Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Luita Yusniawati

PPSDM Migas Upgrading Kompetensi Inspektur Rig

Info Terkini | Tuesday, 18 Jan 2022, 17:51 WIB

Sebagai seorang Inspektur Rig wajib untuk memelihara kompetensi dalam pekerjaannya yang meliputi identifikasi dan menerapkan peraturan dan perundangan keselamatan kerja di tempat kerja yang berlaku di usaha hulu migas.

Sifat dari industry migas yang padat modal, teknologi dan beresiko tinggi, menjadikan kebutuhan pekerja yang kompeten sangatlah tinggi. Selain potensi industry minyak dan gas bumi masih mendominasi sebagaimana telah dicanangkannya produksi minyak 1 juta barrel dan gas sebanyak 12 miliar kubik di tahun 2030.

Menghadapi program pemerintah tersebut, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) mengadakan pelatihan Inspektur Migas pada Sabtu (15/01/22) sebagai salah satu upaya memenuhi kebutuhan percepatan capaian target pemerintah tersebut.

Pelatihan yang diadakan selama dua hari tersebut menurut Agus Alexandri, pemimpin pelatihan ini menjelaskan bahwa setelah pelatihan ini peserta bertambah kompeten di bidangnya.

“Pelatihan yang diadakan selama dua hari di Yogyakarta ini memang ditujukan untuk meningkatkan kompetensi dalam melaksanakan pekerjaan Inspeksi Rig,” ungkapnya.

“Beberapa diantaranya adalah pemeriksaan dokumen dan peralatan rig seperti system angkat, system pemutar, system sirkulasi, system pencegah semburan liar dan system tenaga,” tambahnya.

Pelatihan yang diadakan selama dua hari tersebut membahas materi tentang Regulasi, Rencana Inspeksi, Inspeksi Peralatan Rig, Check List dan Laporan Inspeksi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image