BPJS Kesehatan: Penghapusan Sistem Kelas untuk Akses Kesehatan yang Adil dan Merata
Info Terkini | 2024-05-30 11:47:11Hidup sehat adalah hak dasar manusia yang harus dijamin, karena itu adalah bagian dari kebutuhan paling esensial bagi manusia. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 yang berbunyi “Kesehatan merupakan keadaan sehat, baik secara fisik, mental, Spiritual, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomi.”
BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. Maka dari itu, pemerintah berencana dalam pembuatan kebijakan untuk menghapus sistem kelas yang berlaku saat ini menjadi kelas tunggal yang biasa kita kenal sebagai kelas rawat inap standar (KRIS).
Dalam pemenuhan hak dasar warga negara atas kesehatan, pemerintah terikat dengan sikap tanggung jawab untuk menjamin akses yang memadai bagi setiap warga negara atas pelayanan kesehatan yang optimal dan layak. Dengan adanya BPJS Kesehatan ini, dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, dengan penghapusan sistem kelas ini, masyarakat tidak perlu lagi repot-repot untuk mengurus kenaikan kelas demi pelayanan kesehatan yang lebih memadai ataupun turun kelas demi biaya pelayanan kesehatan yang lebih ringan.
Pada saat pandemi Covid-19 tahun lalu mengakibatkan penuhnya jumlah kapasitas pada kamar rumah sakit. Apalagi saat beberapa hari yang lalu, lagi musim penyakit Demam Berdarah yang juga mengakibatkan keterbatasan ruang. Dari hal tersebut memunculkan potensi korupsi yang selama ini terjadi dikarenakan oleh praktik-praktik manipulasi yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Misalnya, terdapat pasien yang awalnya merupakan peserta mandiri kelas 1, namun karena adanya keterbatasan kamar tidur kelas 1 yang diakibatkan oleh banyaknya pasien yang sakit, mereka terpaksa harus dipindahkan ke kelas lain.
Penuhnya kapasitas kamar pada kelas 1 mengakibatkan pasien harus menunggu di Unit Gawat Darurat (UGD) selama waktu yang tidak dapat diprediksi. Tapi, setelah menunggu, ternyata pasien tersebut tidak ada pilihan lain selain harus turun ke kelas 2 karena tidak kebagian kamar. Yang pada akhirnya, pasien tersebut mendapatkan pelayanan kesehatan yang diberikan pada kelas 2, tapi dengan biaya pelayanan kesehatan kelas 1. Selain itu, dengan adanya sistem kelas ini, terdapat pasien yang menjadi peserta kelas 3 tersebut mendapatkan perlakuan diskriminasi oleh pihak tenaga medis rumah sakit. Jadi, pasien dengan kelas 3 tersebut mengalami kesulitan dalam mendapatkan akses kesehatan.
Hal tersebut juga menimbulkan sikap yang tidak adil. Seperti yang tercantum pada UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu pada Bab 4 Pasal 16, yang berbunyi “Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya di bidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.” Dan pada Bab 6 Pasal 54, yang berbunyi “Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dilaksanakan secara bertanggung jawab, aman, bermutu, serta merata dan non diskriminatif.”
Dengan adanya penghapusan sistem kelas ini, semua orang, peserta, ataupun masyarakat akan mendapatkan pelayanan, baik medis ataupun non medis yang sama. Dengan demikian, golongan masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama dengan golongan masyarakat yang lebih mampu, tanpa adanya perbedaan dalam kualitas pelayanan kesehatan yang diterima, serta tidak akan mengalami kesulitan dalam mendapatkan akses pelayanannya.
Selain itu, tujuan dari kelas rawat inap standar (KRIS) ini sebagai standardisasi agar golongan masyarakat yang menengah ke bawah, tidak mendapatkan diskriminatif dari golongan masyarakat menengah ke atas dalam hal mendapatkan pelayanan BPJS. Hal ini akan menimbulkan perlakuan yang adil dan merata pada semua golongan masyarakat dalam akses dan pelayanan kesehatan. Yang diharapkan dapat mengakses pelayanan kesehatan tanpa adanya hambatan finansial yang berlebihan.
Pemerintah harus bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya di bidang kesehatan yang adil dan merata. Dengan penghapusan sistem kelas pada BPJS Kesehatan ini diharapkan pemerintah juga harus menyesuaikan kualitas pelayanan kesehatan sesuai kelas standar (tidak menurunkan kualitas pelayanan). Menurut pandangan rakyat kecil, jika sistem kelas ini dihapus, masyarakat dari golongan menengah ke bawah akan mendapatkan perlakuan adil, tidak akan lagi mengalami kesulitan dalam akses kesehatan, ataupun diskriminasi. Selain itu, pembiayaan tarifnya menjadi lebih sederhana. Dengan adanya kelas standar ini juga bisa mengurangi kenaikan permintaan peserta untuk turun kelas demi menghindari pembiayaan tarif yang mahal.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.