang untuk berjudi dan terabaikannya kebutuhan primer. Akhirnya, ini memicu persoalan lebih besar lagi seperti disharmoni rumahtangga, persoalan sosial di masyarakat dan kriminalitas.
Memblokir ratusan ribu konten judi online tanpa perubahan perilaku masyarakat tidak akan menyelesaikan masalah. Di sistem sekuler, sebagian masyarakat masih ada yang menganggap judi adalah permainan yang menyenangkan. Dengan anggapan inilah, para pembuat situs judi menangkapnya sebagai sumber penghasilan mereka. Masyarakat juga tidak kehilangan cara untuk mengakses situs-situs yang sudah diblokir dengan memanfaatkan aplikasi VPN (virtual private network).
Dalam kehidupan sekuler saat ini dimana agama tak diperkenankan masuk dalam ranah publik untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara maka tak ada lagi pertimbangan halal-haram dalam suatu perbuatan maupun kebijakan. Desakan pemenuhan kebutuhan ekonomi, iming-iming kemenangan semu dengan mendapatkan harta secara instan lebih mendominasi masyarakat untuk terjun ke judi online daripada pertimbangan pahala-dosa di sisi Yang Kuasa.
Judi online juga sangat berpotensi bergeser menjadi aktivitas legal dan dibolehkan. Sebagaimana aktivitas haram lainnya seperti miras dan zina yang dibolehkan dan dilegalkan di tempat tertentu dan syarat tertentu. Sungguh, sekulerisme telah menjauhkan masyarakat dari syariat dan membawa pada kerusakan. Islam telah menerangkan bahwa perjudian dalam bentuk apapun adalah haram. Dengan berbekal landasan ini, negara seharusnya tidak menoleransi segala kegiatan yang berbau judi.
Kita seharusnya ingat firman Allah“Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).
Negara harus menerapkan kebijakan yang paripurna dalam mengatasi judi online pada masyarakat. Selain itu juga kewajiban negara untuk mensosialisasikan tentang bahaya judi online ini. Kemudian negara juga harus bisa menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat agar terwujud kesejahteraan sehingga tidak membuat masyarakat terjebak dalam judi online.
Menutup situs konten judi tidak akan menyelesaikan masalah karena hanya akan memunculkan situs baru baru yang jauh lebih mudah diakses mayarakat.
Oleh. Munawaroh, S.Pd
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.